Correct Article 27
PP Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA
Current Text
(1) Komponen Pendukung dikelola melalui kegiatan:
a. penataan; dan
b. pembinaan.
(2) Penataan dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam sistem tata kelola Pertahanan Negara yang demokratis, menjunjung prinsip keadilan, menghormati hak asasi manusia, dan
memperhatikan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
