Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyiapan Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui tahapan kegiatan: a. pendataan; b. pemilahan; c. pemilihan; dan d. verifikasi. (2) Dalam pelaksanaan tahapan penyiapan Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyusun dan MENETAPKAN norma, standar, pedoman, dan kriteria Komponen Pendukung.
Your Correction