Correct Article 23
PP Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA
Current Text
(1) Pembinaan kepada Warga Negara dalam melaksanakan pengabdian sesuai dengan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan untuk menghadapi ancaman nonmiliter sesuai dengan dimensi ancaman.
(2) Dalam menghadapi ancaman nonmiliter sesuai dengan dimensi ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai tugas dan fungsinya menyusun pedoman
pembinaan dalam pengabdian sesuai dengan profesi.
(3) Pedoman pembinaan dalam pengabdian sesuai dengan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada pedoman yang ditetapkan Menteri.
Your Correction
