Correct Article 26
PP Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA
Current Text
(1) Komponen Pendukung terdiri atas:
a. Warga Negara;
b. Sumber Daya Alam;
c. Sumber Daya Buatan; dan
d. Sarana dan Prasarana Nasional.
(2) Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
b. warga terlatih;
c. tenaga ahli; dan
d. warga lain unsur Warga Negara.
(3) Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c terdiri atas logistik wilayah dan cadangan material strategis.
(4) Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. sarana dan prasarana darat;
b. sarana dan prasarana laut;
c. sarana dan prasarana udara;
d. sarana dan prasarana siber dan antariksa; dan
e. sarana dan prasarana lainnya.
Your Correction
