Correct Article 20
PP Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA
Current Text
(1) Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, pimpinan lembaga negara, Panglima Tentara Nasional INDONESIA, dan/atau Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan dapat bekerja sama dengan Menteri.
(2) Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan secara mandiri atau terintegrasi dengan pendidikan dan pelatihan teknis, pendidikan dan pelatihan fungsional, pendidikan dan pelatihan
kepemimpinan, atau pendidikan dan pelatihan lain.
(3) Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mengacu pada pedoman PKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
Your Correction
