Correct Article 28
PP Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA
Current Text
(1) Penataan Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui tahapan:
a. penyiapan; dan
b. penetapan.
(2) Penyiapan dan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam sistem informasi sumber daya pertahanan.
(3) Sistem informasi sumber daya pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab Menteri.
Your Correction
