Correct Article 29
PP Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA
Current Text
(1) Penyiapan Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui tahapan kegiatan:
a. pendataan;
b. pemilahan;
c. pemilihan; dan
d. verifikasi.
(2) Dalam pelaksanaan tahapan penyiapan Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyusun dan MENETAPKAN norma, standar, pedoman, dan kriteria Komponen Pendukung.
Your Correction
