Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komponen Pendukung dikelola melalui kegiatan: a. penataan; dan b. pembinaan. (2) Penataan dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam sistem tata kelola Pertahanan Negara yang demokratis, menjunjung prinsip keadilan, menghormati hak asasi manusia, dan memperhatikan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction