Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan PKBN lingkup pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui sistem pendidikan nasional. (2) Penyelenggaraan PKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Your Correction