Correct Article 30
PP Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA
Current Text
(1) Pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(1) huruf a merupakan kegiatan pencarian dan pengumpulan data terhadap Warga Negara, Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional yang berada di bawah pembinaan dan/atau dikelola kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang akan ditetapkan menjadi Komponen Pendukung.
(2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah/swasta masing-masing sesuai dengan norma, standar, pedoman, dan kriteria Komponen Pendukung yang ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
