Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komponen Pendukung terdiri atas: a. Warga Negara; b. Sumber Daya Alam; c. Sumber Daya Buatan; dan d. Sarana dan Prasarana Nasional. (2) Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; b. warga terlatih; c. tenaga ahli; dan d. warga lain unsur Warga Negara. (3) Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c terdiri atas logistik wilayah dan cadangan material strategis. (4) Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. sarana dan prasarana darat; b. sarana dan prasarana laut; c. sarana dan prasarana udara; d. sarana dan prasarana siber dan antariksa; dan e. sarana dan prasarana lainnya.
Your Correction