Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan PKBN lingkup pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, Panglima Tentara Nasional INDONESIA, dan/atau Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (2) Dalam penyelenggaraan PKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, Panglima Tentara Nasional INDONESIA, dan/atau Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dapat bekerja sama dengan kepala daerah dan pihak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyelenggaraan PKBN lingkup pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan bagi Warga Negara yang bekerja pada: a. lembaga negara; b. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan pemerintah daerah; c. Tentara Nasional INDONESIA; d. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; e. badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; f. badan usaha swasta; dan g. badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penyelenggaraan PKBN bagi Warga Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan oleh Menteri bekerja sama dengan pimpinan lembaga negara. (5) Penyelenggaraan PKBN bagi Warga Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf g dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, Panglima Tentara Nasional INDONESIA, dan/atau Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Your Correction