Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disebut RTRWN adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara.
2. Rencana tata ruang pulau adalah rencana rinci yang disusun sebagai penjabaran dan perangkat operasional dari RTRWN.
3. Pulau Jawa-Bali adalah kesatuan fungsional wilayah geografis dan ekosistem yang mencakup wilayah darat, laut, dan udara termasuk ruang di dalam bumi yang meliputi seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Bali menurut UNDANG-UNDANG pembentukannya.
4. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
5. Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
6. Kawasan andalan adalah bagian dari kawasan budi daya, baik di ruang darat maupun ruang laut yang pengembangannya diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi bagi kawasan tersebut dan kawasan di sekitarnya.
7. Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
8. Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disebut PKN adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa provinsi.
9. Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disebut PKW adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
10. Pelabuhan utama yang dalam RTRWN disebut sebagai pelabuhan internasional hub dan pelabuhan internasional adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
11. Pelabuhan pengumpul yang dalam RTRWN disebut sebagai pelabuhan nasional adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
12. Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan primer yang dalam RTRWN disebut sebagai bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer adalah bandar udara yang merupakan salah satu prasarana penunjang pelayanan PKN yang melayani penumpang dengan jumlah lebih besar atau sama dengan 5.000.000 (lima juta) orang per tahun.
13. Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan sekunder yang dalam RTRWN disebut sebagai bandar udara pusat penyebaran skala
pelayanan sekunder adalah bandar udara yang merupakan salah satu prasarana penunjang pelayanan PKN yang melayani penumpang dengan jumlah lebih besar dari atau sama dengan 1.000.000 (satu juta) dan lebih kecil dari 5.000.000 (lima juta) orang per tahun.
14. Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier yang dalam RTRWN disebut sebagai bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan tersier adalah bandar udara yang merupakan salah satu prasarana penunjang pelayanan PKN dan PKW terdekat yang melayani penumpang dengan jumlah lebih besar dari atau sama dengan
500.000 (lima ratus ribu) dan lebih kecil dari 1.000.000 (satu juta) orang per tahun.
15. Alur Laut Kepulauan INDONESIA adalah alur laut yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan hak lintas alur laut kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut internasional.
16. Wilayah pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan ekosistem laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan di laut.
17. Pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan
2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.
18. Pulau kecil terluar adalah pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
19. Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
20. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Pulau Jawa-Bali.
21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang.
Lingkup pengaturan Peraturan PRESIDEN ini meliputi:
a. peran dan fungsi Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali;
b. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Pulau Jawa-Bali;
c. rencana struktur ruang dan pola ruang Pulau Jawa-Bali;
d. strategi operasionalisasi perwujudan struktur ruang dan pola ruang Pulau Jawa-Bali;
e. arahan pemanfaatan ruang Pulau Jawa-Bali;
f. arahan pengendalian pemanfaatan ruang Pulau Jawa-Bali;
g. koordinasi dan pengawasan; dan
h. peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang Pulau Jawa-Bali.
(1) Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali berperan sebagai perangkat operasional dari RTRWN serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan wilayah Pulau Jawa-Bali.
(2) Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali tidak dapat digunakan sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan ruang.
Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali berfungsi sebagai pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan di Pulau Jawa-Bali;
b. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi dan kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Pulau Jawa-Bali;
c. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Pulau Jawa-Bali;
d. penentuan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Pulau Jawa- Bali; dan
e. penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Pulau Jawa- Bali.
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disebut RTRWN adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara.
2. Rencana tata ruang pulau adalah rencana rinci yang disusun sebagai penjabaran dan perangkat operasional dari RTRWN.
3. Pulau Jawa-Bali adalah kesatuan fungsional wilayah geografis dan ekosistem yang mencakup wilayah darat, laut, dan udara termasuk ruang di dalam bumi yang meliputi seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Bali menurut UNDANG-UNDANG pembentukannya.
4. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
5. Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
6. Kawasan andalan adalah bagian dari kawasan budi daya, baik di ruang darat maupun ruang laut yang pengembangannya diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi bagi kawasan tersebut dan kawasan di sekitarnya.
7. Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
8. Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disebut PKN adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa provinsi.
9. Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disebut PKW adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
10. Pelabuhan utama yang dalam RTRWN disebut sebagai pelabuhan internasional hub dan pelabuhan internasional adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
11. Pelabuhan pengumpul yang dalam RTRWN disebut sebagai pelabuhan nasional adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
12. Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan primer yang dalam RTRWN disebut sebagai bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer adalah bandar udara yang merupakan salah satu prasarana penunjang pelayanan PKN yang melayani penumpang dengan jumlah lebih besar atau sama dengan 5.000.000 (lima juta) orang per tahun.
13. Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan sekunder yang dalam RTRWN disebut sebagai bandar udara pusat penyebaran skala
pelayanan sekunder adalah bandar udara yang merupakan salah satu prasarana penunjang pelayanan PKN yang melayani penumpang dengan jumlah lebih besar dari atau sama dengan 1.000.000 (satu juta) dan lebih kecil dari 5.000.000 (lima juta) orang per tahun.
14. Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier yang dalam RTRWN disebut sebagai bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan tersier adalah bandar udara yang merupakan salah satu prasarana penunjang pelayanan PKN dan PKW terdekat yang melayani penumpang dengan jumlah lebih besar dari atau sama dengan
500.000 (lima ratus ribu) dan lebih kecil dari 1.000.000 (satu juta) orang per tahun.
15. Alur Laut Kepulauan INDONESIA adalah alur laut yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan hak lintas alur laut kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut internasional.
16. Wilayah pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan ekosistem laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan di laut.
17. Pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan
2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.
18. Pulau kecil terluar adalah pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
19. Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
20. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Pulau Jawa-Bali.
21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang.
Lingkup pengaturan Peraturan PRESIDEN ini meliputi:
a. peran dan fungsi Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali;
b. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Pulau Jawa-Bali;
c. rencana struktur ruang dan pola ruang Pulau Jawa-Bali;
d. strategi operasionalisasi perwujudan struktur ruang dan pola ruang Pulau Jawa-Bali;
e. arahan pemanfaatan ruang Pulau Jawa-Bali;
f. arahan pengendalian pemanfaatan ruang Pulau Jawa-Bali;
g. koordinasi dan pengawasan; dan
h. peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang Pulau Jawa-Bali.
BAB Ketiga
Peran dan Fungsi Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali
(1) Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali berperan sebagai perangkat operasional dari RTRWN serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan wilayah Pulau Jawa-Bali.
(2) Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali tidak dapat digunakan sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan ruang.
Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali berfungsi sebagai pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan di Pulau Jawa-Bali;
b. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi dan kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Pulau Jawa-Bali;
c. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Pulau Jawa-Bali;
d. penentuan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Pulau Jawa- Bali; dan
e. penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Pulau Jawa- Bali.
BAB II
TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG PULAU JAWA-BALI
Penataan ruang Pulau Jawa-Bali bertujuan untuk mewujudkan:
a. lumbung pangan utama nasional;
b. kawasan perkotaan nasional yang kompak berbasis mitigasi dan adaptasi bencana;
c. pusat industri yang berdaya saing dan ramah lingkungan;
d. pemanfaatan potensi sumber daya mineral, minyak dan gas bumi, serta panas bumi secara berkelanjutan;
e. pemanfaatan potensi perikanan, perkebunan, dan kehutanan secara berkelanjutan;
f. pusat perdagangan dan jasa yang berskala internasional;
g. pusat pariwisata berdaya saing internasional berbasis cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, ekowisata, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran (Meeting, Incentive, Convention and Exhibition/MICE);
h. kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang memadai untuk pembangunan;
i. Pulau Jawa bagian selatan dan Pulau Bali bagian utara yang berkembang dengan memperhatikan keberadaan kawasan lindung dan kawasan rawan bencana; dan
j. jaringan transportasi antarmoda yang dapat meningkatkan daya saing.
Article 6
(1) Kebijakan untuk mewujudkan lumbung pangan utama nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
a. pemertahanan lahan pertanian untuk tanaman pangan, termasuk lahan pertanian pangan berkelanjutan;
b. pengembangan dan pemertahanan jaringan prasarana sumber daya air untuk meningkatkan luasan lahan pertanian untuk tanaman pangan; dan
c. pengembangan sentra pertanian tanaman pangan melalui peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian tanaman pangan untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional.
(2) Strategi untuk pemertahanan lahan pertanian untuk tanaman pangan, termasuk lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mempertahankan luas lahan pertanian pangan berkelanjutan dengan mengendalikan kegiatan budi daya lainnya;
b. mengendalikan alih fungsi peruntukan lahan pertanian untuk tanaman pangan; dan
c. mengendalikan perkembangan fisik kawasan perkotaan nasional untuk menjaga keutuhan lahan pertanian tanaman pangan.
(3) Strategi untuk pengembangan dan pemertahanan jaringan prasarana sumber daya air untuk meningkatkan luasan lahan pertanian tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan dan memelihara bendungan beserta waduknya untuk mempertahankan daya tampung air yang menjamin penyediaan air baku bagi kegiatan pertanian tanaman pangan;
dan
b. memelihara dan meningkatkan jaringan irigasi teknis pada daerah irigasi (DI) untuk meningkatkan luasan lahan pertanian tanaman pangan.
(4) Strategi untuk pengembangan sentra pertanian tanaman pangan melalui peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian tanaman pangan untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. mengembangkan sentra pertanian tanaman pangan untuk ketahanan pangan nasional;
b. mengembangkan kawasan perkotaan nasional melalui peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian tanaman pangan; dan
c. mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat penelitian dan pengembangan pertanian tanaman pangan.
Article 7
(1) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan perkotaan nasional yang kompak berbasis mitigasi dan adaptasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi:
a. pengendalian perkembangan kawasan perkotaan nasional yang menjalar (urban sprawl); dan
b. pengendalian perkembangan kawasan perkotaan nasional di kawasan rawan bencana.
(2) Strategi untuk pengendalian perkembangan kawasan perkotaan nasional yang menjalar (urban sprawl) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengendalikan perkembangan kawasan permukiman, perdagangan, jasa, dan/atau industri di kawasan perkotaan nasional sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan
b. mengendalikan perkembangan kawasan perkotaan nasional yang berdekatan dengan kawasan lindung.
(3) Strategi untuk pengendalian perkembangan kawasan perkotaan nasional di kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. MENETAPKAN zona-zona rawan bencana beserta ketentuan mengenai standar bangunan gedung yang sesuai dengan karakteristik, jenis, dan ancaman bencana di kawasan perkotaan nasional;
b. mengendalikan perkembangan kawasan budi daya terbangun di kawasan perkotaan nasional yang berpotensi terjadinya bencana;
c. mengembangkan prasarana dan sarana perkotaan yang berfungsi sebagai lokasi dan jalur evakuasi bencana; dan
d. membangun sarana pemantauan bencana.
Article 8
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pusat industri yang berdaya saing dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi:
a. rehabilitasi dan peningkatan fungsi kawasan industri untuk meningkatkan daya saing kawasan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
b. pengembangan kawasan untuk kegiatan industri kreatif yang berdaya saing dan ramah lingkungan di kawasan perkotaan nasional; dan
c. peningkatan keterkaitan ekonomi antarpusat industri.
(2) Strategi untuk rehabilitasi dan peningkatan fungsi kawasan industri untuk meningkatkan daya saing kawasan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan dan/atau meningkatkan kualitas prasarana dan sarana penunjang kegiatan industri;
b. meningkatkan penataan lokasi kegiatan industri di dalam kawasan industri; dan
c. mengembangkan dan/atau meningkatkan kegiatan industri yang benilai tambah tinggi dengan penggunaan teknologi tinggi dan ramah lingkungan.
(3) Strategi untuk pengembangan kawasan untuk kegiatan industri kreatif yang berdaya saing dan ramah lingkungan di kawasan perkotaan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat kegiatan industri kreatif; dan
b. mengembangkan prasarana dan sarana penunjang kegiatan industri kreatif.
(4) Strategi untuk peningkatan keterkaitan ekonomi antarpusat industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memantapkan jaringan jalan nasional, jaringan jalur kereta api nasional, pelabuhan, dan/atau bandar udara.
Article 9
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pemanfaatan potensi sumber daya mineral, minyak dan gas bumi, serta panas bumi secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi:
a. pengembangan sentra pertambangan mineral, minyak dan gas bumi, serta panas bumi secara terkendali dengan memperhatikan kelestarian sumber daya alam dan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup; dan
b. pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertambangan minyak dan gas bumi yang ramah lingkungan.
(2) Strategi untuk pengembangan sentra pertambangan mineral, minyak dan gas bumi, serta panas bumi secara terkendali dengan memperhatikan kelestarian sumber daya alam dan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan kawasan peruntukan pertambangan mineral, minyak dan gas bumi, serta panas bumi yang ramah lingkungan dan berbasis mitigasi dan adaptasi bencana;
b. mengendalikan perkembangan kawasan peruntukan pertambangan mineral, minyak dan gas bumi, serta panas bumi yang berpotensi merusak fungsi kawasan lindung dan mengubah bentang alam; dan
c. mengendalikan perkembangan kawasan peruntukan pertambangan mineral, minyak dan gas bumi pada kawasan peruntukan permukiman.
(3) Strategi untuk pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertambangan minyak dan gas bumi yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan pertambangan minyak dan gas bumi melalui peningkatan fungsi industri pengolahan hasil pertambangan minyak dan gas bumi yang didukung oleh pengelolaan limbah industri terpadu; dan
b. memantapkan aksesibilitas antara kawasan perkotaan nasional dan sentra pertambangan.
Article 10
Article 11
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pusat perdagangan dan jasa yang berskala internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dilakukan dengan peningkatan fungsi dan pengembangan kawasan
perkotaan nasional sebagai pusat perdagangan dan jasa yang berskala internasional sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
(2) Strategi untuk peningkatan fungsi dan pengembangan kawasan perkotaan sebagai pusat perdagangan dan jasa yang berskala internasional sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup meliputi:
a. mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat perdagangan dan jasa yang berskala internasional; dan
b. mengembangkan dan memantapkan prasarana dan sarana untuk meningkatkan keterkaitan antarpusat perdagangan dan jasa yang berskala internasional sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Article 12
Article 13
(1) Kebijakan untuk mewujudkan kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang memadai untuk pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h meliputi:
a. peningkatan luasan kawasan berfungsi lindung paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas Pulau Jawa-Bali sesuai dengan kondisi ekosistemnya; dan
b. pengembangan kawasan lindung dan kawasan budi daya untuk meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
(2) Strategi untuk peningkatan luasan kawasan berfungsi lindung paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas Pulau Jawa-Bali sesuai dengan kondisi ekosistemnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mempertahankan luasan kawasan berfungsi lindung dan merehabilitasi kawasan berfungsi lindung yang terdegradasi;
b. mengendalikan kegiatan budi daya yang berpotensi mengganggu kawasan berfungsi lindung;
c. mengendalikan dan merehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) kritis;
d. mengendalikan dan merehabilitasi kawasan lindung di bagian hulu Wilayah Sungai (WS), kawasan hutan lindung, kawasan resapan air, dan kawasan konservasi; dan
e. mengendalikan perubahan peruntukan dan/atau fungsi kawasan hutan.
(3) Strategi untuk pengembangan kawasan lindung dan kawasan budi daya untuk meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan kawasan lindung dan kawasan budi daya dengan menggunakan teknologi lingkungan;
b. mengembangkan pengelolaan kawasan lindung dan kawasan budi daya melalui kerja sama antardaerah untuk kelestarian pemanfaatan sumber daya alam; dan
c. mengembangkan kawasan perkotaan nasional dengan konsep kota hijau yang hemat energi, air, lahan, dan minim limbah.
Article 14
Article 15
(1) Kebijakan untuk mewujudkan jaringan transportasi antarmoda yang dapat meningkatkan daya saing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf j meliputi:
a. pengembangan dan pemantapan jaringan transportasi yang terpadu untuk meningkatkan keterkaitan antarwilayah dan efisiensi ekonomi; dan
b. pengembangan jaringan transportasi untuk meningkatkan aksesibilitas kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau- pulau kecil.
(2) Strategi untuk pengembangan dan pemantapan jaringan transportasi yang terpadu untuk meningkatkan keterkaitan antarwilayah dan efisiensi ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengembangkan dan/atau memantapkan akses prasarana dan sarana transportasi darat, laut, dan/atau udara yang menghubungkan antarkawasan perkotaan nasional dan memantapkan koridor ekonomi Pulau Jawa-Bali;
b. memantapkan akses prasarana dan sarana transportasi darat yang meliputi jaringan jalan, jaringan jalur kereta api, serta jaringan transportasi penyeberangan yang menghubungkan kawasan perkotaan nasional dengan sentra produksi, pelabuhan, dan/atau bandar udara; dan
c. mengembangkan jaringan transportasi dengan memperhatikan fungsi kawasan pertanian pangan berkelanjutan, kawasan lindung, dan kawasan rawan bencana, dan/atau penerapan prasarana dan sarana yang ramah lingkungan.
(3) Strategi untuk pengembangan jaringan transportasi untuk meningkatkan aksesibilitas kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengembangkan jaringan transportasi yang menghubungkan perkotaan nasional dengan kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil.
Article 16
Dalam rangka melaksanakan kebijakan dan strategi penataan ruang Pulau Jawa-Bali, Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis terhadap penyusunan dan evaluasi kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Penataan ruang Pulau Jawa-Bali bertujuan untuk mewujudkan:
a. lumbung pangan utama nasional;
b. kawasan perkotaan nasional yang kompak berbasis mitigasi dan adaptasi bencana;
c. pusat industri yang berdaya saing dan ramah lingkungan;
d. pemanfaatan potensi sumber daya mineral, minyak dan gas bumi, serta panas bumi secara berkelanjutan;
e. pemanfaatan potensi perikanan, perkebunan, dan kehutanan secara berkelanjutan;
f. pusat perdagangan dan jasa yang berskala internasional;
g. pusat pariwisata berdaya saing internasional berbasis cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, ekowisata, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran (Meeting, Incentive, Convention and Exhibition/MICE);
h. kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang memadai untuk pembangunan;
i. Pulau Jawa bagian selatan dan Pulau Bali bagian utara yang berkembang dengan memperhatikan keberadaan kawasan lindung dan kawasan rawan bencana; dan
j. jaringan transportasi antarmoda yang dapat meningkatkan daya saing.
BAB Kedua
Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Pulau Jawa-Bali
(1) Kebijakan untuk mewujudkan lumbung pangan utama nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
a. pemertahanan lahan pertanian untuk tanaman pangan, termasuk lahan pertanian pangan berkelanjutan;
b. pengembangan dan pemertahanan jaringan prasarana sumber daya air untuk meningkatkan luasan lahan pertanian untuk tanaman pangan; dan
c. pengembangan sentra pertanian tanaman pangan melalui peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian tanaman pangan untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional.
(2) Strategi untuk pemertahanan lahan pertanian untuk tanaman pangan, termasuk lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mempertahankan luas lahan pertanian pangan berkelanjutan dengan mengendalikan kegiatan budi daya lainnya;
b. mengendalikan alih fungsi peruntukan lahan pertanian untuk tanaman pangan; dan
c. mengendalikan perkembangan fisik kawasan perkotaan nasional untuk menjaga keutuhan lahan pertanian tanaman pangan.
(3) Strategi untuk pengembangan dan pemertahanan jaringan prasarana sumber daya air untuk meningkatkan luasan lahan pertanian tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan dan memelihara bendungan beserta waduknya untuk mempertahankan daya tampung air yang menjamin penyediaan air baku bagi kegiatan pertanian tanaman pangan;
dan
b. memelihara dan meningkatkan jaringan irigasi teknis pada daerah irigasi (DI) untuk meningkatkan luasan lahan pertanian tanaman pangan.
(4) Strategi untuk pengembangan sentra pertanian tanaman pangan melalui peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian tanaman pangan untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. mengembangkan sentra pertanian tanaman pangan untuk ketahanan pangan nasional;
b. mengembangkan kawasan perkotaan nasional melalui peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian tanaman pangan; dan
c. mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat penelitian dan pengembangan pertanian tanaman pangan.
Article 7
(1) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan perkotaan nasional yang kompak berbasis mitigasi dan adaptasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi:
a. pengendalian perkembangan kawasan perkotaan nasional yang menjalar (urban sprawl); dan
b. pengendalian perkembangan kawasan perkotaan nasional di kawasan rawan bencana.
(2) Strategi untuk pengendalian perkembangan kawasan perkotaan nasional yang menjalar (urban sprawl) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengendalikan perkembangan kawasan permukiman, perdagangan, jasa, dan/atau industri di kawasan perkotaan nasional sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan
b. mengendalikan perkembangan kawasan perkotaan nasional yang berdekatan dengan kawasan lindung.
(3) Strategi untuk pengendalian perkembangan kawasan perkotaan nasional di kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. MENETAPKAN zona-zona rawan bencana beserta ketentuan mengenai standar bangunan gedung yang sesuai dengan karakteristik, jenis, dan ancaman bencana di kawasan perkotaan nasional;
b. mengendalikan perkembangan kawasan budi daya terbangun di kawasan perkotaan nasional yang berpotensi terjadinya bencana;
c. mengembangkan prasarana dan sarana perkotaan yang berfungsi sebagai lokasi dan jalur evakuasi bencana; dan
d. membangun sarana pemantauan bencana.
Article 8
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pusat industri yang berdaya saing dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi:
a. rehabilitasi dan peningkatan fungsi kawasan industri untuk meningkatkan daya saing kawasan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
b. pengembangan kawasan untuk kegiatan industri kreatif yang berdaya saing dan ramah lingkungan di kawasan perkotaan nasional; dan
c. peningkatan keterkaitan ekonomi antarpusat industri.
(2) Strategi untuk rehabilitasi dan peningkatan fungsi kawasan industri untuk meningkatkan daya saing kawasan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan dan/atau meningkatkan kualitas prasarana dan sarana penunjang kegiatan industri;
b. meningkatkan penataan lokasi kegiatan industri di dalam kawasan industri; dan
c. mengembangkan dan/atau meningkatkan kegiatan industri yang benilai tambah tinggi dengan penggunaan teknologi tinggi dan ramah lingkungan.
(3) Strategi untuk pengembangan kawasan untuk kegiatan industri kreatif yang berdaya saing dan ramah lingkungan di kawasan perkotaan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat kegiatan industri kreatif; dan
b. mengembangkan prasarana dan sarana penunjang kegiatan industri kreatif.
(4) Strategi untuk peningkatan keterkaitan ekonomi antarpusat industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memantapkan jaringan jalan nasional, jaringan jalur kereta api nasional, pelabuhan, dan/atau bandar udara.
Article 9
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pemanfaatan potensi sumber daya mineral, minyak dan gas bumi, serta panas bumi secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi:
a. pengembangan sentra pertambangan mineral, minyak dan gas bumi, serta panas bumi secara terkendali dengan memperhatikan kelestarian sumber daya alam dan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup; dan
b. pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertambangan minyak dan gas bumi yang ramah lingkungan.
(2) Strategi untuk pengembangan sentra pertambangan mineral, minyak dan gas bumi, serta panas bumi secara terkendali dengan memperhatikan kelestarian sumber daya alam dan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan kawasan peruntukan pertambangan mineral, minyak dan gas bumi, serta panas bumi yang ramah lingkungan dan berbasis mitigasi dan adaptasi bencana;
b. mengendalikan perkembangan kawasan peruntukan pertambangan mineral, minyak dan gas bumi, serta panas bumi yang berpotensi merusak fungsi kawasan lindung dan mengubah bentang alam; dan
c. mengendalikan perkembangan kawasan peruntukan pertambangan mineral, minyak dan gas bumi pada kawasan peruntukan permukiman.
(3) Strategi untuk pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertambangan minyak dan gas bumi yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan pertambangan minyak dan gas bumi melalui peningkatan fungsi industri pengolahan hasil pertambangan minyak dan gas bumi yang didukung oleh pengelolaan limbah industri terpadu; dan
b. memantapkan aksesibilitas antara kawasan perkotaan nasional dan sentra pertambangan.
Article 10
Article 11
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pusat perdagangan dan jasa yang berskala internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dilakukan dengan peningkatan fungsi dan pengembangan kawasan
perkotaan nasional sebagai pusat perdagangan dan jasa yang berskala internasional sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
(2) Strategi untuk peningkatan fungsi dan pengembangan kawasan perkotaan sebagai pusat perdagangan dan jasa yang berskala internasional sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup meliputi:
a. mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat perdagangan dan jasa yang berskala internasional; dan
b. mengembangkan dan memantapkan prasarana dan sarana untuk meningkatkan keterkaitan antarpusat perdagangan dan jasa yang berskala internasional sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Article 12
Article 13
(1) Kebijakan untuk mewujudkan kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang memadai untuk pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h meliputi:
a. peningkatan luasan kawasan berfungsi lindung paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas Pulau Jawa-Bali sesuai dengan kondisi ekosistemnya; dan
b. pengembangan kawasan lindung dan kawasan budi daya untuk meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
(2) Strategi untuk peningkatan luasan kawasan berfungsi lindung paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas Pulau Jawa-Bali sesuai dengan kondisi ekosistemnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mempertahankan luasan kawasan berfungsi lindung dan merehabilitasi kawasan berfungsi lindung yang terdegradasi;
b. mengendalikan kegiatan budi daya yang berpotensi mengganggu kawasan berfungsi lindung;
c. mengendalikan dan merehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) kritis;
d. mengendalikan dan merehabilitasi kawasan lindung di bagian hulu Wilayah Sungai (WS), kawasan hutan lindung, kawasan resapan air, dan kawasan konservasi; dan
e. mengendalikan perubahan peruntukan dan/atau fungsi kawasan hutan.
(3) Strategi untuk pengembangan kawasan lindung dan kawasan budi daya untuk meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan kawasan lindung dan kawasan budi daya dengan menggunakan teknologi lingkungan;
b. mengembangkan pengelolaan kawasan lindung dan kawasan budi daya melalui kerja sama antardaerah untuk kelestarian pemanfaatan sumber daya alam; dan
c. mengembangkan kawasan perkotaan nasional dengan konsep kota hijau yang hemat energi, air, lahan, dan minim limbah.
Article 14
Article 15
(1) Kebijakan untuk mewujudkan jaringan transportasi antarmoda yang dapat meningkatkan daya saing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf j meliputi:
a. pengembangan dan pemantapan jaringan transportasi yang terpadu untuk meningkatkan keterkaitan antarwilayah dan efisiensi ekonomi; dan
b. pengembangan jaringan transportasi untuk meningkatkan aksesibilitas kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau- pulau kecil.
(2) Strategi untuk pengembangan dan pemantapan jaringan transportasi yang terpadu untuk meningkatkan keterkaitan antarwilayah dan efisiensi ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengembangkan dan/atau memantapkan akses prasarana dan sarana transportasi darat, laut, dan/atau udara yang menghubungkan antarkawasan perkotaan nasional dan memantapkan koridor ekonomi Pulau Jawa-Bali;
b. memantapkan akses prasarana dan sarana transportasi darat yang meliputi jaringan jalan, jaringan jalur kereta api, serta jaringan transportasi penyeberangan yang menghubungkan kawasan perkotaan nasional dengan sentra produksi, pelabuhan, dan/atau bandar udara; dan
c. mengembangkan jaringan transportasi dengan memperhatikan fungsi kawasan pertanian pangan berkelanjutan, kawasan lindung, dan kawasan rawan bencana, dan/atau penerapan prasarana dan sarana yang ramah lingkungan.
(3) Strategi untuk pengembangan jaringan transportasi untuk meningkatkan aksesibilitas kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengembangkan jaringan transportasi yang menghubungkan perkotaan nasional dengan kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil.
Article 16
Dalam rangka melaksanakan kebijakan dan strategi penataan ruang Pulau Jawa-Bali, Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis terhadap penyusunan dan evaluasi kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
BAB III
RENCANA STRUKTUR RUANG DAN RENCANA POLA RUANG PULAU JAWA-BALI
(1) Rencana struktur ruang dan rencana pola ruang Pulau Jawa-Bali merupakan perangkat operasional RTRWN di Pulau Jawa-Bali yang berupa strategi operasionalisasi perwujudan struktur ruang dan pola ruang.
(2) Rencana struktur ruang digambarkan dalam peta dengan skala 1:500.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Rencana pola ruang digambarkan dalam peta dengan skala 1:500.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(4) Peta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan gambaran sebaran indikatif lokasi pemanfaatan ruang untuk rencana struktur ruang dan rencana pola ruang nasional di Pulau Jawa-Bali.
BAB IV
STRATEGI OPERASIONALISASI PERWUJUDAN STRUKTUR RUANG DAN POLA RUANG PULAU JAWA-BALI
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan struktur ruang terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a. sistem perkotaan nasional;
b. sistem jaringan transportasi nasional;
c. sistem jaringan energi nasional;
d. sistem jaringan telekomunikasi nasional; dan
e. sistem jaringan sumber daya air.
(2) Strategi operasionalisasi perwujudan pola ruang terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a. kawasan lindung nasional; dan
b. kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis nasional.
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan struktur ruang terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a. sistem perkotaan nasional;
b. sistem jaringan transportasi nasional;
c. sistem jaringan energi nasional;
d. sistem jaringan telekomunikasi nasional; dan
e. sistem jaringan sumber daya air.
(2) Strategi operasionalisasi perwujudan pola ruang terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a. kawasan lindung nasional; dan
b. kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis nasional.
BAB Kedua
Strategi Operasionalisasi Perwujudan Struktur Ruang
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem perkotaan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengendalikan perkembangan fisik PKN dan PKW untuk menjaga keutuhan lahan pertanian tanaman pangan;
b. mengembangkan PKN dan PKW melalui peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian tanaman pangan;
c. mengembangkan PKN dan PKW sebagai pusat penelitian dan pengembangan pertanian tanaman pangan;
d. mengendalikan perkembangan PKN dan PKW melalui optimalisasi pemanfaatan ruang secara kompak dan vertikal sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
e. mengendalikan perkembangan PKN dan PKW yang berdekatan dengan kawasan lindung;
f. mengendalikan perkembangan PKN dan PKW di kawasan rawan bencana;
g. mengembangkan PKN dan PKW untuk kegiatan industri kreatif yang berdaya saing dan ramah lingkungan;
h. mengembangkan PKN dan PKW sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertambangan minyak dan gas bumi yang ramah lingkungan;
i. mengembangkan PKN dan PKW melalui peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan yang ramah lingkungan;
j. mengembangkan PKN dan PKW melalui peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan yang bernilai tambah tinggi dan ramah lingkungan;
k. mengembangkan PKW melalui peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil hutan yang bernilai tambah tinggi dan ramah lingkungan;
l. mengembangkan PKN sebagai pusat perdagangan dan jasa yang berskala internasional sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
m. mengembangkan PKN dan PKW sebagai pusat pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran;
n. meningkatkan keterkaitan antarPKN sebagai pusat pariwisata di Pulau Jawa-Bali dalam kesatuan tujuan pariwisata; dan
o. mengembangkan PKN dan PKW dengan konsep kota hijau yang hemat energi, air, lahan, dan minim limbah.
(2) Pengendalian perkembangan fisik PKN dan PKW untuk menjaga keutuhan lahan pertanian tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di PKN Serang, PKN Cilegon, PKN Kawasan Perkotaan Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabode- tabek), PKN Kawasan Perkotaan Bandung Raya, PKN Cirebon, PKN Kawasan Perkotaan Kendal-Demak-Ungaran-Semarang-Purwodadi (Kedungsepur), PKN Cilacap, PKN Malang, PKN Kawasan Perkotaan Gresik-Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo-Lamongan (Gerbang- kertosusila), PKN Kawasan Perkotaan Denpasar-Badung-Gianyar- Tabanan (Sarbagita), PKW Pandeglang, PKW Rangkas Bitung, PKW Sukabumi, PKW Tasikmalaya, PKW Indramayu, PKW Cikampek- Cikopo, PKW Kebumen, PKW Wonosobo, PKW Magelang, PKW Boyolali, PKW Klaten, PKW Kudus, PKW Pekalongan, PKW Tegal, PKW Bantul, PKW Sleman, PKW Pacitan, PKW Blitar, PKW Kediri, PKW Jember, PKW Banyuwangi, PKW Probolinggo, PKW Madiun, PKW Bojonegoro, PKW Tuban, PKW Pamekasan, PKW Negara, PKW Semarapura, dan PKW Singaraja.
(3) Pengembangan PKN dan PKW melalui peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan di PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek, PKN Kawasan Perkotaan Bandung Raya, PKN Cirebon, PKN Kawasan Perkotaan Kedungsepur, PKN Cilacap, PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, PKN Malang, PKW Pandeglang, PKW Rangkas Bitung, PKW Sukabumi, PKW Cikampek-Cikopo, PKW Indramayu, PKW Tasikmalaya, PKW Boyolali,
PKW Tegal, PKW Pekalongan, PKW Kudus, PKW Kebumen, PKW Wonosobo, PKW Bantul, PKW Sleman, PKW Probolinggo, PKW Kediri, PKW Madiun, PKW Banyuwangi, PKW Jember, PKW Blitar, PKW Pamekasan, PKW Bojonegoro, PKW Pacitan, PKW Singaraja, PKW Semarapura, dan PKW Negara.
(4) Pengembangan PKN dan PKW sebagai pusat penelitian dan pengembangan pertanian tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan di PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek, PKN Serang, PKN Kawasan Perkotaan Kedungsepur, PKN Yogyakarta, PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, PKN Malang, PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, PKW Pandeglang, PKW Cikampek-Cikopo, PKW Indramayu, PKW Boyolali, PKW Tegal, PKW Kudus, PKW Kebumen, PKW Wonosobo, PKW Bantul, PKW Probolinggo, PKW Bojonegoro, PKW Blitar, PKW Jember, PKW Banyuwangi, PKW Pamekasan, PKW Negara, dan PKW Semarapura.
(5) Pengendalian perkembangan PKN dan PKW melalui optimalisasi pemanfaatan ruang secara kompak dan vertikal sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan di PKN Cilegon, PKN Serang, PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek, PKN Kawasan Perkotaan Bandung Raya, PKN Cirebon, PKN Kawasan Perkotaan Kedungsepur, PKN Cilacap, PKN Surakarta, PKN Yogyakarta, PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, PKN Malang, PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, PKW Cikampek-Cikopo, PKW Sukabumi, PKW Tasikmalaya, PKW Kadipaten, PKW Tegal, PKW Pekalongan, PKW Salatiga, PKW Kudus, PKW Tuban, PKW Probolinggo, dan PKW Kediri.
(6) Pengendalian perkembangan PKN dan PKW yang berdekatan dengan kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan di PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek, PKW Palabuhanratu, PKN Kawasan Perkotaan Bandung Raya, PKW Pangandaran, dan PKN Malang.
(7) Pengendalian perkembangan PKN dan PKW di kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan pada kawasan rawan bencana:
a. gerakan tanah atau tanah longsor di PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek, PKN Kawasan Perkotaan Bandung Raya, PKN Kawasan Perkotaan Kedungsepur, PKN Malang, PKW Sukabumi, PKW Tasikmalaya, PKW Purwokerto, PKW Pekalongan, PKW Wonosobo, PKW Kebumen, PKW Magelang, PKW Boyolali, PKW Tuban, PKW Bojonegoro, PKW Pacitan, PKW Kediri, PKW Jember, PKW Banyuwangi, PKW Blitar, PKW Madiun, PKW Probolinggo, dan PKW Singaraja;
b. gelombang pasang di PKN Cilegon, PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek, PKN Cirebon, PKN Kawasan Perkotaan Kedungsepur, PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, PKW Indramayu, PKW Tegal, PKW Pekalongan, dan PKW Tuban;
c. banjir di PKN Serang, PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek, PKN Kawasan Perkotaan Bandung Raya, PKN Cirebon, PKN Kawasan Perkotaan Kedungsepur, PKN Cilacap, PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, PKN Malang, PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, PKW Pandeglang, PKW Indramayu, PKW Sukabumi, PKW Purwokerto, PKW Tegal, PKW Pekalongan, PKW Kudus, PKW Kebumen, PKW Bantul, PKW Bojonegoro, PKW Tuban, PKW Blitar, PKW Madiun, PKW Pacitan, PKW Kediri, PKW Probolinggo, PKW Jember, PKW Banyuwangi, dan PKW Singaraja;
d. letusan gunung berapi di PKN Serang, PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek, PKN Kawasan Perkotaan Bandung Raya, PKN Kawasan Perkotaan Kedungsepur, PKN Yogyakarta, PKN Malang, PKW Pandeglang, PKW Sukabumi, PKW Tasikmalaya, PKW Boyolali, PKW Klaten, PKW Magelang, PKW Tegal, PKW Wonosobo, PKW Sleman, PKW Banyuwangi, PKW Blitar, PKW Jember, PKW Kediri, PKW Madiun, Mojokerto, dan PKW Probolinggo;
e. gempa bumi di PKN Cilegon, PKN Serang, PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek, PKN Kawasan Perkotaan Bandung Raya, PKN Cilacap, PKN Malang, PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, PKW Pandeglang, PKW Sukabumi, PKW Tasikmalaya, PKW Kebumen, PKW Bantul, PKW Banyuwangi, PKW Blitar, PKW Jember, PKW Kediri, PKW Pacitan, dan PKW Probolinggo, PKW Semarapura, PKW Singaraja, dan PKW Negara;
f. tsunami di PKN Cilegon, PKN Cilacap, PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, PKW Palabuhanratu, PKW Pangandaran, PKW Pacitan, PKW Negara, dan PKW Semarapura;
g. abrasi di sepanjang wilayah pesisir PKN Cilegon, PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek, PKW Indramayu, PKN Cirebon, PKW Pangandaran, PKW Tegal, PKW Pekalongan, PKN Kawasan Perkotaan Kedungsepur, PKW Tuban, PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, PKW Probolinggo, PKW Pamekasan, PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, dan PKW Semarapura; dan
h. bahaya gas beracun di PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila.
(8) Pengembangan PKN dan PKW sebagai pusat kegiatan industri kreatif yang berdaya saing dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf g dilakukan di PKN Cilegon, PKN Serang, PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek, PKN Kawasan Perkotaan Bandung Raya, PKN Cirebon, PKN Cilacap, PKN Kawasan Perkotaan Kedungsepur, PKN Surakarta, PKN Yogyakarta, PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, PKN Malang, PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, PKW Cikampek-Cikopo, PKW Tasikmalaya, PKW Tegal, PKW Pekalongan, PKW Magelang, PKW Salatiga, PKW Madiun, PKW Kediri, PKW Blitar, dan PKW Probolinggo.
(9) Pengembangan PKN dan PKW sebagai pusat industri pengolahan minyak dan gas bumi yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dilakukan di PKN Cirebon, PKN Cilacap, PKW Indramayu, PKW Cepu, PKW Tuban, dan PKW Bojonegoro.
(10) Pengembangan PKN dan PKW melalui peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dilakukan di PKN Cilegon, PKN Serang, PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek, PKN Cirebon, PKN Cilacap, PKN Kawasan Perkotaan Kedungsepur, PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, PKN Malang, PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, PKW Palabuhanratu, PKW Cikampek-Cikopo, PKW Indramayu, PKW Pangandaran, PKW Tegal, PKW Pekalongan, PKW Bantul, PKW Tuban, PKW Probolinggo, PKW Banyuwangi, PKW Blitar, PKW Pamekasan, PKW Madiun, dan PKW Singaraja.
(11) Pengembangan PKN dan PKW melalui peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan yang bernilai tambah tinggi dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dilakukan di PKN Kawasan Perkotaan Bandung Raya, PKN Malang, PKW Sukabumi, PKW Tasikmalaya, PKW Probolinggo, PKW Tuban, PKW Bojonegoro, PKW Kediri, PKW Blitar, PKW Jember, PKW Madiun, dan PKW Pamekasan.
(12) Pengembangan PKW melalui peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil hutan yang bernilai tambah tinggi dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k dilakukan di PKW Tegal dan PKW Pekalongan;
(13) Pengembangan PKN sebagai pusat perdagangan dan jasa yang berskala internasional sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l dilakukan di PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek, PKN Kawasan Perkotaan Bandung Raya, PKN Kawasan Perkotaan Kedungsepur, PKN Surakarta, PKN Yogyakarta, PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, PKN Malang, dan PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita.
(14) Pengembangan PKN dan PKW sebagai pusat pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dilakukan pada:
a. pusat pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan di PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek, PKN Serang, PKN Kawasan Perkotaan Bandung Raya, PKN Cirebon, PKN Kawasan Perkotaan Kedungsepur, PKN Surakarta, PKN Yogyakarta, PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, PKN Malang, PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, PKW Magelang, PKW Klaten, PKW Sleman, PKW Singaraja, PKW Negara, dan PKW Semarapura;
b. pusat pariwisata bahari di PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek, PKN Serang, PKN Cilegon, PKN Cirebon, PKN Kawasan Perkotaan Kedungsepur, PKN Cilacap, PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, PKW Palabuhanratu, PKW Pangandaran, PKW Indramayu, PKW Tegal, PKW Pekalongan, PKW Kebumen, PKW Bantul, PKW Tuban, PKW Pacitan, PKW Probolinggo, PKW Banyuwangi, PKW Pamekasan, PKW Singaraja, PKW Negara, dan PKW Semarapura; dan
c. pusat penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran di PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek, PKN Serang, PKN Kawasan Perkotaan Bandung Raya, PKN Kawasan Perkotaan Kedungsepur, PKN Surakarta, PKN Yogyakarta, PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, PKN Malang, dan PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita.
(15) Peningkatan keterkaitan antarPKN sebagai pusat pariwisata di Pulau Jawa-Bali dalam kesatuan tujuan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dilakukan di PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek, PKN Kawasan Perkotaan Bandung Raya, PKN Yogyakarta-PKN Surakarta, PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, dan PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita dalam kesatuan tujuan pariwisata.
(16) Pengembangan PKN dan PKW dengan konsep kota hijau yang hemat energi, air, lahan, dan minim limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o dilakukan di PKN Serang, PKN Cilegon, PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek, PKN Kawasan Perkotaan Bandung Raya, PKN Cirebon, PKN Kawasan Perkotaan Kedungsepur, PKN Surakarta, PKN Cilacap, PKN Yogyakarta, PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, PKN Malang, PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, PKW Pandeglang, PKW Rangkas Bitung, PKW Sukabumi, PKW Cikampek-Cikopo, PKW Palabuhanratu, PKW Indramayu, PKW Kadipaten, PKW Tasikmalaya, PKW Pangandaran, PKW Boyolali, PKW
Klaten, PKW Salatiga, PKW Tegal, PKW Pekalongan, PKW Kudus, PKW Cepu, PKW Magelang, PKW Wonosobo, PKW Kebumen, PKW Purwokerto, PKW Bantul, PKW Sleman, PKW Probolinggo, PKW Tuban, PKW Kediri, PKW Madiun, PKW Banyuwangi, PKW Jember, PKW Blitar, PKW Pamekasan, PKW Bojonegoro, PKW Pacitan, PKW Singaraja, PKW Semarapura, dan PKW Negara.
(17) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem perkotaan nasional di Pulau Jawa-Bali secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem perkotaan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengendalikan perkembangan fisik PKN dan PKW untuk menjaga keutuhan lahan pertanian tanaman pangan;
b. mengembangkan PKN dan PKW melalui peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian tanaman pangan;
c. mengembangkan PKN dan PKW sebagai pusat penelitian dan pengembangan pertanian tanaman pangan;
d. mengendalikan perkembangan PKN dan PKW melalui optimalisasi pemanfaatan ruang secara kompak dan vertikal sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
e. mengendalikan perkembangan PKN dan PKW yang berdekatan dengan kawasan lindung;
f. mengendalikan perkembangan PKN dan PKW di kawasan rawan bencana;
g. mengembangkan PKN dan PKW untuk kegiatan industri kreatif yang berdaya saing dan ramah lingkungan;
h. mengembangkan PKN dan PKW sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertambangan minyak dan gas bumi yang ramah lingkungan;
i. mengembangkan PKN dan PKW melalui peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan yang ramah lingkungan;
j. mengembangkan PKN dan PKW melalui peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan yang bernilai tambah tinggi dan ramah lingkungan;
k. mengembangkan PKW melalui peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil hutan yang bernilai tambah tinggi dan ramah lingkungan;
l. mengembangkan PKN sebagai pusat perdagangan dan jasa yang berskala internasional sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
m. mengembangkan PKN dan PKW sebagai pusat pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran;
n. meningkatkan keterkaitan antarPKN sebagai pusat pariwisata di Pulau Jawa-Bali dalam kesatuan tujuan pariwisata; dan
o. mengembangkan PKN dan PKW dengan konsep kota hijau yang hemat energi, air, lahan, dan minim limbah.
(2) Pengendalian perkembangan fisik PKN dan PKW untuk menjaga keutuhan lahan pertanian tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di PKN Serang, PKN Cilegon, PKN Kawasan Perkotaan Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabode- tabek), PKN Kawasan Perkotaan Bandung Raya, PKN Cirebon, PKN Kawasan Perkotaan Kendal-Demak-Ungaran-Semarang-Purwodadi (Kedungsepur), PKN Cilacap, PKN Malang, PKN Kawasan Perkotaan Gresik-Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo-Lamongan (Gerbang- kertosusila), PKN Kawasan Perkotaan Denpasar-Badung-Gianyar- Tabanan (Sarbagita), PKW Pandeglang, PKW Rangkas Bitung, PKW Sukabumi, PKW Tasikmalaya, PKW Indramayu, PKW Cikampek- Cikopo, PKW Kebumen, PKW Wonosobo, PKW Magelang, PKW Boyolali, PKW Klaten, PKW Kudus, PKW Pekalongan, PKW Tegal, PKW Bantul, PKW Sleman, PKW Pacitan, PKW Blitar, PKW Kediri, PKW Jember, PKW Banyuwangi, PKW Probolinggo, PKW Madiun, PKW Bojonegoro, PKW Tuban, PKW Pamekasan, PKW Negara, PKW Semarapura, dan PKW Singaraja.
(3) Pengembangan PKN dan PKW melalui peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan di PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek, PKN Kawasan Perkotaan Bandung Raya, PKN Cirebon, PKN Kawasan Perkotaan Kedungsepur, PKN Cilacap, PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, PKN Malang, PKW Pandeglang, PKW Rangkas Bitung, PKW Sukabumi, PKW Cikampek-Cikopo, PKW Indramayu, PKW Tasikmalaya, PKW Boyolali,
PKW Tegal, PKW Pekalongan, PKW Kudus, PKW Kebumen, PKW Wonosobo, PKW Bantul, PKW Sleman, PKW Probolinggo, PKW Kediri, PKW Madiun, PKW Banyuwangi, PKW Jember, PKW Blitar, PKW Pamekasan, PKW Bojonegoro, PKW Pacitan, PKW Singaraja, PKW Semarapura, dan PKW Negara.
(4) Pengembangan PKN dan PKW sebagai pusat penelitian dan pengembangan pertanian tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan di PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek, PKN Serang, PKN Kawasan Perkotaan Kedungsepur, PKN Yogyakarta, PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, PKN Malang, PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, PKW Pandeglang, PKW Cikampek-Cikopo, PKW Indramayu, PKW Boyolali, PKW Tegal, PKW Kudus, PKW Kebumen, PKW Wonosobo, PKW Bantul, PKW Probolinggo, PKW Bojonegoro, PKW Blitar, PKW Jember, PKW Banyuwangi, PKW Pamekasan, PKW Negara, dan PKW Semarapura.
(5) Pengendalian perkembangan PKN dan PKW melalui optimalisasi pemanfaatan ruang secara kompak dan vertikal sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan di PKN Cilegon, PKN Serang, PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek, PKN Kawasan Perkotaan Bandung Raya, PKN Cirebon, PKN Kawasan Perkotaan Kedungsepur, PKN Cilacap, PKN Surakarta, PKN Yogyakarta, PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, PKN Malang, PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, PKW Cikampek-Cikopo, PKW Sukabumi, PKW Tasikmalaya, PKW Kadipaten, PKW Tegal, PKW Pekalongan, PKW Salatiga, PKW Kudus, PKW Tuban, PKW Probolinggo, dan PKW Kediri.
(6) Pengendalian perkembangan PKN dan PKW yang berdekatan dengan kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan di PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek, PKW Palabuhanratu, PKN Kawasan Perkotaan Bandung Raya, PKW Pangandaran, dan PKN Malang.
(7) Pengendalian perkembangan PKN dan PKW di kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan pada kawasan rawan bencana:
a. gerakan tanah atau tanah longsor di PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek, PKN Kawasan Perkotaan Bandung Raya, PKN Kawasan Perkotaan Kedungsepur, PKN Malang, PKW Sukabumi, PKW Tasikmalaya, PKW Purwokerto, PKW Pekalongan, PKW Wonosobo, PKW Kebumen, PKW Magelang, PKW Boyolali, PKW Tuban, PKW Bojonegoro, PKW Pacitan, PKW Kediri, PKW Jember, PKW Banyuwangi, PKW Blitar, PKW Madiun, PKW Probolinggo, dan PKW Singaraja;
b. gelombang pasang di PKN Cilegon, PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek, PKN Cirebon, PKN Kawasan Perkotaan Kedungsepur, PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, PKW Indramayu, PKW Tegal, PKW Pekalongan, dan PKW Tuban;
c. banjir di PKN Serang, PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek, PKN Kawasan Perkotaan Bandung Raya, PKN Cirebon, PKN Kawasan Perkotaan Kedungsepur, PKN Cilacap, PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, PKN Malang, PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, PKW Pandeglang, PKW Indramayu, PKW Sukabumi, PKW Purwokerto, PKW Tegal, PKW Pekalongan, PKW Kudus, PKW Kebumen, PKW Bantul, PKW Bojonegoro, PKW Tuban, PKW Blitar, PKW Madiun, PKW Pacitan, PKW Kediri, PKW Probolinggo, PKW Jember, PKW Banyuwangi, dan PKW Singaraja;
d. letusan gunung berapi di PKN Serang, PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek, PKN Kawasan Perkotaan Bandung Raya, PKN Kawasan Perkotaan Kedungsepur, PKN Yogyakarta, PKN Malang, PKW Pandeglang, PKW Sukabumi, PKW Tasikmalaya, PKW Boyolali, PKW Klaten, PKW Magelang, PKW Tegal, PKW Wonosobo, PKW Sleman, PKW Banyuwangi, PKW Blitar, PKW Jember, PKW Kediri, PKW Madiun, Mojokerto, dan PKW Probolinggo;
e. gempa bumi di PKN Cilegon, PKN Serang, PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek, PKN Kawasan Perkotaan Bandung Raya, PKN Cilacap, PKN Malang, PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, PKW Pandeglang, PKW Sukabumi, PKW Tasikmalaya, PKW Kebumen, PKW Bantul, PKW Banyuwangi, PKW Blitar, PKW Jember, PKW Kediri, PKW Pacitan, dan PKW Probolinggo, PKW Semarapura, PKW Singaraja, dan PKW Negara;
f. tsunami di PKN Cilegon, PKN Cilacap, PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, PKW Palabuhanratu, PKW Pangandaran, PKW Pacitan, PKW Negara, dan PKW Semarapura;
g. abrasi di sepanjang wilayah pesisir PKN Cilegon, PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek, PKW Indramayu, PKN Cirebon, PKW Pangandaran, PKW Tegal, PKW Pekalongan, PKN Kawasan Perkotaan Kedungsepur, PKW Tuban, PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, PKW Probolinggo, PKW Pamekasan, PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, dan PKW Semarapura; dan
h. bahaya gas beracun di PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila.
(8) Pengembangan PKN dan PKW sebagai pusat kegiatan industri kreatif yang berdaya saing dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf g dilakukan di PKN Cilegon, PKN Serang, PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek, PKN Kawasan Perkotaan Bandung Raya, PKN Cirebon, PKN Cilacap, PKN Kawasan Perkotaan Kedungsepur, PKN Surakarta, PKN Yogyakarta, PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, PKN Malang, PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, PKW Cikampek-Cikopo, PKW Tasikmalaya, PKW Tegal, PKW Pekalongan, PKW Magelang, PKW Salatiga, PKW Madiun, PKW Kediri, PKW Blitar, dan PKW Probolinggo.
(9) Pengembangan PKN dan PKW sebagai pusat industri pengolahan minyak dan gas bumi yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dilakukan di PKN Cirebon, PKN Cilacap, PKW Indramayu, PKW Cepu, PKW Tuban, dan PKW Bojonegoro.
(10) Pengembangan PKN dan PKW melalui peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dilakukan di PKN Cilegon, PKN Serang, PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek, PKN Cirebon, PKN Cilacap, PKN Kawasan Perkotaan Kedungsepur, PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, PKN Malang, PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, PKW Palabuhanratu, PKW Cikampek-Cikopo, PKW Indramayu, PKW Pangandaran, PKW Tegal, PKW Pekalongan, PKW Bantul, PKW Tuban, PKW Probolinggo, PKW Banyuwangi, PKW Blitar, PKW Pamekasan, PKW Madiun, dan PKW Singaraja.
(11) Pengembangan PKN dan PKW melalui peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan yang bernilai tambah tinggi dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dilakukan di PKN Kawasan Perkotaan Bandung Raya, PKN Malang, PKW Sukabumi, PKW Tasikmalaya, PKW Probolinggo, PKW Tuban, PKW Bojonegoro, PKW Kediri, PKW Blitar, PKW Jember, PKW Madiun, dan PKW Pamekasan.
(12) Pengembangan PKW melalui peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil hutan yang bernilai tambah tinggi dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k dilakukan di PKW Tegal dan PKW Pekalongan;
(13) Pengembangan PKN sebagai pusat perdagangan dan jasa yang berskala internasional sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l dilakukan di PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek, PKN Kawasan Perkotaan Bandung Raya, PKN Kawasan Perkotaan Kedungsepur, PKN Surakarta, PKN Yogyakarta, PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, PKN Malang, dan PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita.
(14) Pengembangan PKN dan PKW sebagai pusat pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dilakukan pada:
a. pusat pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan di PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek, PKN Serang, PKN Kawasan Perkotaan Bandung Raya, PKN Cirebon, PKN Kawasan Perkotaan Kedungsepur, PKN Surakarta, PKN Yogyakarta, PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, PKN Malang, PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, PKW Magelang, PKW Klaten, PKW Sleman, PKW Singaraja, PKW Negara, dan PKW Semarapura;
b. pusat pariwisata bahari di PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek, PKN Serang, PKN Cilegon, PKN Cirebon, PKN Kawasan Perkotaan Kedungsepur, PKN Cilacap, PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, PKW Palabuhanratu, PKW Pangandaran, PKW Indramayu, PKW Tegal, PKW Pekalongan, PKW Kebumen, PKW Bantul, PKW Tuban, PKW Pacitan, PKW Probolinggo, PKW Banyuwangi, PKW Pamekasan, PKW Singaraja, PKW Negara, dan PKW Semarapura; dan
c. pusat penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran di PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek, PKN Serang, PKN Kawasan Perkotaan Bandung Raya, PKN Kawasan Perkotaan Kedungsepur, PKN Surakarta, PKN Yogyakarta, PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, PKN Malang, dan PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita.
(15) Peningkatan keterkaitan antarPKN sebagai pusat pariwisata di Pulau Jawa-Bali dalam kesatuan tujuan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dilakukan di PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek, PKN Kawasan Perkotaan Bandung Raya, PKN Yogyakarta-PKN Surakarta, PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, dan PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita dalam kesatuan tujuan pariwisata.
(16) Pengembangan PKN dan PKW dengan konsep kota hijau yang hemat energi, air, lahan, dan minim limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o dilakukan di PKN Serang, PKN Cilegon, PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek, PKN Kawasan Perkotaan Bandung Raya, PKN Cirebon, PKN Kawasan Perkotaan Kedungsepur, PKN Surakarta, PKN Cilacap, PKN Yogyakarta, PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, PKN Malang, PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, PKW Pandeglang, PKW Rangkas Bitung, PKW Sukabumi, PKW Cikampek-Cikopo, PKW Palabuhanratu, PKW Indramayu, PKW Kadipaten, PKW Tasikmalaya, PKW Pangandaran, PKW Boyolali, PKW
Klaten, PKW Salatiga, PKW Tegal, PKW Pekalongan, PKW Kudus, PKW Cepu, PKW Magelang, PKW Wonosobo, PKW Kebumen, PKW Purwokerto, PKW Bantul, PKW Sleman, PKW Probolinggo, PKW Tuban, PKW Kediri, PKW Madiun, PKW Banyuwangi, PKW Jember, PKW Blitar, PKW Pamekasan, PKW Bojonegoro, PKW Pacitan, PKW Singaraja, PKW Semarapura, dan PKW Negara.
(17) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem perkotaan nasional di Pulau Jawa-Bali secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Article 20
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a. sistem jaringan transportasi darat;
b. sistem jaringan transportasi laut; dan
c. sistem jaringan transportasi udara.
(2) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a. jaringan jalan nasional;
b. jaringan jalur kereta api nasional; dan
c. jaringan transportasi penyeberangan.
(3) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a. tatanan kepelabuhanan; dan
b. alur pelayaran.
(4) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a. tatanan kebandarudaraan; dan
b. ruang udara untuk penerbangan.
Article 21
Article 22
Article 23
Article 24
Article 25
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan alur pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b meliputi:
a. mengoptimalkan pemanfaatan Alur Laut Kepulauan INDONESIA sebagai alur pelayaran internasional;
b. mengembangkan alur pelayaran yang menghubungkan antarpelabuhan;
c. mengembangkan sarana bantu navigasi pelayaran pada kawasan konservasi perairan yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi;
dan
d. memanfaatkan bersama alur pelayaran guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(2) Pengoptimalan pemanfaatan Alur Laut Kepulauan INDONESIA sebagai alur pelayaran internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada Alur Laut Kepulauan INDONESIA I yang melintasi Laut Jawa dan Selat Sunda serta Alur Laut Kepulauan INDONESIA II yang melintasi Selat Lombok.
(3) Pengembangan alur pelayaran yang menghubungkan antar pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada alur pelayaran yang menghubungkan Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Bojonegara, Pelabuhan Cilamaya, Pelabuhan Arjuna (Cirebon), Pelabuhan Tanjung Emas, Pelabuhan Tanjung Intan, Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Tanjung Bumi-Tanjung Bulu Pandan, Pelabuhan Benoa, Pelabuhan Gresik, Pelabuhan Merak, dan Pelabuhan Branta.
(4) Pengembangan sarana bantu navigasi pelayaran pada kawasan konservasi perairan yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan di:
a. Cagar Alam Laut Leuweung Sancang di wilayah perairan Kabupaten Garut;
b. Taman Nasional Laut Kepulauan Seribu di wilayah perairan Kabupaten Kepulauan Seribu dan Taman Nasional Laut Karimun Jawa di wilayah perairan Kabupaten Jepara; dan
c. Taman Wisata Alam Laut Cijulang di wilayah perairan Kabupaten Ciamis, Taman Wisata Alam Laut Daerah Pantai Ujungnegoro- Roban di wilayah perairan Kabupaten Batang, dan Taman Wisata Alam Laut Buleleng di wilayah perairan Kabupaten Buleleng.
(5) Pemanfaatan bersama alur pelayaran guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan di seluruh alur pelayaran di Pulau Jawa-Bali.
Article 26
Article 27
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf b meliputi:
a. mengendalikan kegiatan budi daya di sekitar bandar udara yang digunakan untuk operasi penerbangan; dan
b. memanfaatkan bersama ruang udara untuk penerbangan guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(2) Pengendalian kegiatan budi daya di sekitar bandar udara yang digunakan untuk operasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di sekitar Bandar Udara Soekarno-Hatta, Bandar Udara Juanda, Bandar Udara Ngurah Rai, Bandar Udara Adisutjipto, Bandar Udara Adi Sumarmo, Bandar Udara Kertajati (Majalengka), Bandar Udara Ahmad Yani, Bandar Udara Cakrabhuwana, Bandar Udara Abdulrachman Saleh, dan Bandar Udara Husein Sastranegara.
(3) Pemanfaatan bersama ruang udara untuk penerbangan guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada ruang udara di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Bandar Udara Juanda, Bandar Udara Ngurah Rai, Bandar Udara Adisutjipto, Bandar Udara Adi Sumarmo, Bandar Udara Kertajati (Majalengka), Bandar Udara Ahmad Yani, Bandar Udara Cakrabhuwana, Bandar Udara Abdulrachman Saleh, dan Bandar Udara Husein Sastranegara.
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a. sistem jaringan transportasi darat;
b. sistem jaringan transportasi laut; dan
c. sistem jaringan transportasi udara.
(2) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a. jaringan jalan nasional;
b. jaringan jalur kereta api nasional; dan
c. jaringan transportasi penyeberangan.
(3) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a. tatanan kepelabuhanan; dan
b. alur pelayaran.
(4) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a. tatanan kebandarudaraan; dan
b. ruang udara untuk penerbangan.
Article 21
Article 22
Article 23
Article 24
Article 25
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan alur pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b meliputi:
a. mengoptimalkan pemanfaatan Alur Laut Kepulauan INDONESIA sebagai alur pelayaran internasional;
b. mengembangkan alur pelayaran yang menghubungkan antarpelabuhan;
c. mengembangkan sarana bantu navigasi pelayaran pada kawasan konservasi perairan yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi;
dan
d. memanfaatkan bersama alur pelayaran guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(2) Pengoptimalan pemanfaatan Alur Laut Kepulauan INDONESIA sebagai alur pelayaran internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada Alur Laut Kepulauan INDONESIA I yang melintasi Laut Jawa dan Selat Sunda serta Alur Laut Kepulauan INDONESIA II yang melintasi Selat Lombok.
(3) Pengembangan alur pelayaran yang menghubungkan antar pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada alur pelayaran yang menghubungkan Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Bojonegara, Pelabuhan Cilamaya, Pelabuhan Arjuna (Cirebon), Pelabuhan Tanjung Emas, Pelabuhan Tanjung Intan, Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Tanjung Bumi-Tanjung Bulu Pandan, Pelabuhan Benoa, Pelabuhan Gresik, Pelabuhan Merak, dan Pelabuhan Branta.
(4) Pengembangan sarana bantu navigasi pelayaran pada kawasan konservasi perairan yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan di:
a. Cagar Alam Laut Leuweung Sancang di wilayah perairan Kabupaten Garut;
b. Taman Nasional Laut Kepulauan Seribu di wilayah perairan Kabupaten Kepulauan Seribu dan Taman Nasional Laut Karimun Jawa di wilayah perairan Kabupaten Jepara; dan
c. Taman Wisata Alam Laut Cijulang di wilayah perairan Kabupaten Ciamis, Taman Wisata Alam Laut Daerah Pantai Ujungnegoro- Roban di wilayah perairan Kabupaten Batang, dan Taman Wisata Alam Laut Buleleng di wilayah perairan Kabupaten Buleleng.
(5) Pemanfaatan bersama alur pelayaran guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan di seluruh alur pelayaran di Pulau Jawa-Bali.
Article 26
Article 27
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf b meliputi:
a. mengendalikan kegiatan budi daya di sekitar bandar udara yang digunakan untuk operasi penerbangan; dan
b. memanfaatkan bersama ruang udara untuk penerbangan guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(2) Pengendalian kegiatan budi daya di sekitar bandar udara yang digunakan untuk operasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di sekitar Bandar Udara Soekarno-Hatta, Bandar Udara Juanda, Bandar Udara Ngurah Rai, Bandar Udara Adisutjipto, Bandar Udara Adi Sumarmo, Bandar Udara Kertajati (Majalengka), Bandar Udara Ahmad Yani, Bandar Udara Cakrabhuwana, Bandar Udara Abdulrachman Saleh, dan Bandar Udara Husein Sastranegara.
(3) Pemanfaatan bersama ruang udara untuk penerbangan guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada ruang udara di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Bandar Udara Juanda, Bandar Udara Ngurah Rai, Bandar Udara Adisutjipto, Bandar Udara Adi Sumarmo, Bandar Udara Kertajati (Majalengka), Bandar Udara Ahmad Yani, Bandar Udara Cakrabhuwana, Bandar Udara Abdulrachman Saleh, dan Bandar Udara Husein Sastranegara.
Article 28
Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan energi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a. jaringan pipa minyak dan gas bumi;
b. pembangkit tenaga listrik; dan
c. jaringan transmisi tenaga listrik.
Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan energi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a. jaringan pipa minyak dan gas bumi;
b. pembangkit tenaga listrik; dan
c. jaringan transmisi tenaga listrik.
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan pipa minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a meliputi:
a. mengembangkan dan memantapkan jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi yang mengintegrasikan fasilitas produksi, pengolahan, dan/atau penyimpanan, hingga akses menuju kawasan perkotaan nasional dalam mendukung sistem pasokan energi nasional di Pulau Jawa-Bali; dan
b. mengembangkan dan memantapkan jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi untuk melayani kawasan andalan.
(2) Pengembangan dan pemantapan jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi yang mengintegrasikan fasilitas produksi, pengolahan, dan/atau penyimpanan, hingga akses menuju kawasan perkotaan nasional dalam mendukung sistem pasokan energi nasional di Pulau Jawa-Bali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan pada:
a. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Labuan Maringgai (Pulau Sumatera)-Bojonegara-Cilegon-Anyer-Cikande untuk melayani PKN Cilegon dan PKN Serang;
b. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Serang-Cilegon- Cikampek-Bandung untuk melayani PKN Serang, PKN Cilegon, PKN Kawasan Perkotaan Bandung Raya, dan PKW Cikampek- Cikopo;
c. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Tegal Gede-Bitung, Nagrak-Bogor-Gunung Putri, Bogor-Cibinong, dan Laut Jawa- Tanjung Priok untuk melayani PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek;
d. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Cilamaya-Tegal Gede dan Subang-Cikampek untuk melayani PKW Cikampek- Cikopo;
e. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Laut Jawa- Cilamaya dan Cemara-Cilamaya;
f. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Cemara-Indramayu dan Jatibarang-Indramayu untuk melayani PKW Indramayu;
g. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Jatibarang-Cirebon, Jatibarang-Palimanan, dan Cirebon-Muara Bekasi untuk melayani PKN Cirebon;
h. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Kadipaten-Cirebon untuk melayani PKN Cirebon dan PKW Kadipaten;
i. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Semarang-Cirebon untuk melayani PKN Kawasan Perkotaan Kedungsepur, PKN Cirebon, PKW Tegal, dan PKW Pekalongan;
j. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Semarang-Gresik untuk melayani PKN Kawasan Perkotaan Kedungsepur, PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, PKW Salatiga, PKW Cepu, dan PKW Bojonegoro;
k. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Kalimantan Timur- Semarang untuk melayani PKN Kawasan Perkotaan Kedungsepur dan PKW Salatiga;
l. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Laut Jawa-Cepu untuk melayani PKW Cepu;
m. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Pagerungan-Porong, Porong-Surabaya, dan Laut Jawa-Gresik untuk melayani PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;
n. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Tuban-Gresik untuk melayani PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila dan PKW Tuban;
o. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Surabaya- Kertosono-Kediri dan Kertosono-Madiun untuk melayani PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, PKW Kediri, dan PKW Madiun;
p. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Porong-Malang untuk melayani PKN Malang;
q. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Porong-Pasuruan- Probolinggo dan Selat Madura-Pasuruan untuk melayani PKW Probolinggo;
r. unit pemroses Gas Alam Cair (LNG) berupa Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) di Laut Jawa sebelah utara Teluk Jakarta dan di Laut Jawa sebelah barat Demak; dan
s. pengembangan prasarana dan sarana untuk peningkatan pasokan gas bumi di Jawa Timur dan Jawa Barat (LNG Receiving Terminal).
(3) Pengembangan atau pemantapan jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi untuk melayani kawasan andalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada:
a. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Pulau Sumatera- Bojonegara-Cilegon-Anyer-Cikande untuk melayani Kawasan Andalan Bojonegara-Merak-Cilegon;
b. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Serang-Cilegon- Cikampek-Bandung untuk melayani Kawasan Andalan Bojonegara-Merak-Cilegon, Kawasan Andalan Purwasuka, dan Kawasan Andalan Cekungan Bandung;
c. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Tegal Gede-Bitung dan Laut Jawa-Tanjung Priok untuk melayani Kawasan Andalan Perkotaan Jakarta;
d. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Nagrak-Bogor- Gunung Putri dan Bogor-Cibinong untuk melayani Kawasan Andalan Bopunjur dan Sekitarnya;
e. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Cilamaya-Tegal Gede, Subang-Cikampek, Laut Jawa-Cilamaya, dan Cemara-Cilamaya untuk melayani Kawasan Andalan Purwasuka;
f. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Cirebon-Muara Bekasi untuk melayani Kawasan Andalan Purwasuka dan Kawasan Andalan Ciayumaja Kuning dan Sekitarnya;
g. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Jatibarang-Cirebon, Jatibarang-Palimanan, Kadipaten-Cirebon, Cemara-Indramayu, dan Jatibarang-Indramayu untuk melayani Kawasan Andalan Ciayumaja Kuning dan Sekitarnya;
h. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Semarang-Cirebon untuk melayani Kawasan Andalan Ciayumaja Kuning dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Bregas, serta Kawasan Andalan Kedungsepur;
i. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Semarang-Gresik untuk melayani Kawasan Andalan Kedungsepur, Kawasan Andalan Wanarakuti, dan Kawasan Andalan Gerbangkertosusila;
j. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Kalimantan Timur- Semarang untuk melayani Kawasan Andalan Kedungsepur;
k. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Laut Jawa-Cepu untuk melayani Kawasan Andalan Wanarakuti;
l. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Pagerungan-Porong, Porong-Surabaya, dan Laut Jawa-Gresik untuk melayani Kawasan Andalan Gerbangkertosusila;
m. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Tuban-Gresik untuk melayani Kawasan Andalan Tuban-Bojonegoro dan Kawasan Andalan Gerbangkertosusila;
n. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Surabaya- Kertosono-Kediri dan Kertosono-Madiun untuk melayani Kawasan Andalan Gerbangkertosusila, Kawasan Andalan Kediri-Tulung Agung-Blitar, serta Kawasan Andalan Madiun dan Sekitarnya;
o. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Porong-Malang untuk melayani Kawasan Andalan Malang dan Sekitarnya; dan
p. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Porong-Pasuruan- Probolinggo dan Selat Madura-Pasuruan untuk melayani Kawasan Andalan Probolinggo-Pasuruan-Lumajang.
Article 30
BAB 4
Sistem Jaringan Telekomunikasi Nasional
BAB 5
Sistem Jaringan Sumber Daya Air
BAB Ketiga
Strategi Operasionalisasi Perwujudan Pola Ruang
BAB 1
Kawasan Lindung Nasional
BAB 2
Kawasan Budi Daya yang Memiliki Nilai Strategis Nasional
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Indikasi Arahan Peraturan Zonasi Sistem Nasional
BAB 1
Indikasi Arahan Peraturan Zonasi untuk Struktur Ruang
BAB 2
Indikasi Arahan Peraturan Zonasi untuk Sistem Perkotaan Nasional
BAB 3
Indikasi Arahan Peraturan Zonasi untuk Sistem Jaringan Transportasi Nasional
BAB 4
Indikasi Arahan Peraturan Zonasi untuk Sistem Jaringan Energi Nasional
BAB 5
Indikasi Arahan Peraturan Zonasi untuk Sistem Jaringan Telekomunikasi Nasional
BAB 6
Indikasi Arahan Peraturan Zonasi untuk Sistem Jaringan Sumber Daya Air
BAB 7
Indikasi Arahan Peraturan Zonasi untuk Pola Ruang
BAB 8
Indikasi Arahan Peraturan Zonasi untuk Kawasan Lindung Nasional
BAB 9
Indikasi Arahan Peraturan Zonasi untuk Kawasan Budi Daya
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pemanfaatan potensi perikanan, perkebunan, dan kehutanan secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e meliputi:
a. pengembangan sentra perikanan dengan memperhatikan potensi lestari yang didukung peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan;
b. peningkatan sentra perkebunan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang didukung peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan; dan
c. pengembangan potensi kehutanan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang didukung peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil hutan.
(2) Strategi untuk pengembangan sentra perikanan dengan memperhatikan potensi lestari yang didukung peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan sentra perikanan tangkap dan perikanan budi daya yang ramah lingkungan;
b. merehabilitasi kawasan peruntukan perikanan budi daya untuk menjaga ekosistem sekitarnya;
c. mengembangkan kawasan minapolitan berbasis masyarakat; dan
d. mengembangkan kawasan perkotaan nasional melalui peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan yang ramah lingkungan.
(3) Strategi untuk peningkatan sentra perkebunan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang didukung peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan sentra perkebunan berbasis bisnis yang didukung prasarana dan sarana dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
b. merehabilitasi kawasan peruntukan pertanian untuk kegiatan perkebunan yang terdegradasi; dan
c. mengembangkan kawasan perkotaan nasional melalui peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan yang bernilai tambah tinggi dan ramah lingkungan.
(4) Strategi untuk pengembangan potensi kehutanan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang didukung peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. merehabilitasi kawasan peruntukan hutan yang terdegradasi;
b. mengembangkan sentra kehutanan pada kawasan andalan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan
c. mengembangkan kawasan perkotaan nasional melalui peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil hutan yang bernilai tambah tinggi dan ramah lingkungan.
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pusat pariwisata berdaya saing internasional berbasis cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, ekowisata, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran (Meeting, Incentive, Convention and Exhibition/MICE), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g meliputi:
a. rehabilitasi dan pengembangan kawasan peruntukan pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, ekowisata, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran;
b. pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, ekowisata, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran; dan
c. pengembangan keterpaduan antarpusat pariwisata yang berbasis cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, ekowisata, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran.
(2) Strategi untuk rehabilitasi dan pengembangan kawasan peruntukan pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, ekowisata, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. merehabilitasi kawasan peruntukan pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, ekowisata, serta mengembangkan penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran; dan
b. mengembangkan dan memantapkan prasarana dan sarana pendukung kegiatan pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, ekowisata, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran.
(3) Strategi untuk pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, ekowisata, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan pusat jasa dan promosi pariwisata di kawasan perkotaan nasional; dan
b. memantapkan akses prasarana dan sarana untuk meningkatkan keterkaitan antara kawasan perkotaan nasional dan kawasan- kawasan pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran.
(4) Strategi untuk pengembangan keterpaduan antarpusat pariwisata yang berbasis cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, ekowisata, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan meningkatkan keterkaitan antar PKN di Pulau Jawa-Bali sebagai pusat pariwisata dalam kesatuan tujuan pariwisata.
(1) Kebijakan untuk mewujudkan Pulau Jawa bagian selatan dan Pulau Bali bagian utara yang berkembang dengan memperhatikan keberadaan kawasan lindung dan kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i meliputi:
a. percepatan pengembangan kawasan andalan di Pulau Jawa bagian selatan serta keterkaitan Pulau Jawa bagian selatan dengan Pulau Jawa bagian tengah dan Pulau Jawa bagian utara;
b. percepatan pengembangan kawasan andalan di Pulau Bali bagian utara serta keterkaitan Pulau Bali bagian utara dengan Pulau Bali bagian selatan;
c. pengembangan sentra produksi di luar kawasan andalan yang berada di Pulau Jawa bagian selatan dan Pulau Bali bagian utara;
dan
d. pemertahanan eksistensi 6 (enam) pulau kecil terluar di Pulau Jawa bagian selatan sebagai titik-titik garis pangkal kepulauan INDONESIA untuk penegasan wilayah kedaulatan negara.
(2) Strategi untuk percepatan pengembangan kawasan andalan di Pulau Jawa bagian selatan serta keterkaitan Pulau Jawa bagian selatan dengan Pulau Jawa bagian tengah dan Pulau Jawa bagian utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan sentra produksi untuk kegiatan sektor unggulan berbasis mitigasi dan adaptasi bencana serta memperhatikan keberadaan kawasan lindung;
b. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung kegiatan sektor unggulan; dan
c. meningkatkan aksesibilitas yang menghubungkan antarkawasan andalan di Pulau Jawa bagian selatan, serta antara kawasan andalan di Pulau Jawa bagian selatan dan kawasan perkotaan nasional di Pulau Jawa bagian tengah dan Pulau Jawa bagian utara.
(3) Strategi untuk percepatan pengembangan kawasan andalan di Pulau Bali bagian utara serta keterkaitan Pulau Bali bagian utara dengan Pulau Bali bagian selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan sentra produksi untuk kegiatan sektor unggulan berbasis mitigasi dan adaptasi bencana serta memperhatikan keberadaan kawasan lindung;
b. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung kegiatan sektor unggulan; dan
c. meningkatkan aksesibilitas yang menghubungkan kawasan andalan di Pulau Bali bagian utara dengan kawasan perkotaan di Pulau Bali bagian selatan.
(4) Strategi untuk pengembangan sentra produksi di luar kawasan andalan yang berada di Pulau Jawa bagian selatan dan Pulau Bali bagian utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung kegiatan sentra produksi; dan
b. meningkatkan aksesibilitas yang menghubungkan sentra produksi di luar kawasan andalan dengan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan kawasan andalan yang berada di Pulau Jawa bagian selatan dan Pulau Bali bagian utara.
(5) Strategi untuk pemertahanan eksistensi 6 (enam) pulau kecil terluar yang meliputi Pulau Deli, Pulau Manuk, Pulau Nusa Kambangan, Pulau Nusa Barung, Pulau Sekel, dan Pulau Panehan di Pulau Jawa bagian selatan sebagai titik-titik garis pangkal kepulauan INDONESIA untuk penegasan wilayah kedaulatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. mengembangkan prasarana pengamanan pantai di Pulau Deli, Pulau Manuk, Pulau Nusa Kambangan, Pulau Nusa Barung, Pulau Sekel, dan Pulau Panehan;
b. membangun dan memelihara mercusuar sebagai penanda dan navigasi pelayaran di Pulau Deli, Pulau Manuk, Pulau Nusa Kambangan, Pulau Nusa Barung, Pulau Sekel, dan Pulau Panehan; dan
c. menyediakan dan meningkatkan prasarana dan sarana untuk pemenuhan kebutuhan air baku di Pulau Nusa Kambangan.
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pemanfaatan potensi perikanan, perkebunan, dan kehutanan secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e meliputi:
a. pengembangan sentra perikanan dengan memperhatikan potensi lestari yang didukung peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan;
b. peningkatan sentra perkebunan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang didukung peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan; dan
c. pengembangan potensi kehutanan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang didukung peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil hutan.
(2) Strategi untuk pengembangan sentra perikanan dengan memperhatikan potensi lestari yang didukung peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan sentra perikanan tangkap dan perikanan budi daya yang ramah lingkungan;
b. merehabilitasi kawasan peruntukan perikanan budi daya untuk menjaga ekosistem sekitarnya;
c. mengembangkan kawasan minapolitan berbasis masyarakat; dan
d. mengembangkan kawasan perkotaan nasional melalui peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan yang ramah lingkungan.
(3) Strategi untuk peningkatan sentra perkebunan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang didukung peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan sentra perkebunan berbasis bisnis yang didukung prasarana dan sarana dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
b. merehabilitasi kawasan peruntukan pertanian untuk kegiatan perkebunan yang terdegradasi; dan
c. mengembangkan kawasan perkotaan nasional melalui peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan yang bernilai tambah tinggi dan ramah lingkungan.
(4) Strategi untuk pengembangan potensi kehutanan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang didukung peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. merehabilitasi kawasan peruntukan hutan yang terdegradasi;
b. mengembangkan sentra kehutanan pada kawasan andalan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan
c. mengembangkan kawasan perkotaan nasional melalui peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil hutan yang bernilai tambah tinggi dan ramah lingkungan.
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pusat pariwisata berdaya saing internasional berbasis cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, ekowisata, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran (Meeting, Incentive, Convention and Exhibition/MICE), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g meliputi:
a. rehabilitasi dan pengembangan kawasan peruntukan pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, ekowisata, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran;
b. pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, ekowisata, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran; dan
c. pengembangan keterpaduan antarpusat pariwisata yang berbasis cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, ekowisata, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran.
(2) Strategi untuk rehabilitasi dan pengembangan kawasan peruntukan pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, ekowisata, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. merehabilitasi kawasan peruntukan pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, ekowisata, serta mengembangkan penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran; dan
b. mengembangkan dan memantapkan prasarana dan sarana pendukung kegiatan pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, ekowisata, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran.
(3) Strategi untuk pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, ekowisata, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan pusat jasa dan promosi pariwisata di kawasan perkotaan nasional; dan
b. memantapkan akses prasarana dan sarana untuk meningkatkan keterkaitan antara kawasan perkotaan nasional dan kawasan- kawasan pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran.
(4) Strategi untuk pengembangan keterpaduan antarpusat pariwisata yang berbasis cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, ekowisata, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan meningkatkan keterkaitan antar PKN di Pulau Jawa-Bali sebagai pusat pariwisata dalam kesatuan tujuan pariwisata.
(1) Kebijakan untuk mewujudkan Pulau Jawa bagian selatan dan Pulau Bali bagian utara yang berkembang dengan memperhatikan keberadaan kawasan lindung dan kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i meliputi:
a. percepatan pengembangan kawasan andalan di Pulau Jawa bagian selatan serta keterkaitan Pulau Jawa bagian selatan dengan Pulau Jawa bagian tengah dan Pulau Jawa bagian utara;
b. percepatan pengembangan kawasan andalan di Pulau Bali bagian utara serta keterkaitan Pulau Bali bagian utara dengan Pulau Bali bagian selatan;
c. pengembangan sentra produksi di luar kawasan andalan yang berada di Pulau Jawa bagian selatan dan Pulau Bali bagian utara;
dan
d. pemertahanan eksistensi 6 (enam) pulau kecil terluar di Pulau Jawa bagian selatan sebagai titik-titik garis pangkal kepulauan INDONESIA untuk penegasan wilayah kedaulatan negara.
(2) Strategi untuk percepatan pengembangan kawasan andalan di Pulau Jawa bagian selatan serta keterkaitan Pulau Jawa bagian selatan dengan Pulau Jawa bagian tengah dan Pulau Jawa bagian utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan sentra produksi untuk kegiatan sektor unggulan berbasis mitigasi dan adaptasi bencana serta memperhatikan keberadaan kawasan lindung;
b. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung kegiatan sektor unggulan; dan
c. meningkatkan aksesibilitas yang menghubungkan antarkawasan andalan di Pulau Jawa bagian selatan, serta antara kawasan andalan di Pulau Jawa bagian selatan dan kawasan perkotaan nasional di Pulau Jawa bagian tengah dan Pulau Jawa bagian utara.
(3) Strategi untuk percepatan pengembangan kawasan andalan di Pulau Bali bagian utara serta keterkaitan Pulau Bali bagian utara dengan Pulau Bali bagian selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan sentra produksi untuk kegiatan sektor unggulan berbasis mitigasi dan adaptasi bencana serta memperhatikan keberadaan kawasan lindung;
b. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung kegiatan sektor unggulan; dan
c. meningkatkan aksesibilitas yang menghubungkan kawasan andalan di Pulau Bali bagian utara dengan kawasan perkotaan di Pulau Bali bagian selatan.
(4) Strategi untuk pengembangan sentra produksi di luar kawasan andalan yang berada di Pulau Jawa bagian selatan dan Pulau Bali bagian utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung kegiatan sentra produksi; dan
b. meningkatkan aksesibilitas yang menghubungkan sentra produksi di luar kawasan andalan dengan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan kawasan andalan yang berada di Pulau Jawa bagian selatan dan Pulau Bali bagian utara.
(5) Strategi untuk pemertahanan eksistensi 6 (enam) pulau kecil terluar yang meliputi Pulau Deli, Pulau Manuk, Pulau Nusa Kambangan, Pulau Nusa Barung, Pulau Sekel, dan Pulau Panehan di Pulau Jawa bagian selatan sebagai titik-titik garis pangkal kepulauan INDONESIA untuk penegasan wilayah kedaulatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. mengembangkan prasarana pengamanan pantai di Pulau Deli, Pulau Manuk, Pulau Nusa Kambangan, Pulau Nusa Barung, Pulau Sekel, dan Pulau Panehan;
b. membangun dan memelihara mercusuar sebagai penanda dan navigasi pelayaran di Pulau Deli, Pulau Manuk, Pulau Nusa Kambangan, Pulau Nusa Barung, Pulau Sekel, dan Pulau Panehan; dan
c. menyediakan dan meningkatkan prasarana dan sarana untuk pemenuhan kebutuhan air baku di Pulau Nusa Kambangan.
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a meliputi:
a. memantapkan jaringan jalan arteri primer dan jaringan jalan kolektor primer pada Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Jawa dan Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Jawa untuk meningkatkan keterkaitan antarkawasan perkotaan nasional dan mendorong daya saing perekonomian di Pulau Jawa-Bali;
b. mengembangkan jaringan jalan arteri primer dan jaringan jalan kolektor primer pada Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Jawa, Jaringan Jalan Lintas Pantai Selatan Pulau Jawa, jaringan jalan di Pulau Madura, Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Bali, dan Jaringan Jalan Lintas Bali Utara untuk meningkatkan keterkaitan antarkawasan perkotaan nasional dan mendorong daya saing perekonomian di Pulau Jawa-Bali;
c. mengembangkan jaringan jalan strategis nasional pada Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Jawa, Jaringan Jalan Lintas Pantai Selatan Pulau Jawa, dan jaringan jalan di Pulau Madura untuk meningkatkan aksesibilitas kawasan tertinggal dan terisolasi sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, serta karakteristik, jenis, dan potensi ancaman bencana;
d. memantapkan jaringan jalan arteri primer, jaringan jalan kolektor primer, dan jaringan jalan strategis nasional pada jaringan jalan pengumpan untuk meningkatkan keterkaitan antarkawasan di Pulau Jawa bagian selatan dengan kawasan perkotaan nasional di Pulau Jawa bagian tengah dan Pulau Jawa bagian utara, serta antarkawasan di Pulau Bali bagian utara dengan kawasan perkotaan nasional di Pulau Bali bagian selatan sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, serta karakteristik, jenis, dan potensi ancaman bencana;
e. mengembangkan dan memantapkan jaringan jalan nasional yang terpadu dengan jaringan jalur kereta api nasional dan pelabuhan penyeberangan;
f. mengembangkan dan memantapkan jaringan jalan nasional yang menghubungkan kawasan perkotaan nasional dengan pelabuhan dan/atau bandar udara; dan
g. mengembangkan atau memantapkan jaringan jalan bebas hambatan serta mengendalikan pembangunan pintu masuk/pintu keluar jalan bebas hambatan dengan memperhatikan fungsi kawasan pertanian pangan berkelanjutan, kawasan lindung, dan kawasan rawan bencana.
(2) Pemantapan jaringan jalan arteri primer dan jaringan jalan kolektor primer pada Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Jawa dan Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Jawa untuk mendorong daya saing perekonomian di Pulau Jawa-Bali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan pada:
a. jaringan jalan arteri primer pada Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Jawa yang menghubungkan Merak-Cilegon-Serang- Tangerang-Jakarta-Bekasi-Karawang-Cikampek-Pamanukan- Lohbener-Palimanan-Cirebon-Losari-Brebes-Tegal-Pemalang- Pekalongan-Batang-Kendal-Semarang-Demak-Kudus-Pati- Rembang-Bulu-Tuban-Widang-Lamongan-Gresik-Surabaya-Waru- Sidoarjo-Pasuruan-Probolinggo-Situbondo-Ketapang-Banyuwangi;
b. jaringan jalan arteri primer pada Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Jawa yang menghubungkan:
1. Bogor-Ciawi-Cibadak-Sukabumi-Cianjur-Padalarang- Bandung-Cileunyi -Rajapolah-Ancol-Ciamis-Banjar-Wangon;
2. Rawalo-Sampang-Buntu; dan
3. Secang-Bawen-Salatiga-Boyolali-Kartosuro-Surakarta- Sragen-Ngawi-Caruban-Nganjuk-Kertosono-Jombang- Mojokerto-Krian-Waru.
c. jaringan jalan kolektor primer pada Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Jawa yang menghubungkan:
1. Cilegon-Labuan-Pandeglang-Rangkas Bitung-Cipanas-Bogor;
2. Wangon-Rawalo; dan
3. Buntu-Banyumas-Banjarnegara-Wonosobo-Temanggung- Secang.
(3) Pengembangan jaringan jalan arteri primer dan jaringan jalan kolektor primer pada Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Jawa, Jaringan Jalan Lintas Pantai Selatan Pulau Jawa, jaringan jalan di Pulau Madura, Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Bali, dan Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Bali untuk meningkatkan keterkaitan antarkawasan perkotaan nasional dan mendorong daya saing perekonomian di Pulau Jawa-Bali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan pada:
a. jaringan jalan arteri primer pada Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Jawa yang menghubungkan Jeruklegi-Cilacap-Slarang- Sampang-Buntu-Kebumen-Purworejo-Karangnongko-Wates- Yogyakarta;
b. jaringan jalan kolektor primer pada Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Jawa yang menghubungkan:
1. Labuan-Cibaliung-Simpang-Bayah-Palabuhanratu-Bagbagan- Surade-Tegalbuleud;
2. Kelapagenep-Pangandaran-Kalipucang-Jeruklegi; dan
3. Yogyakarta-Wonosari-Rongkop (Baron)-Pacitan-Hadiwarno- Panggul-Trenggalek-Tulung Agung-Blitar-Kepanjen-Talok- Jarit-Lumajang-Wonorejo-Jember-Glenmore-Banyuwangi.
c. jaringan jalan arteri primer pada Jaringan Jalan Lintas Pantai Selatan Pulau Jawa yang menghubungkan Jeruklegi-Cilacap- Slarang;
d. jaringan jalan kolektor primer pada Jaringan Jalan Lintas Pantai Selatan Pulau Jawa yang menghubungkan:
1. batas Banten-Palabuhanratu-Bagbagan-Surade-Tegalbuleud;
2. Kelapagenep-Pangandaran-Kalipucang-Jeruklegi;
3. Rongkop (Baron)-Pacitan-Hadiwarno-Panggul; dan
4. Talok-Jarit.
e. jaringan jalan arteri primer pada jaringan jalan di Pulau Madura yang menghubungkan Kamal-Bangkalan-Sampang-Pamekasan- Sumenep-Kalianget;
f. jaringan jalan arteri primer pada Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Bali yang menghubungkan Gilimanuk-Cekik-Negara- Tabanan-Mengwitani-Beringkit-Denpasar-Tohpati-Kusamba- Angentelu-Padangbai; dan
g. jaringan jalan kolektor primer pada Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Bali yang menghubungkan Cekik-Seririt-Singaraja- Kubutambahan-Amlapura-Angentelu.
(4) Pengembangan jaringan jalan strategis nasional pada Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Jawa, Jaringan Jalan Lintas Pantai Selatan Pulau Jawa, dan jaringan jalan di Pulau Madura untuk meningkatkan aksesibilitas kawasan tertinggal dan terisolasi sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, serta karakteristik, jenis, dan potensi ancaman bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan pada:
a. Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Jawa yang menghubungkan Tegalbuleud-Cidaun-Rancabuaya-Pameungpeuk-Cipatujah- Kelapagenep;
b. Jaringan Jalan Lintas Pantai Selatan Pulau Jawa yang menghubungkan:
1. Tegalbuleud-Cidaun-Rancabuaya-Pameungpeuk-Cipatujah- Kelapagenep;
2. Slarang-Ayah-Jladri-Wawar-Karangnongko-Congot-Bugel- Srandakan-Poncosari-Greges;
3. Parangtritis-Tlagawarak-Legundi-Kanigoro-Baron-Tepus- Jerukwudel -Rongkop (Baron);
4. Panggul-Prigi-Trenggalek;
5. Prigi-Ngrejo-Pantai Serang-Wonogoro-Sendangbiru-Talok; dan
6. Jarit-Puger-Sumberejo-Glenmore.
c. jaringan jalan di Pulau Madura yang menghubungkan Bangkalan- Tanjung Bumi.
(5) Pemantapan jaringan jalan arteri primer, jaringan jalan kolektor primer, dan jaringan jalan strategis nasional pada jaringan jalan pengumpan untuk meningkatkan keterkaitan antarkawasan di Pulau Jawa bagian selatan dengan kawasan perkotaan nasional di Pulau Jawa bagian tengah dan Pulau Jawa bagian utara, serta antarkawasan di Pulau Bali bagian utara dengan kawasan perkotaan nasional di Pulau Bali bagian selatan sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, serta karakteristik, jenis, dan potensi ancaman bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan pada:
a. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan:
1. Jakarta-Depok-Bogor;
2. Cikampek-Purwakarta-Padalarang;
3. Cileunyi-Sumedang-Kadipaten-Palimanan;
4. Wangon-Jeruklegi;
5. Purwokerto-Rawalo;
6. Semarang-Ungaran-Bawen;
7. Secang-Magelang-Sleman-Yogyakarta;
8. Yogyakarta-Prambanan-Klaten-Kartosuro;
9. Gempol-Malang;
10. Denpasar-Tuban;
11. Simpang Lapangan Terbang-Tugu Ngurah Rai;
12. Simpang Pesanggaran- Simpang Sanur- Simpang Tohpati;
dan
13. Simpang Pesanggaran-Gerbang Benoa.
b. jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan:
1. Serang-Pandeglang;
2. Jakarta-Ciputat-Bogor;
3. Ciawi-Puncak-Cianjur;
4. Lohbener-Indramayu-Cirebon;
5. Rajapolah-Tasikmalaya-Ancol;
6. Banjar-Kalipucang;
7. Tegal-Slawi-Prupuk-Ajibarang-Wangon;
8. Ajibarang-Purwokerto-Banyumas;
9. Yogyakarta-Bantul-Greges-Parangtritis;
10. Tuban-Sadang-Gresik;
11. Widang-Bojonegoro-Padangan-Ngawi-Madiun-Caruban;
12. Kertosono-Kediri-Tulung Agung;
13. Mojokerto-Gempol;
14. Malang-Kepanjen;
15. Probolinggo-Wonorejo;
16. Srono-Muncar;
17. Batas Kota Singaraja-Mengwitani;
18. Tohpati-Gianyar-Semarapura-Kosamba;
19. Tugu Ngurah Rai-Nusa Dua; dan
20. Kuta-Banjar Taman.
c. jaringan jalan strategis nasional yang menghubungkan:
1. Merak-Bojonegara-Cilegon;
2. Cikande-Rangkasbitung;
3. Cipanas-Cikotok-Bayah;
4. Tangerang-Serpong-Pamulang-Ciputat;
5. Cikampek-Cilamaya;
6. Cibadak-Bagbagan;
7. Bandung-Soreang-Rancabali-Cidaun;
8. Cirebon-Kuningan-Ciamis;
9. Pekalongan-Wonosobo;
10. Rembang-Blora-Cepu-Padangan;
11. Madiun-Ponorogo-Trenggalek; dan
12. Situbondo-Garduatak-Banyuwangi.
(6) Pengembangan dan pemantapan jaringan jalan nasional yang terpadu dengan jaringan jalur kereta api nasional dan pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi pengembangan dan pemantapan jaringan jalan nasional yang terpadu dengan:
a. jaringan jalur kereta api antarkota pada:
1. Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Utara Pulau Jawa;
2. Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau Jawa;
3. jaringan jalur kereta api lintas utara-selatan (pengumpan) Pulau Jawa;
4. jaringan jalur kereta api lintas Gilimanuk-Negara-Tabanan- Denpasar-Amlapura;
5. jaringan jalur kereta api lintas Singaraja-Tabanan; dan
6. jaringan jalur kereta api lintas Kubutambahan-Bangli- Gianyar.
b. jaringan jalur kereta api perkotaan di PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek, PKN Kawasan Perkotaan Bandung Raya, PKN Kawasan Perkotaan Kedungsepur, PKN Yogyakarta-PKN Surakarta, PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, PKN Malang, dan PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita; dan
c. pelabuhan penyeberangan di Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kota Jakarta Utara, Kabupaten Kendal, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Jembrana, Kota Denpasar, dan Kabupaten Karangasem.
(7) Pengembangan dan pemantapan jaringan jalan nasional yang menghubungkan kawasan perkotaan nasional dengan pelabuhan dan/atau bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan pada:
a. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Cilegon dengan Pelabuhan Merak;
b. jaringan jalan strategis nasional yang menghubungkan PKN Cilegon dengan Pelabuhan Bojonegara;
c. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek dengan Pelabuhan Tanjung Priok dan Bandar Udara Soekarno-Hatta;
d. jaringan jalan strategis nasional yang menghubungkan PKW Cikampek-Cikopo dengan Pelabuhan Cilamaya;
e. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Kawasan Perkotaan Bandung Raya dengan Bandar Udara Husein Sastranegara;
f. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Cirebon dengan Pelabuhan Arjuna (Cirebon) dan Bandar Udara Cakrabhuwana;
g. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKW Kadipaten dengan Bandar Udara Kertajati (Majalengka);
h. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Cilacap dengan Pelabuhan Tanjung Intan;
i. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Kawasan Perkotaan Kedungsepur dengan Pelabuhan Tanjung Emas dan Bandar Udara Ahmad Yani;
j. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Surakarta dengan Bandar Udara Adi Sumarmo;
k. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Yogyakarta dengan Bandar Udara Adisutjipto;
l. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila dengan Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Gresik, dan Bandar Udara Juanda;
m. jaringan jalan strategis nasional yang menghubungkan PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila dengan Pelabuhan Tanjung Bumi-Tanjung Bulu Pandan;
n. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Malang dengan Bandar Udara Abdulrachman Saleh;
o. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKW Pamekasan dengan Pelabuhan Branta; dan
p. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita dengan Pelabuhan Benoa dan Bandar Udara Ngurah Rai.
(8) Pengembangan atau pemantapan jaringan jalan bebas hambatan serta pengendalian pembangunan pintu masuk/pintu keluar jalan bebas hambatan dengan memperhatikan fungsi kawasan pertanian pangan berkelanjutan, kawasan lindung, dan kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi:
a. pemantapan jaringan jalan bebas hambatan antarkota di Pulau Jawa yang menghubungkan:
1. Tangerang-Merak;
2. Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi);
3. Jakarta-Cikampek;
4. Cikampek-Padalarang; dan
5. Padalarang-Cileunyi.
b. pengembangan jaringan jalan bebas hambatan antarkota di Pulau Jawa yang menghubungkan:
1. Cilegon-Bojonegara;
2. Jatiasih-Cikarang-Karawang;
3. Ciawi-Sukabumi;
4. Sukabumi-Ciranjang;
5. Ciranjang-Padalarang;
6. Cileunyi-Sumedang-Dawuan;
7. Cileunyi-Nagrek;
8. Nagrek-Ciamis;
9. Ciamis-Cilacap;
10. Cikopo-Palimanan;
11. Kanci-Pejagan;
12. Pejagan-Pemalang;
13. Pemalang-Batang;
14. Batang-Semarang;
15. Semarang-Demak;
16. Demak-Tuban;
17. Semarang-Solo;
18. Solo-Yogyakarta;
19. Yogyakarta-Bawen;
20. Solo-Mantingan;
21. Mantingan-Ngawi;
22. Ngawi-Kertosono;
23. Kertosono-Mojokerto;
24. Mojokerto-Surabaya;
25. Surabaya-Madura;
26. Gempol-Pandaan;
27. Pandaan-Malang;
28. Gempol-Pasuruan;
29. Pasuruan-Probolinggo;
30. Probolinggo-Banyuwangi;
31. Gresik-Tuban;
32. Pejagan-Cilacap;
33. Cilacap-Yogyakarta;
34. Jembatan Selat Sunda; dan
35. Cikampek-Cilamaya.
c. pemantapan jaringan jalan bebas hambatan dalam kota di Pulau Jawa yang menghubungkan:
1. Tomang-Grogol-Pluit;
2. Jakarta-Tangerang;
3. Pondok Aren-Ulujami;
4. Tomang-Cawang;
5. Cawang-Tanjung Priok (Ir. Wiyoto Wiyono, M.Sc);
6. Tanjung Priok-Pluit (Harbour Road);
7. Prof. Dr. Sedyatmo;
8. Pondok Aren-Serpong;
9. Akses Tanjung Priok;
10. Jakarta Outer Ring Road I: (Pondok Pinang-Taman Mini, Taman Mini IC-Hankam Raya, Cikunir-Cakung, dan Pondok Pinang-Ulujami);
11. Jakarta Outer Ring Road I: (Ulujami-Kebon Jeruk, Cakung- Cilincing, Hankam Raya-Cikunir, dan Kebon Jeruk- Penjaringan);
12. Padalarang-Cileunyi;
13. Palimanan-Cirebon/Kanci;
14. Semarang Seksi A, B, dan C;
15. Surabaya-Gempol; dan
16. Surabaya-Gresik.
d. pengembangan jaringan jalan bebas hambatan dalam kota di Pulau Jawa yang menghubungkan:
1. Bekasi-Cawang-Kampung Melayu;
2. Kemayoran-Kampung Melayu;
3. Sunter-Rawa Buaya-Batu Ceper;
4. Pasar Minggu-Casablanca;
5. Sunter-Pulo Gebang-Tambelang;
6. Ulujami-Tanah Abang;
7. Duri Pulo-Kampung Melayu;
8. Jakarta Outer Ring Road II: Kamal-Teluk Naga-Batu Ceper, Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran, Kunciran-Serpong, Serpong-Cinere, Cinere-Cimanggis, Cimanggis-Cibitung, dan Cibitung-Cilincing;
9. Depok-Antasari;
10. Bogor Ring Road;
11. Terusan Pasteur-Ujung Berung-Cileunyi;
12. Ujung Berung-Gedebage-Majalaya;
13. Soreang-Pasir Koja;
14. Waru (Aloha)-Wonokromo-Tanjung Perak;
15. Sp. Susun Waru-Bandara Juanda; dan
16. Bandara Juanda-Tanjung Perak.
e. pengembangan jaringan jalan bebas hambatan antarkota di Pulau Bali yang menghubungkan:
1. Kuta-Tanah Lot-Soka;
2. Canggu-Beringkit-Batuan-Purnama;
3. Tohpati-Kusumba-Padangbai;
4. Pakutatan-Soka;
5. Negara-Pakutatan; dan
6. Gilimanuk-Negara.
f. pengembangan jaringan jalan bebas hambatan dalam kota di Pulau Bali yang menghubungkan:
1. Serangan-Benoa-Bandar Udara Ngurah Rai-Nusa Dua- Tanjung Benoa;
2. Serangan-Tohpati;
3. Kuta-Bandar Udara Ngurah Rai; dan
4. Kuta-Denpasar-Tohpati.
(9) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan jalan nasional di Pulau Jawa-Bali secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan jalur kereta api nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b meliputi:
a. mengembangkan atau memantapkan jaringan jalur kereta api antarkota pada Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Utara Pulau Jawa, Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau Jawa, jaringan jalur kereta api lintas utara-selatan (pengumpan) Pulau Jawa, dan jaringan jalur kereta api Pulau Bali yang melayani kawasan perkotaan nasional;
b. mengembangkan jaringan jalur kereta api cepat antarkota untuk meningkatkan keterkaitan antarkawasan perkotaan nasional dan meningkatkan daya saing perekonomian Pulau Jawa;
c. mengembangkan dan memantapkan jaringan jalur kereta api perkotaan untuk mendukung pergerakan orang dan barang secara massal, cepat, aman, dan efisien;
d. mengembangkan jaringan jalur kereta api nasional yang terpadu dengan jaringan jalan nasional, pelabuhan penyeberangan, pelabuhan, dan bandar udara untuk meningkatkan daya saing perekonomian Pulau Jawa-Bali;
e. mengembangkan jaringan jalur kereta api interkoneksi yang menghubungkan Pulau Jawa dengan Pulau Sumatera; dan
f. mengembangkan jaringan jalur kereta api nasional dengan memperhatikan fungsi kawasan pertanian pangan berkelanjutan, kawasan lindung, dan kawasan rawan bencana.
(2) Pengembangan dan pemantapan jaringan jalur kereta api antarkota pada Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Utara Pulau Jawa, Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau Jawa, jaringan jalur kereta api lintas utara-selatan (pengumpan) Pulau Jawa, dan jaringan jalur kereta api Pulau Bali yang melayani kawasan perkotaan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pemantapan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Utara Pulau Jawa pada lintas Jakarta-Cikampek-Jatibarang-Cirebon-Tegal- Pekalongan-Semarang-Kudus-Rembang-Bojonegoro-Surabaya yang melayani PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek, PKW Cikampek-Cikopo, PKN Cirebon, PKW Tegal, PKW Pekalongan, PKN Kawasan Perkotaan Kedungsepur, PKW Kudus, PKW Bojonegoro, dan PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;
b. pengembangan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau Jawa pada lintas Jakarta-Cikampek-Purwakarta-Bandung- Tasikmalaya-Banjar-Kroya-Kebumen-Kutoarjo-Yogyakarta-Klaten-
Surakarta-Madiun-Kertosono-Jombang-Surabaya yang melayani PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek, PKW Cikampek-Cikopo, PKN Kawasan Perkotaan Bandung Raya, PKW Tasikmalaya, PKW Kebumen, PKN Yogyakarta, PKW Klaten, PKN Surakarta, PKW Madiun, dan PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;
c. pemantapan jaringan jalur kereta api lintas utara-selatan (pengumpan) Pulau Jawa pada lintas:
1. Merak-Cilegon-Serang-Rangkas Bitung-Jakarta yang melayani PKN Cilegon, PKN Serang, PKW Rangkas Bitung, dan PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek;
2. Cirebon-Prupuk-Purwokerto-Kroya yang melayani PKN Cirebon dan PKW Purwokerto;
3. Labuan-Pandeglang-Rangkas Bitung yang melayani PKW Pandeglang dan PKW Rangkas Bitung;
4. Anyer-Kidul-Cilegon yang melayani PKN Cilegon;
5. Bogor-Sukabumi-Cianjur-Padalarang yang melayani PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek, PKW Sukabumi, dan PKN Kawasan Perkotaan Bandung Raya;
6. Indramayu-Jatibarang yang melayani PKW Indramayu;
7. Kadipaten-Cirebon yang melayani PKW Kadipaten dan PKN Cirebon;
8. Cikajang-Cibatu;
9. Galunggung-Tasikmalaya yang melayani PKW Tasikmalaya;
10. Cijulang-Pangandaran-Banjar yang melayani PKW Pangandaran;
11. Cilacap-Maos yang melayani PKN Cilacap;
12. Tegal-Prupuk yang melayani PKW Tegal;
13. Wonosobo-Purwokerto yang melayani PKW Wonosobo dan PKW Purwokerto;
14. Purworejo-Kutoarjo;
15. Parakan-Secang;
16. Wonogiri-Surakarta yang melayani PKN Surakarta;
17. Kedungjati-Gundih;
18. Gambringan-Surakarta yang melayani PKN Surakarta;
19. Cepu-Blora-Purwodadi-Demak-Kudus-Juwana-Rembang yang melayani PKW Cepu dan PKW Kudus;
20. Lasem-Jatiroto-Bojonegoro yang melayani PKW Bojonegoro;
21. Slahung-Madiun yang melayani PKW Madiun dan PKW Pacitan;
22. Kertosono-Kediri-Tulungagung-Blitar-Malang-Bangil yang melayani PKW Kediri, PKW Blitar, dan PKN Malang;
23. Panarukan-Situbondo-Kalisaat;
24. Surabaya-Bangil-Probolinggo-Jember-Banyuwangi yang mela- yani PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, PKW Probolinggo, PKW Jember, dan PKW Banyuwangi;
25. Malang-Dampit yang melayani PKN Malang; dan
26. Kamal-Bangkalan-Pamekasan-Sumenep (jaringan jalur kereta api di Pulau Madura) yang melayani PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila dan PKW Pamekasan.
d. pengembangan jaringan jalur kereta api lintas utara-selatan (pengumpan) Pulau Jawa pada lintas:
1. Anyer Kidul-Labuan-Panimbang;
2. Cilegon-Bojonegara yang melayani PKN Cilegon;
3. Kiaracondong-Rancaekek-Tanjungsari-Kertajati-Kadipaten yang melayani PKN Kawasan Perkotaan Bandung Raya dan PKW Kadipaten;
4. Cikampek-Pelabuhan Cilamaya yang melayani PKW Cikampek-Cikopo;
5. Kedungjati-Ambarawa-Magelang-Yogyakarta yang melayani PKW Magelang dan PKN Yogyakarta;
6. Rembang-Blora-Cepu yang melayani PKW Cepu;
7. Kudus-Bakalan yang melayani PKW Kudus;
8. Borobudur-Yogyakarta-Parangtritis yang melayani PKN Yogyakarta dan PKW Bantul;
9. Tuban-Babat-Jombang yang melayani PKW Tuban;
10. Lumajang-Rambipuji; dan
11. Kamal-Bangkalan-Tanjung Bumi yang melayani PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila.
e. pengembangan jaringan jalur kereta api di Pulau Bali pada lintas:
1. Gilimanuk-Negara-Tabanan-Denpasar-Amlapura;
2. Singaraja-Tabanan; dan
3. Kubutambahan-Bangli-Gianyar.
(3) Pengembangan jaringan jalur kereta api cepat antarkota untuk meningkatkan keterkaitan antarkawasan perkotaan nasional dan meningkatkan daya saing perekonomian Pulau Jawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada pengembangan jaringan jalur kereta api cepat antarkota yang menghubungkan Jakarta-Semarang-Surabaya.
(4) Pengembangan dan pemantapan jaringan jalur kereta api perkotaan untuk mendukung pergerakan orang dan barang secara massal, cepat, aman, dan efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan pada:
a. jaringan jalur kereta api perkotaan di PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek;
b. jaringan jalur kereta api perkotaan di PKN Kawasan Perkotaan Bandung Raya;
c. jaringan jalur kereta api perkotaan di PKN Yogyakarta-PKN Surakarta;
d. jaringan jalur kereta api perkotaan di PKN Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
e. jaringan jalur kereta api perkotaan di PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;
f. jaringan jalur kereta api perkotaan di PKN Malang; dan
g. jaringan jalur kereta api perkotaan di PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita.
(5) Pengembangan dan pemantapan jaringan jalur kereta api nasional yang terpadu dengan jaringan jalan nasional, pelabuhan penyeberangan, pelabuhan, dan bandar udara untuk meningkatkan daya saing perekonomian Pulau Jawa-Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi pengembangan dan pemantapan jaringan jalur kereta api yang terpadu dengan:
a. jaringan jalan nasional pada Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Jawa, Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Jawa, Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Jawa, Jaringan Jalan Lintas Pantai Selatan Pulau Jawa, jaringan jalan pengumpan Pulau Jawa, Jaringan Jalan Lintas Bali Selatan, Jaringan Jalan Lintas Bali Utara, jaringan jalan pengumpan Pulau Bali, dan jaringan jalan bebas hambatan;
b. pelabuhan penyeberangan di Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kota Jakarta Utara, Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Kota Surabaya, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Jembrana, dan Kabupaten Karangasem;
c. pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul pada Pelabuhan Merak, Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Bojonegara, Pelabuhan Cilamaya, Pelabuhan Arjuna (Cirebon), Pelabuhan Tanjung Emas, Pelabuhan Tanjung Intan, Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Gresik, Pelabuhan Branta, dan Pelabuhan Benoa; dan
d. bandar udara pengumpul pada Bandar Udara Soekarno-Hatta, Bandar Udara Hussein Sastranegara, Bandar Udara Kertajati (Majalengka), Bandar Udara Ahmad Yani, Bandar Udara Adisutjipto, Bandar Udara Adi Sumarmo, Bandar Udara Juanda, dan Bandar Udara Ngurah Rai.
(6) Pengembangan jaringan jalur kereta api interkoneksi yang menghubungkan Pulau Jawa dengan Pulau Sumatera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan pada jaringan jalur kereta api di Jembatan Selat Sunda.
(7) Pengembangan jaringan jalur kereta api dengan memperhatikan fungsi kawasan pertanian pangan berkelanjutan, kawasan lindung, dan kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan pada:
a. jaringan jalur kereta api antarkota pada Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau Jawa pada lintas Jakarta-Cikampek- Purwakarta-Bandung-Tasikmalaya-Banjar-Kroya-Kebumen- Kutoarjo-Yogyakarta-Klaten-Surakarta-Madiun-Kertosono- Jombang-Surabaya;
b. jaringan jalur kereta api antarkota pada jaringan jalur kereta api lintas utara-selatan (pengumpan) Pulau Jawa pada lintas:
1. Anyer Kidul-Labuan-Panimbang;
2. Cilegon-Bojonegara;
3. Kiaracondong-Rancaekek-Tanjungsari-Kertajati-Kadipaten;
4. Cikampek-Pelabuhan Cilamaya;
5. Kedungjati-Ambarawa-Magelang-Yogyakarta;
6. Rembang-Blora-Cepu;
7. Kudus-Bakalan;
8. Borobudur-Yogyakarta-Parangtritis;
9. Tuban-Babat-Jombang;
10. Lumajang-Rambipuji; dan
11. Kamal-Bangkalan-Tanjung Bumi.
c. jaringan jalur kereta api cepat antarkota yang menghubungkan Jakarta-Semarang-Surabaya;
d. jaringan jalur kereta api antarkota pada jaringan jalur kereta api di Pulau Bali pada lintas:
1. Gilimanuk-Negara-Tabanan-Denpasar-Amlapura;
2. Singaraja-Tabanan; dan
3. Kubutambahan-Bangli-Gianyar.
(8) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan jalur kereta api nasional di Pulau Jawa-Bali secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(1) Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. pelabuhan penyeberangan; dan
b. lintas penyeberangan.
(2) Strategi operasionalisasi perwujudan pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan dan memantapkan pelabuhan penyeberangan untuk meningkatkan keterkaitan antarwilayah/antarpulau;
b. mengembangkan dan memantapkan pelabuhan penyeberangan untuk meningkatkan aksesibilitas kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil; dan
c. mengembangkan dan memantapkan pelabuhan penyeberangan yang terpadu dengan jaringan jalan nasional dan jaringan jalur kereta api nasional.
(3) Strategi operasionalisasi perwujudan lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan dan memantapkan lintas penyeberangan untuk meningkatkan keterkaitan antarwilayah/antarpulau; dan
b. mengembangkan dan memantapkan lintas penyeberangan untuk meningkatkan aksesibilitas kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil.
(4) Pengembangan dan pemantapan pelabuhan penyeberangan untuk meningkatkan keterkaitan antarwilayah/antarpulau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan pada pelabuhan penyeberangan di Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kota Jakarta Utara, Kabupaten Kendal, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kabupaten
Lamongan, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Jembrana, Kota Denpasar, dan Kabupaten Karangasem.
(5) Pengembangan dan pemantapan pelabuhan penyeberangan untuk meningkatkan aksesibilitas kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan pada pelabuhan penyeberangan di Kepulauan Karimunjawa (Kabupaten Jepara), Pulau Bawean (Kabupaten Gresik), Pulau Sapudi (Kabupaten Sumenep), Pulau Raas (Kabupaten Sumenep), dan Pulau Kangean (Kabupaten Sumenep).
(6) Pengembangan dan pemantapan pelabuhan penyeberangan yang terpadu dengan jaringan jalan nasional dan jaringan jalur kereta api nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi pengembangan dan pemantapan pelabuhan penyeberangan yang terpadu dengan:
a. jaringan jalan nasional pada Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Jawa, Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Jawa, jaringan jalan pengumpan Pulau Jawa, Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Bali, Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Bali, dan jaringan jalan bebas hambatan;
b. jaringan jalur kereta api antarkota pada jaringan jalur kereta api lintas utara-selatan (pengumpan) Pulau Jawa dan jaringan jalur kereta api antarkota di Pulau Bali; dan
c. jaringan jalur kereta api perkotaan di PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek, PKN Kawasan Perkotaan Kedungsepur, PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, dan PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita.
(7) Pengembangan dan pemantapan lintas penyeberangan untuk meningkatkan keterkaitan antarwilayah/antarpulau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan pada lintas penyeberangan antarprovinsi yang menghubungkan:
a. Merak-Bakauheni (Pulau Sumatera) yang membentuk jaringan penyeberangan sabuk selatan;
b. Banyuwangi-Gilimanuk yang membentuk jaringan penyeberangan sabuk selatan;
c. Padangbai-Lembar (Pulau Lombok) yang membentuk jaringan penyeberangan sabuk selatan;
d. Bojonegara-Pontianak (Pulau Kalimantan) melalui Pangkal Pinang dan Tanjung Pandan (Pulau Sumatera) yang membentuk jaringan penyeberangan penghubung sabuk;
e. Jakarta-Pangkal Pinang (Pulau Sumatera) yang membentuk jaringan penyeberangan penghubung sabuk;
f. Kendal-Kumai (Pulau Kalimantan) yang membentuk jaringan penyeberangan penghubung sabuk;
g. Semarang-Banjarmasin (Pulau Kalimantan) yang membentuk jaringan penyeberangan penghubung sabuk;
h. Semarang-Sampit (Pulau Kalimantan) yang membentuk jaringan penyeberangan penghubung sabuk;
i. Semarang-Pontianak (Pulau Kalimantan) yang membentuk jaringan penyeberangan penghubung sabuk;
j. Gerbangkertosusila-Banjarmasin (Pulau Kalimantan) yang membentuk jaringan penyeberangan penghubung sabuk;
k. Gerbangkertosusila-Sampit (Pulau Kalimantan) yang membentuk jaringan penyeberangan penghubung sabuk;
l. Lamongan (Gerbangkertosusila)-Balikpapan (Pulau Kalimantan) yang membentuk jaringan penyeberangan penghubung sabuk;
m. Lamongan (Gerbangkertosusila)-Takalar (Pulau Sulawesi);
n. Lamongan (Gerbangkertosusila)-Bima (Kepulauan Nusa Tenggara)-Kupang (Kepulauan Nusa Tenggara);
o. Merak-Panjang (Pulau Sumatera);
p. Merak-Srengsem (Pulau Sumatera);
q. Ciwandan-Srengsem (Pulau Sumatera);
r. Lamongan-Bahaur (Pulau Kalimantan);
s. Lamongan-Garongkong (Pulau Sulawesi); dan
t. Benoa-Senggigi (Pulau Lombok).
(8) Pengembangan dan pemantapan lintas penyeberangan untuk meningkatkan aksesibilitas kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan pada lintas penyeberangan yang menghubungkan:
a. Jepara-Karimunjawa (Kabupaten Jepara);
b. Gresik-Pulau Bawean (Kabupaten Gresik);
c. Jangkar (Kabupaten Situbondo)-Pulau Sapudi (Kabupaten Sumenep);
d. Pulau Sapudi-Pulau Raas (Kabupaten Sumenep);
e. Jangkar (Kabupaten Situbondo)-Kalianget (Kabupaten Sumenep);
dan
f. Kalianget-Kangean (Kabupaten (Sumenep).
(9) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan transportasi penyeberangan di Pulau Jawa-Bali secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan tatanan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a meliputi:
a. mengembangkan atau memantapkan pelabuhan untuk meningkatkan kegiatan ekspor-impor yang mendukung perkembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan kawasan andalan;
b. mengembangkan pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul dengan memanfaatkan Alur Laut Kepulauan INDONESIA I dan Alur Laut Kepulauan INDONESIA II;
c. mengembangkan dan memantapkan pelabuhan yang terpadu dengan jaringan jalan nasional dan jaringan jalur kereta api nasional; dan
d. memanfaatkan bersama pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(2) Pengembangan atau pemantapan pelabuhan untuk meningkatkan kegiatan ekspor-impor yang mendukung perkembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan kawasan andalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pemantapan Pelabuhan Tanjung Priok dalam satu sistem dengan pengembangan Pelabuhan Bojonegara dan Pelabuhan Cilamaya sebagai pelabuhan utama yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek, PKN Serang, PKN Cilegon, dan PKW Cikampek-Cikopo sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Perkotaan Jakarta, Kawasan Andalan Bogor-Puncak-Cianjur (Bopunjur dan Sekitarnya), Kawasan Andalan Sukabumi dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Purwakarta-Subang-Karawang (Purwasuka), Kawasan Andalan Cekungan Bandung, Kawasan Andalan Bojonegara-Merak- Cilegon, Kawasan Andalan Laut Pulau Seribu, serta Kawasan Andalan Laut Krakatau dan Sekitarnya;
b. pemantapan Pelabuhan Arjuna (Cirebon) sebagai pelabuhan utama yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN Cirebon sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Cirebon-Indramayu-Majalengka-Kuningan (Ciayumaja Kuning) dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Cekungan Bandung, serta Kawasan Andalan Priangan Timur-Pangandaran;
c. pemantapan Pelabuhan Tanjung Emas sebagai pelabuhan utama yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN Kawasan Perkotaan Kedungsepur sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Kendal-Demak-Ungaran-Salatiga-Semarang- Purwodadi (Kedungsepur), Kawasan Andalan Surakarta-Boyolali- Sukoharjo-Karanganyar-Wonogiri-Sragen-Klaten (Subosuka- Wonosraten), Kawasan Andalan Brebes-Tegal-Slawi (Bregas), Kawasan Andalan Juwana-Jepara-Kudus-Pati-Rembang-Blora (Wanarakuti), serta Kawasan Andalan Laut Karimun Jawa dan Sekitarnya;
d. pemantapan Pelabuhan Tanjung Intan sebagai pelabuhan utama yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN Cilacap sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Jawa Tengah Selatan (Purwokerto, Kebumen, Cilacap dan Sekitarnya) serta Kawasan Andalan Laut Cilacap dan Sekitarnya;
e. pemantapan Pelabuhan Tanjung Perak dalam satu sistem dengan Pelabuhan Tanjung Bumi-Tanjung Bulu Pandan sebagai pelabuhan utama yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila sebagai pusat pengembangan produksi Kawasan Andalan Gresik- Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo-Lamongan (Gerbangkertosusila), Kawasan Andalan Malang dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Probolinggo-Pasuruan-Lumajang, Kawasan Andalan Tuban-Bojonegoro, Kawasan Andalan Kediri-Tulung Agung-Blitar, Kawasan Andalan Situbondo-Bondowoso-Jember, Kawasan Andalan Madiun dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Banyuwangi dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Madura dan Kepulauan, serta Kawasan Andalan Laut Madura dan Sekitarnya;
f. pengembangan Pelabuhan Benoa sebagai pelabuhan utama yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Denpasar-Ubud-Kintamani (Bali Selatan), Kawasan Andalan Singaraja dan Sekitarnya (Bali Utara), serta Kawasan Andalan Laut Bali dan Sekitarnya;
g. pengembangan Pelabuhan Merak sebagai pelabuhan pengumpul yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN Cilegon sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Bojonegara-Merak-Cilegon serta Kawasan Andalan Laut Krakatau dan Sekitarnya;
h. pemantapan Pelabuhan Gresik sebagai pelabuhan pengumpul yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila sebagai pusat
pengembangan Kawasan Andalan Gerbangkertosusila, Kawasan Andalan Malang dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Probolinggo- Pasuruan-Lumajang, Kawasan Andalan Tuban-Bojonegoro, Kawasan Andalan Kediri-Tulung Agung-Blitar, Kawasan Andalan Situbondo-Bondowoso-Jember, Kawasan Andalan Madiun dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Banyuwangi dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Madura dan Kepulauan, serta Kawasan Andalan Laut Madura dan Sekitarnya; dan
i. pengembangan Pelabuhan Branta sebagai pelabuhan pengumpul yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKW Pamekasan sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Madura dan Kepulauan serta Kawasan Andalan Laut Madura dan Sekitarnya.
(3) Pengembangan pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul dengan memanfaatkan Alur Laut Kepulauan INDONESIA I dan Alur Laut Kepulauan INDONESIA II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada:
a. Pelabuhan Tanjung Priok dalam satu sistem dengan Pelabuhan Bojonegara dan Pelabuhan Cilamaya serta Pelabuhan Merak dengan Alur Laut Kepulauan INDONESIA I; dan
b. Pelabuhan Tanjung Perak dalam satu sistem dengan Pelabuhan Tanjung Bumi-Tanjung Bulu Pandan, Pelabuhan Benoa, Pelabuhan Gresik, dan Pelabuhan Branta dengan Alur Laut Kepulauan INDONESIA II.
(4) Pengembangan dan pemantapan pelabuhan yang terpadu dengan jaringan jalan nasional dan jaringan jalur kereta api nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengembangan dan pemantapan pelabuhan yang terpadu dengan:
a. jaringan jalan nasional pada Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Jawa, Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Jawa, Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Jawa, Jaringan Jalan Lintas Pantai Selatan Pulau Jawa, jaringan jalan pengumpan Pulau Jawa, jaringan jalan di Pulau Madura, dan jaringan jalan bebas hambatan;
b. jaringan jalur kereta api antarkota pada Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Utara Pulau Jawa, jaringan jalur kereta api lintas utara- selatan (pengumpan) Pulau Jawa; dan
c. jaringan jalur kereta api perkotaan di PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek, PKN Kawasan Perkotaan Kedungsepur, PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, dan PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita.
(5) Pemanfaatan bersama pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan di sekitar Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Bojonegara, Pelabuhan Cilamaya, Pelabuhan Arjuna (Cirebon), Pelabuhan Tanjung Emas, Pelabuhan Tanjung Intan, Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Tanjung Bumi- Tanjung Bulu Pandan, Pelabuhan Benoa, Pelabuhan Gresik, Pelabuhan Merak, dan Pelabuhan Branta.
(6) Strategi operasionalisasi perwujudan tatanan kepelabuhanan di Pulau Jawa-Bali secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf a meliputi:
a. mengembangkan atau memantapkan fungsi bandar udara sebagai bagian dari prasarana penunjang fungsi pelayanan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan kawasan andalan guna mendorong perekonomian di Pulau Jawa-Bali;
b. mengembangkan atau memantapkan bandar udara yang terpadu dengan jaringan jalan nasional dan jaringan jalur kereta api nasional; dan
c. memanfaatkan bersama bandar udara guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(2) Pengembangan atau pemantapan fungsi bandar udara sebagai bagian dari prasarana penunjang fungsi pelayanan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan kawasan andalan guna mendorong perekonomian di Pulau Jawa-Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pemantapan fungsi Bandar Udara Soekarno-Hatta sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan primer;
b. pemantapan fungsi Bandar Udara Juanda sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan primer;
c. pemantapan fungsi Bandar Udara Ngurah Rai sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan primer;
d. pemantapan fungsi Bandar Udara Adisutjipto dalam satu sistem dengan Bandar Udara Adi Sumarmo sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan sekunder;
e. pemantapan fungsi Bandar Udara Kertajati (Majalengka) sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan sekunder;
f. pemantapan fungsi Bandar Udara Ahmad Yani sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan sekunder;
g. pemantapan fungsi Bandar Udara Cakrabhuwana sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier;
h. pemantapan fungsi Bandar Udara Abdulrachman Saleh sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier; dan
i. pengembangan Bandar Udara Husein Sastranegara sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier.
(3) Pengembangan atau pemantapan bandar udara yang terpadu dengan jaringan jalan nasional dan jaringan jalur kereta api nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pengembangan atau pemantapan bandar udara yang terpadu dengan:
a. jaringan jalan nasional pada Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Jawa, Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Jawa, Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Jawa, jaringan jalan pengumpan Pulau Jawa, Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Bali dan jaringan jalan bebas hambatan;
b. jaringan jalur kereta api antarkota pada jaringan jalur kereta api lintas utara-selatan (pengumpan) Pulau Jawa; dan
c. jaringan jalur kereta api perkotaan di PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek, PKN Kawasan Perkotaan Bandung Raya, PKN Kawasan Perkotaan Kedungsepur, PKN Yogyakarta-PKN Surakarta, PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, PKN Malang, dan PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita.
(4) Pemanfaatan bersama bandar udara guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Bandar Udara Juanda, Bandar Udara Ngurah Rai, Bandar Udara Adisutjipto, Bandar Udara Adi Sumarmo, Bandar Udara Kertajati (Majalengka), Bandar Udara Ahmad Yani, Bandar Udara Cakrabhuwana, Bandar Udara Abdulrachman Saleh, dan Bandar Udara Husein Sastranegara.
(5) Strategi operasionalisasi perwujudan tatanan kebandarudaraan di Pulau Jawa-Bali secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a meliputi:
a. memantapkan jaringan jalan arteri primer dan jaringan jalan kolektor primer pada Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Jawa dan Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Jawa untuk meningkatkan keterkaitan antarkawasan perkotaan nasional dan mendorong daya saing perekonomian di Pulau Jawa-Bali;
b. mengembangkan jaringan jalan arteri primer dan jaringan jalan kolektor primer pada Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Jawa, Jaringan Jalan Lintas Pantai Selatan Pulau Jawa, jaringan jalan di Pulau Madura, Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Bali, dan Jaringan Jalan Lintas Bali Utara untuk meningkatkan keterkaitan antarkawasan perkotaan nasional dan mendorong daya saing perekonomian di Pulau Jawa-Bali;
c. mengembangkan jaringan jalan strategis nasional pada Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Jawa, Jaringan Jalan Lintas Pantai Selatan Pulau Jawa, dan jaringan jalan di Pulau Madura untuk meningkatkan aksesibilitas kawasan tertinggal dan terisolasi sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, serta karakteristik, jenis, dan potensi ancaman bencana;
d. memantapkan jaringan jalan arteri primer, jaringan jalan kolektor primer, dan jaringan jalan strategis nasional pada jaringan jalan pengumpan untuk meningkatkan keterkaitan antarkawasan di Pulau Jawa bagian selatan dengan kawasan perkotaan nasional di Pulau Jawa bagian tengah dan Pulau Jawa bagian utara, serta antarkawasan di Pulau Bali bagian utara dengan kawasan perkotaan nasional di Pulau Bali bagian selatan sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, serta karakteristik, jenis, dan potensi ancaman bencana;
e. mengembangkan dan memantapkan jaringan jalan nasional yang terpadu dengan jaringan jalur kereta api nasional dan pelabuhan penyeberangan;
f. mengembangkan dan memantapkan jaringan jalan nasional yang menghubungkan kawasan perkotaan nasional dengan pelabuhan dan/atau bandar udara; dan
g. mengembangkan atau memantapkan jaringan jalan bebas hambatan serta mengendalikan pembangunan pintu masuk/pintu keluar jalan bebas hambatan dengan memperhatikan fungsi kawasan pertanian pangan berkelanjutan, kawasan lindung, dan kawasan rawan bencana.
(2) Pemantapan jaringan jalan arteri primer dan jaringan jalan kolektor primer pada Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Jawa dan Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Jawa untuk mendorong daya saing perekonomian di Pulau Jawa-Bali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan pada:
a. jaringan jalan arteri primer pada Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Jawa yang menghubungkan Merak-Cilegon-Serang- Tangerang-Jakarta-Bekasi-Karawang-Cikampek-Pamanukan- Lohbener-Palimanan-Cirebon-Losari-Brebes-Tegal-Pemalang- Pekalongan-Batang-Kendal-Semarang-Demak-Kudus-Pati- Rembang-Bulu-Tuban-Widang-Lamongan-Gresik-Surabaya-Waru- Sidoarjo-Pasuruan-Probolinggo-Situbondo-Ketapang-Banyuwangi;
b. jaringan jalan arteri primer pada Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Jawa yang menghubungkan:
1. Bogor-Ciawi-Cibadak-Sukabumi-Cianjur-Padalarang- Bandung-Cileunyi -Rajapolah-Ancol-Ciamis-Banjar-Wangon;
2. Rawalo-Sampang-Buntu; dan
3. Secang-Bawen-Salatiga-Boyolali-Kartosuro-Surakarta- Sragen-Ngawi-Caruban-Nganjuk-Kertosono-Jombang- Mojokerto-Krian-Waru.
c. jaringan jalan kolektor primer pada Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Jawa yang menghubungkan:
1. Cilegon-Labuan-Pandeglang-Rangkas Bitung-Cipanas-Bogor;
2. Wangon-Rawalo; dan
3. Buntu-Banyumas-Banjarnegara-Wonosobo-Temanggung- Secang.
(3) Pengembangan jaringan jalan arteri primer dan jaringan jalan kolektor primer pada Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Jawa, Jaringan Jalan Lintas Pantai Selatan Pulau Jawa, jaringan jalan di Pulau Madura, Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Bali, dan Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Bali untuk meningkatkan keterkaitan antarkawasan perkotaan nasional dan mendorong daya saing perekonomian di Pulau Jawa-Bali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan pada:
a. jaringan jalan arteri primer pada Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Jawa yang menghubungkan Jeruklegi-Cilacap-Slarang- Sampang-Buntu-Kebumen-Purworejo-Karangnongko-Wates- Yogyakarta;
b. jaringan jalan kolektor primer pada Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Jawa yang menghubungkan:
1. Labuan-Cibaliung-Simpang-Bayah-Palabuhanratu-Bagbagan- Surade-Tegalbuleud;
2. Kelapagenep-Pangandaran-Kalipucang-Jeruklegi; dan
3. Yogyakarta-Wonosari-Rongkop (Baron)-Pacitan-Hadiwarno- Panggul-Trenggalek-Tulung Agung-Blitar-Kepanjen-Talok- Jarit-Lumajang-Wonorejo-Jember-Glenmore-Banyuwangi.
c. jaringan jalan arteri primer pada Jaringan Jalan Lintas Pantai Selatan Pulau Jawa yang menghubungkan Jeruklegi-Cilacap- Slarang;
d. jaringan jalan kolektor primer pada Jaringan Jalan Lintas Pantai Selatan Pulau Jawa yang menghubungkan:
1. batas Banten-Palabuhanratu-Bagbagan-Surade-Tegalbuleud;
2. Kelapagenep-Pangandaran-Kalipucang-Jeruklegi;
3. Rongkop (Baron)-Pacitan-Hadiwarno-Panggul; dan
4. Talok-Jarit.
e. jaringan jalan arteri primer pada jaringan jalan di Pulau Madura yang menghubungkan Kamal-Bangkalan-Sampang-Pamekasan- Sumenep-Kalianget;
f. jaringan jalan arteri primer pada Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Bali yang menghubungkan Gilimanuk-Cekik-Negara- Tabanan-Mengwitani-Beringkit-Denpasar-Tohpati-Kusamba- Angentelu-Padangbai; dan
g. jaringan jalan kolektor primer pada Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Bali yang menghubungkan Cekik-Seririt-Singaraja- Kubutambahan-Amlapura-Angentelu.
(4) Pengembangan jaringan jalan strategis nasional pada Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Jawa, Jaringan Jalan Lintas Pantai Selatan Pulau Jawa, dan jaringan jalan di Pulau Madura untuk meningkatkan aksesibilitas kawasan tertinggal dan terisolasi sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, serta karakteristik, jenis, dan potensi ancaman bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan pada:
a. Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Jawa yang menghubungkan Tegalbuleud-Cidaun-Rancabuaya-Pameungpeuk-Cipatujah- Kelapagenep;
b. Jaringan Jalan Lintas Pantai Selatan Pulau Jawa yang menghubungkan:
1. Tegalbuleud-Cidaun-Rancabuaya-Pameungpeuk-Cipatujah- Kelapagenep;
2. Slarang-Ayah-Jladri-Wawar-Karangnongko-Congot-Bugel- Srandakan-Poncosari-Greges;
3. Parangtritis-Tlagawarak-Legundi-Kanigoro-Baron-Tepus- Jerukwudel -Rongkop (Baron);
4. Panggul-Prigi-Trenggalek;
5. Prigi-Ngrejo-Pantai Serang-Wonogoro-Sendangbiru-Talok; dan
6. Jarit-Puger-Sumberejo-Glenmore.
c. jaringan jalan di Pulau Madura yang menghubungkan Bangkalan- Tanjung Bumi.
(5) Pemantapan jaringan jalan arteri primer, jaringan jalan kolektor primer, dan jaringan jalan strategis nasional pada jaringan jalan pengumpan untuk meningkatkan keterkaitan antarkawasan di Pulau Jawa bagian selatan dengan kawasan perkotaan nasional di Pulau Jawa bagian tengah dan Pulau Jawa bagian utara, serta antarkawasan di Pulau Bali bagian utara dengan kawasan perkotaan nasional di Pulau Bali bagian selatan sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, serta karakteristik, jenis, dan potensi ancaman bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan pada:
a. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan:
1. Jakarta-Depok-Bogor;
2. Cikampek-Purwakarta-Padalarang;
3. Cileunyi-Sumedang-Kadipaten-Palimanan;
4. Wangon-Jeruklegi;
5. Purwokerto-Rawalo;
6. Semarang-Ungaran-Bawen;
7. Secang-Magelang-Sleman-Yogyakarta;
8. Yogyakarta-Prambanan-Klaten-Kartosuro;
9. Gempol-Malang;
10. Denpasar-Tuban;
11. Simpang Lapangan Terbang-Tugu Ngurah Rai;
12. Simpang Pesanggaran- Simpang Sanur- Simpang Tohpati;
dan
13. Simpang Pesanggaran-Gerbang Benoa.
b. jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan:
1. Serang-Pandeglang;
2. Jakarta-Ciputat-Bogor;
3. Ciawi-Puncak-Cianjur;
4. Lohbener-Indramayu-Cirebon;
5. Rajapolah-Tasikmalaya-Ancol;
6. Banjar-Kalipucang;
7. Tegal-Slawi-Prupuk-Ajibarang-Wangon;
8. Ajibarang-Purwokerto-Banyumas;
9. Yogyakarta-Bantul-Greges-Parangtritis;
10. Tuban-Sadang-Gresik;
11. Widang-Bojonegoro-Padangan-Ngawi-Madiun-Caruban;
12. Kertosono-Kediri-Tulung Agung;
13. Mojokerto-Gempol;
14. Malang-Kepanjen;
15. Probolinggo-Wonorejo;
16. Srono-Muncar;
17. Batas Kota Singaraja-Mengwitani;
18. Tohpati-Gianyar-Semarapura-Kosamba;
19. Tugu Ngurah Rai-Nusa Dua; dan
20. Kuta-Banjar Taman.
c. jaringan jalan strategis nasional yang menghubungkan:
1. Merak-Bojonegara-Cilegon;
2. Cikande-Rangkasbitung;
3. Cipanas-Cikotok-Bayah;
4. Tangerang-Serpong-Pamulang-Ciputat;
5. Cikampek-Cilamaya;
6. Cibadak-Bagbagan;
7. Bandung-Soreang-Rancabali-Cidaun;
8. Cirebon-Kuningan-Ciamis;
9. Pekalongan-Wonosobo;
10. Rembang-Blora-Cepu-Padangan;
11. Madiun-Ponorogo-Trenggalek; dan
12. Situbondo-Garduatak-Banyuwangi.
(6) Pengembangan dan pemantapan jaringan jalan nasional yang terpadu dengan jaringan jalur kereta api nasional dan pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi pengembangan dan pemantapan jaringan jalan nasional yang terpadu dengan:
a. jaringan jalur kereta api antarkota pada:
1. Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Utara Pulau Jawa;
2. Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau Jawa;
3. jaringan jalur kereta api lintas utara-selatan (pengumpan) Pulau Jawa;
4. jaringan jalur kereta api lintas Gilimanuk-Negara-Tabanan- Denpasar-Amlapura;
5. jaringan jalur kereta api lintas Singaraja-Tabanan; dan
6. jaringan jalur kereta api lintas Kubutambahan-Bangli- Gianyar.
b. jaringan jalur kereta api perkotaan di PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek, PKN Kawasan Perkotaan Bandung Raya, PKN Kawasan Perkotaan Kedungsepur, PKN Yogyakarta-PKN Surakarta, PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, PKN Malang, dan PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita; dan
c. pelabuhan penyeberangan di Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kota Jakarta Utara, Kabupaten Kendal, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Jembrana, Kota Denpasar, dan Kabupaten Karangasem.
(7) Pengembangan dan pemantapan jaringan jalan nasional yang menghubungkan kawasan perkotaan nasional dengan pelabuhan dan/atau bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan pada:
a. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Cilegon dengan Pelabuhan Merak;
b. jaringan jalan strategis nasional yang menghubungkan PKN Cilegon dengan Pelabuhan Bojonegara;
c. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek dengan Pelabuhan Tanjung Priok dan Bandar Udara Soekarno-Hatta;
d. jaringan jalan strategis nasional yang menghubungkan PKW Cikampek-Cikopo dengan Pelabuhan Cilamaya;
e. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Kawasan Perkotaan Bandung Raya dengan Bandar Udara Husein Sastranegara;
f. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Cirebon dengan Pelabuhan Arjuna (Cirebon) dan Bandar Udara Cakrabhuwana;
g. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKW Kadipaten dengan Bandar Udara Kertajati (Majalengka);
h. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Cilacap dengan Pelabuhan Tanjung Intan;
i. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Kawasan Perkotaan Kedungsepur dengan Pelabuhan Tanjung Emas dan Bandar Udara Ahmad Yani;
j. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Surakarta dengan Bandar Udara Adi Sumarmo;
k. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Yogyakarta dengan Bandar Udara Adisutjipto;
l. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila dengan Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Gresik, dan Bandar Udara Juanda;
m. jaringan jalan strategis nasional yang menghubungkan PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila dengan Pelabuhan Tanjung Bumi-Tanjung Bulu Pandan;
n. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Malang dengan Bandar Udara Abdulrachman Saleh;
o. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKW Pamekasan dengan Pelabuhan Branta; dan
p. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita dengan Pelabuhan Benoa dan Bandar Udara Ngurah Rai.
(8) Pengembangan atau pemantapan jaringan jalan bebas hambatan serta pengendalian pembangunan pintu masuk/pintu keluar jalan bebas hambatan dengan memperhatikan fungsi kawasan pertanian pangan berkelanjutan, kawasan lindung, dan kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi:
a. pemantapan jaringan jalan bebas hambatan antarkota di Pulau Jawa yang menghubungkan:
1. Tangerang-Merak;
2. Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi);
3. Jakarta-Cikampek;
4. Cikampek-Padalarang; dan
5. Padalarang-Cileunyi.
b. pengembangan jaringan jalan bebas hambatan antarkota di Pulau Jawa yang menghubungkan:
1. Cilegon-Bojonegara;
2. Jatiasih-Cikarang-Karawang;
3. Ciawi-Sukabumi;
4. Sukabumi-Ciranjang;
5. Ciranjang-Padalarang;
6. Cileunyi-Sumedang-Dawuan;
7. Cileunyi-Nagrek;
8. Nagrek-Ciamis;
9. Ciamis-Cilacap;
10. Cikopo-Palimanan;
11. Kanci-Pejagan;
12. Pejagan-Pemalang;
13. Pemalang-Batang;
14. Batang-Semarang;
15. Semarang-Demak;
16. Demak-Tuban;
17. Semarang-Solo;
18. Solo-Yogyakarta;
19. Yogyakarta-Bawen;
20. Solo-Mantingan;
21. Mantingan-Ngawi;
22. Ngawi-Kertosono;
23. Kertosono-Mojokerto;
24. Mojokerto-Surabaya;
25. Surabaya-Madura;
26. Gempol-Pandaan;
27. Pandaan-Malang;
28. Gempol-Pasuruan;
29. Pasuruan-Probolinggo;
30. Probolinggo-Banyuwangi;
31. Gresik-Tuban;
32. Pejagan-Cilacap;
33. Cilacap-Yogyakarta;
34. Jembatan Selat Sunda; dan
35. Cikampek-Cilamaya.
c. pemantapan jaringan jalan bebas hambatan dalam kota di Pulau Jawa yang menghubungkan:
1. Tomang-Grogol-Pluit;
2. Jakarta-Tangerang;
3. Pondok Aren-Ulujami;
4. Tomang-Cawang;
5. Cawang-Tanjung Priok (Ir. Wiyoto Wiyono, M.Sc);
6. Tanjung Priok-Pluit (Harbour Road);
7. Prof. Dr. Sedyatmo;
8. Pondok Aren-Serpong;
9. Akses Tanjung Priok;
10. Jakarta Outer Ring Road I: (Pondok Pinang-Taman Mini, Taman Mini IC-Hankam Raya, Cikunir-Cakung, dan Pondok Pinang-Ulujami);
11. Jakarta Outer Ring Road I: (Ulujami-Kebon Jeruk, Cakung- Cilincing, Hankam Raya-Cikunir, dan Kebon Jeruk- Penjaringan);
12. Padalarang-Cileunyi;
13. Palimanan-Cirebon/Kanci;
14. Semarang Seksi A, B, dan C;
15. Surabaya-Gempol; dan
16. Surabaya-Gresik.
d. pengembangan jaringan jalan bebas hambatan dalam kota di Pulau Jawa yang menghubungkan:
1. Bekasi-Cawang-Kampung Melayu;
2. Kemayoran-Kampung Melayu;
3. Sunter-Rawa Buaya-Batu Ceper;
4. Pasar Minggu-Casablanca;
5. Sunter-Pulo Gebang-Tambelang;
6. Ulujami-Tanah Abang;
7. Duri Pulo-Kampung Melayu;
8. Jakarta Outer Ring Road II: Kamal-Teluk Naga-Batu Ceper, Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran, Kunciran-Serpong, Serpong-Cinere, Cinere-Cimanggis, Cimanggis-Cibitung, dan Cibitung-Cilincing;
9. Depok-Antasari;
10. Bogor Ring Road;
11. Terusan Pasteur-Ujung Berung-Cileunyi;
12. Ujung Berung-Gedebage-Majalaya;
13. Soreang-Pasir Koja;
14. Waru (Aloha)-Wonokromo-Tanjung Perak;
15. Sp. Susun Waru-Bandara Juanda; dan
16. Bandara Juanda-Tanjung Perak.
e. pengembangan jaringan jalan bebas hambatan antarkota di Pulau Bali yang menghubungkan:
1. Kuta-Tanah Lot-Soka;
2. Canggu-Beringkit-Batuan-Purnama;
3. Tohpati-Kusumba-Padangbai;
4. Pakutatan-Soka;
5. Negara-Pakutatan; dan
6. Gilimanuk-Negara.
f. pengembangan jaringan jalan bebas hambatan dalam kota di Pulau Bali yang menghubungkan:
1. Serangan-Benoa-Bandar Udara Ngurah Rai-Nusa Dua- Tanjung Benoa;
2. Serangan-Tohpati;
3. Kuta-Bandar Udara Ngurah Rai; dan
4. Kuta-Denpasar-Tohpati.
(9) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan jalan nasional di Pulau Jawa-Bali secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan jalur kereta api nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b meliputi:
a. mengembangkan atau memantapkan jaringan jalur kereta api antarkota pada Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Utara Pulau Jawa, Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau Jawa, jaringan jalur kereta api lintas utara-selatan (pengumpan) Pulau Jawa, dan jaringan jalur kereta api Pulau Bali yang melayani kawasan perkotaan nasional;
b. mengembangkan jaringan jalur kereta api cepat antarkota untuk meningkatkan keterkaitan antarkawasan perkotaan nasional dan meningkatkan daya saing perekonomian Pulau Jawa;
c. mengembangkan dan memantapkan jaringan jalur kereta api perkotaan untuk mendukung pergerakan orang dan barang secara massal, cepat, aman, dan efisien;
d. mengembangkan jaringan jalur kereta api nasional yang terpadu dengan jaringan jalan nasional, pelabuhan penyeberangan, pelabuhan, dan bandar udara untuk meningkatkan daya saing perekonomian Pulau Jawa-Bali;
e. mengembangkan jaringan jalur kereta api interkoneksi yang menghubungkan Pulau Jawa dengan Pulau Sumatera; dan
f. mengembangkan jaringan jalur kereta api nasional dengan memperhatikan fungsi kawasan pertanian pangan berkelanjutan, kawasan lindung, dan kawasan rawan bencana.
(2) Pengembangan dan pemantapan jaringan jalur kereta api antarkota pada Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Utara Pulau Jawa, Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau Jawa, jaringan jalur kereta api lintas utara-selatan (pengumpan) Pulau Jawa, dan jaringan jalur kereta api Pulau Bali yang melayani kawasan perkotaan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pemantapan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Utara Pulau Jawa pada lintas Jakarta-Cikampek-Jatibarang-Cirebon-Tegal- Pekalongan-Semarang-Kudus-Rembang-Bojonegoro-Surabaya yang melayani PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek, PKW Cikampek-Cikopo, PKN Cirebon, PKW Tegal, PKW Pekalongan, PKN Kawasan Perkotaan Kedungsepur, PKW Kudus, PKW Bojonegoro, dan PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;
b. pengembangan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau Jawa pada lintas Jakarta-Cikampek-Purwakarta-Bandung- Tasikmalaya-Banjar-Kroya-Kebumen-Kutoarjo-Yogyakarta-Klaten-
Surakarta-Madiun-Kertosono-Jombang-Surabaya yang melayani PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek, PKW Cikampek-Cikopo, PKN Kawasan Perkotaan Bandung Raya, PKW Tasikmalaya, PKW Kebumen, PKN Yogyakarta, PKW Klaten, PKN Surakarta, PKW Madiun, dan PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;
c. pemantapan jaringan jalur kereta api lintas utara-selatan (pengumpan) Pulau Jawa pada lintas:
1. Merak-Cilegon-Serang-Rangkas Bitung-Jakarta yang melayani PKN Cilegon, PKN Serang, PKW Rangkas Bitung, dan PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek;
2. Cirebon-Prupuk-Purwokerto-Kroya yang melayani PKN Cirebon dan PKW Purwokerto;
3. Labuan-Pandeglang-Rangkas Bitung yang melayani PKW Pandeglang dan PKW Rangkas Bitung;
4. Anyer-Kidul-Cilegon yang melayani PKN Cilegon;
5. Bogor-Sukabumi-Cianjur-Padalarang yang melayani PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek, PKW Sukabumi, dan PKN Kawasan Perkotaan Bandung Raya;
6. Indramayu-Jatibarang yang melayani PKW Indramayu;
7. Kadipaten-Cirebon yang melayani PKW Kadipaten dan PKN Cirebon;
8. Cikajang-Cibatu;
9. Galunggung-Tasikmalaya yang melayani PKW Tasikmalaya;
10. Cijulang-Pangandaran-Banjar yang melayani PKW Pangandaran;
11. Cilacap-Maos yang melayani PKN Cilacap;
12. Tegal-Prupuk yang melayani PKW Tegal;
13. Wonosobo-Purwokerto yang melayani PKW Wonosobo dan PKW Purwokerto;
14. Purworejo-Kutoarjo;
15. Parakan-Secang;
16. Wonogiri-Surakarta yang melayani PKN Surakarta;
17. Kedungjati-Gundih;
18. Gambringan-Surakarta yang melayani PKN Surakarta;
19. Cepu-Blora-Purwodadi-Demak-Kudus-Juwana-Rembang yang melayani PKW Cepu dan PKW Kudus;
20. Lasem-Jatiroto-Bojonegoro yang melayani PKW Bojonegoro;
21. Slahung-Madiun yang melayani PKW Madiun dan PKW Pacitan;
22. Kertosono-Kediri-Tulungagung-Blitar-Malang-Bangil yang melayani PKW Kediri, PKW Blitar, dan PKN Malang;
23. Panarukan-Situbondo-Kalisaat;
24. Surabaya-Bangil-Probolinggo-Jember-Banyuwangi yang mela- yani PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, PKW Probolinggo, PKW Jember, dan PKW Banyuwangi;
25. Malang-Dampit yang melayani PKN Malang; dan
26. Kamal-Bangkalan-Pamekasan-Sumenep (jaringan jalur kereta api di Pulau Madura) yang melayani PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila dan PKW Pamekasan.
d. pengembangan jaringan jalur kereta api lintas utara-selatan (pengumpan) Pulau Jawa pada lintas:
1. Anyer Kidul-Labuan-Panimbang;
2. Cilegon-Bojonegara yang melayani PKN Cilegon;
3. Kiaracondong-Rancaekek-Tanjungsari-Kertajati-Kadipaten yang melayani PKN Kawasan Perkotaan Bandung Raya dan PKW Kadipaten;
4. Cikampek-Pelabuhan Cilamaya yang melayani PKW Cikampek-Cikopo;
5. Kedungjati-Ambarawa-Magelang-Yogyakarta yang melayani PKW Magelang dan PKN Yogyakarta;
6. Rembang-Blora-Cepu yang melayani PKW Cepu;
7. Kudus-Bakalan yang melayani PKW Kudus;
8. Borobudur-Yogyakarta-Parangtritis yang melayani PKN Yogyakarta dan PKW Bantul;
9. Tuban-Babat-Jombang yang melayani PKW Tuban;
10. Lumajang-Rambipuji; dan
11. Kamal-Bangkalan-Tanjung Bumi yang melayani PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila.
e. pengembangan jaringan jalur kereta api di Pulau Bali pada lintas:
1. Gilimanuk-Negara-Tabanan-Denpasar-Amlapura;
2. Singaraja-Tabanan; dan
3. Kubutambahan-Bangli-Gianyar.
(3) Pengembangan jaringan jalur kereta api cepat antarkota untuk meningkatkan keterkaitan antarkawasan perkotaan nasional dan meningkatkan daya saing perekonomian Pulau Jawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada pengembangan jaringan jalur kereta api cepat antarkota yang menghubungkan Jakarta-Semarang-Surabaya.
(4) Pengembangan dan pemantapan jaringan jalur kereta api perkotaan untuk mendukung pergerakan orang dan barang secara massal, cepat, aman, dan efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan pada:
a. jaringan jalur kereta api perkotaan di PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek;
b. jaringan jalur kereta api perkotaan di PKN Kawasan Perkotaan Bandung Raya;
c. jaringan jalur kereta api perkotaan di PKN Yogyakarta-PKN Surakarta;
d. jaringan jalur kereta api perkotaan di PKN Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
e. jaringan jalur kereta api perkotaan di PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;
f. jaringan jalur kereta api perkotaan di PKN Malang; dan
g. jaringan jalur kereta api perkotaan di PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita.
(5) Pengembangan dan pemantapan jaringan jalur kereta api nasional yang terpadu dengan jaringan jalan nasional, pelabuhan penyeberangan, pelabuhan, dan bandar udara untuk meningkatkan daya saing perekonomian Pulau Jawa-Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi pengembangan dan pemantapan jaringan jalur kereta api yang terpadu dengan:
a. jaringan jalan nasional pada Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Jawa, Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Jawa, Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Jawa, Jaringan Jalan Lintas Pantai Selatan Pulau Jawa, jaringan jalan pengumpan Pulau Jawa, Jaringan Jalan Lintas Bali Selatan, Jaringan Jalan Lintas Bali Utara, jaringan jalan pengumpan Pulau Bali, dan jaringan jalan bebas hambatan;
b. pelabuhan penyeberangan di Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kota Jakarta Utara, Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Kota Surabaya, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Jembrana, dan Kabupaten Karangasem;
c. pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul pada Pelabuhan Merak, Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Bojonegara, Pelabuhan Cilamaya, Pelabuhan Arjuna (Cirebon), Pelabuhan Tanjung Emas, Pelabuhan Tanjung Intan, Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Gresik, Pelabuhan Branta, dan Pelabuhan Benoa; dan
d. bandar udara pengumpul pada Bandar Udara Soekarno-Hatta, Bandar Udara Hussein Sastranegara, Bandar Udara Kertajati (Majalengka), Bandar Udara Ahmad Yani, Bandar Udara Adisutjipto, Bandar Udara Adi Sumarmo, Bandar Udara Juanda, dan Bandar Udara Ngurah Rai.
(6) Pengembangan jaringan jalur kereta api interkoneksi yang menghubungkan Pulau Jawa dengan Pulau Sumatera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan pada jaringan jalur kereta api di Jembatan Selat Sunda.
(7) Pengembangan jaringan jalur kereta api dengan memperhatikan fungsi kawasan pertanian pangan berkelanjutan, kawasan lindung, dan kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan pada:
a. jaringan jalur kereta api antarkota pada Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau Jawa pada lintas Jakarta-Cikampek- Purwakarta-Bandung-Tasikmalaya-Banjar-Kroya-Kebumen- Kutoarjo-Yogyakarta-Klaten-Surakarta-Madiun-Kertosono- Jombang-Surabaya;
b. jaringan jalur kereta api antarkota pada jaringan jalur kereta api lintas utara-selatan (pengumpan) Pulau Jawa pada lintas:
1. Anyer Kidul-Labuan-Panimbang;
2. Cilegon-Bojonegara;
3. Kiaracondong-Rancaekek-Tanjungsari-Kertajati-Kadipaten;
4. Cikampek-Pelabuhan Cilamaya;
5. Kedungjati-Ambarawa-Magelang-Yogyakarta;
6. Rembang-Blora-Cepu;
7. Kudus-Bakalan;
8. Borobudur-Yogyakarta-Parangtritis;
9. Tuban-Babat-Jombang;
10. Lumajang-Rambipuji; dan
11. Kamal-Bangkalan-Tanjung Bumi.
c. jaringan jalur kereta api cepat antarkota yang menghubungkan Jakarta-Semarang-Surabaya;
d. jaringan jalur kereta api antarkota pada jaringan jalur kereta api di Pulau Bali pada lintas:
1. Gilimanuk-Negara-Tabanan-Denpasar-Amlapura;
2. Singaraja-Tabanan; dan
3. Kubutambahan-Bangli-Gianyar.
(8) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan jalur kereta api nasional di Pulau Jawa-Bali secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(1) Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. pelabuhan penyeberangan; dan
b. lintas penyeberangan.
(2) Strategi operasionalisasi perwujudan pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan dan memantapkan pelabuhan penyeberangan untuk meningkatkan keterkaitan antarwilayah/antarpulau;
b. mengembangkan dan memantapkan pelabuhan penyeberangan untuk meningkatkan aksesibilitas kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil; dan
c. mengembangkan dan memantapkan pelabuhan penyeberangan yang terpadu dengan jaringan jalan nasional dan jaringan jalur kereta api nasional.
(3) Strategi operasionalisasi perwujudan lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan dan memantapkan lintas penyeberangan untuk meningkatkan keterkaitan antarwilayah/antarpulau; dan
b. mengembangkan dan memantapkan lintas penyeberangan untuk meningkatkan aksesibilitas kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil.
(4) Pengembangan dan pemantapan pelabuhan penyeberangan untuk meningkatkan keterkaitan antarwilayah/antarpulau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan pada pelabuhan penyeberangan di Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kota Jakarta Utara, Kabupaten Kendal, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kabupaten
Lamongan, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Jembrana, Kota Denpasar, dan Kabupaten Karangasem.
(5) Pengembangan dan pemantapan pelabuhan penyeberangan untuk meningkatkan aksesibilitas kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan pada pelabuhan penyeberangan di Kepulauan Karimunjawa (Kabupaten Jepara), Pulau Bawean (Kabupaten Gresik), Pulau Sapudi (Kabupaten Sumenep), Pulau Raas (Kabupaten Sumenep), dan Pulau Kangean (Kabupaten Sumenep).
(6) Pengembangan dan pemantapan pelabuhan penyeberangan yang terpadu dengan jaringan jalan nasional dan jaringan jalur kereta api nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi pengembangan dan pemantapan pelabuhan penyeberangan yang terpadu dengan:
a. jaringan jalan nasional pada Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Jawa, Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Jawa, jaringan jalan pengumpan Pulau Jawa, Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Bali, Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Bali, dan jaringan jalan bebas hambatan;
b. jaringan jalur kereta api antarkota pada jaringan jalur kereta api lintas utara-selatan (pengumpan) Pulau Jawa dan jaringan jalur kereta api antarkota di Pulau Bali; dan
c. jaringan jalur kereta api perkotaan di PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek, PKN Kawasan Perkotaan Kedungsepur, PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, dan PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita.
(7) Pengembangan dan pemantapan lintas penyeberangan untuk meningkatkan keterkaitan antarwilayah/antarpulau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan pada lintas penyeberangan antarprovinsi yang menghubungkan:
a. Merak-Bakauheni (Pulau Sumatera) yang membentuk jaringan penyeberangan sabuk selatan;
b. Banyuwangi-Gilimanuk yang membentuk jaringan penyeberangan sabuk selatan;
c. Padangbai-Lembar (Pulau Lombok) yang membentuk jaringan penyeberangan sabuk selatan;
d. Bojonegara-Pontianak (Pulau Kalimantan) melalui Pangkal Pinang dan Tanjung Pandan (Pulau Sumatera) yang membentuk jaringan penyeberangan penghubung sabuk;
e. Jakarta-Pangkal Pinang (Pulau Sumatera) yang membentuk jaringan penyeberangan penghubung sabuk;
f. Kendal-Kumai (Pulau Kalimantan) yang membentuk jaringan penyeberangan penghubung sabuk;
g. Semarang-Banjarmasin (Pulau Kalimantan) yang membentuk jaringan penyeberangan penghubung sabuk;
h. Semarang-Sampit (Pulau Kalimantan) yang membentuk jaringan penyeberangan penghubung sabuk;
i. Semarang-Pontianak (Pulau Kalimantan) yang membentuk jaringan penyeberangan penghubung sabuk;
j. Gerbangkertosusila-Banjarmasin (Pulau Kalimantan) yang membentuk jaringan penyeberangan penghubung sabuk;
k. Gerbangkertosusila-Sampit (Pulau Kalimantan) yang membentuk jaringan penyeberangan penghubung sabuk;
l. Lamongan (Gerbangkertosusila)-Balikpapan (Pulau Kalimantan) yang membentuk jaringan penyeberangan penghubung sabuk;
m. Lamongan (Gerbangkertosusila)-Takalar (Pulau Sulawesi);
n. Lamongan (Gerbangkertosusila)-Bima (Kepulauan Nusa Tenggara)-Kupang (Kepulauan Nusa Tenggara);
o. Merak-Panjang (Pulau Sumatera);
p. Merak-Srengsem (Pulau Sumatera);
q. Ciwandan-Srengsem (Pulau Sumatera);
r. Lamongan-Bahaur (Pulau Kalimantan);
s. Lamongan-Garongkong (Pulau Sulawesi); dan
t. Benoa-Senggigi (Pulau Lombok).
(8) Pengembangan dan pemantapan lintas penyeberangan untuk meningkatkan aksesibilitas kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan pada lintas penyeberangan yang menghubungkan:
a. Jepara-Karimunjawa (Kabupaten Jepara);
b. Gresik-Pulau Bawean (Kabupaten Gresik);
c. Jangkar (Kabupaten Situbondo)-Pulau Sapudi (Kabupaten Sumenep);
d. Pulau Sapudi-Pulau Raas (Kabupaten Sumenep);
e. Jangkar (Kabupaten Situbondo)-Kalianget (Kabupaten Sumenep);
dan
f. Kalianget-Kangean (Kabupaten (Sumenep).
(9) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan transportasi penyeberangan di Pulau Jawa-Bali secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan tatanan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a meliputi:
a. mengembangkan atau memantapkan pelabuhan untuk meningkatkan kegiatan ekspor-impor yang mendukung perkembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan kawasan andalan;
b. mengembangkan pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul dengan memanfaatkan Alur Laut Kepulauan INDONESIA I dan Alur Laut Kepulauan INDONESIA II;
c. mengembangkan dan memantapkan pelabuhan yang terpadu dengan jaringan jalan nasional dan jaringan jalur kereta api nasional; dan
d. memanfaatkan bersama pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(2) Pengembangan atau pemantapan pelabuhan untuk meningkatkan kegiatan ekspor-impor yang mendukung perkembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan kawasan andalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pemantapan Pelabuhan Tanjung Priok dalam satu sistem dengan pengembangan Pelabuhan Bojonegara dan Pelabuhan Cilamaya sebagai pelabuhan utama yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek, PKN Serang, PKN Cilegon, dan PKW Cikampek-Cikopo sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Perkotaan Jakarta, Kawasan Andalan Bogor-Puncak-Cianjur (Bopunjur dan Sekitarnya), Kawasan Andalan Sukabumi dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Purwakarta-Subang-Karawang (Purwasuka), Kawasan Andalan Cekungan Bandung, Kawasan Andalan Bojonegara-Merak- Cilegon, Kawasan Andalan Laut Pulau Seribu, serta Kawasan Andalan Laut Krakatau dan Sekitarnya;
b. pemantapan Pelabuhan Arjuna (Cirebon) sebagai pelabuhan utama yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN Cirebon sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Cirebon-Indramayu-Majalengka-Kuningan (Ciayumaja Kuning) dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Cekungan Bandung, serta Kawasan Andalan Priangan Timur-Pangandaran;
c. pemantapan Pelabuhan Tanjung Emas sebagai pelabuhan utama yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN Kawasan Perkotaan Kedungsepur sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Kendal-Demak-Ungaran-Salatiga-Semarang- Purwodadi (Kedungsepur), Kawasan Andalan Surakarta-Boyolali- Sukoharjo-Karanganyar-Wonogiri-Sragen-Klaten (Subosuka- Wonosraten), Kawasan Andalan Brebes-Tegal-Slawi (Bregas), Kawasan Andalan Juwana-Jepara-Kudus-Pati-Rembang-Blora (Wanarakuti), serta Kawasan Andalan Laut Karimun Jawa dan Sekitarnya;
d. pemantapan Pelabuhan Tanjung Intan sebagai pelabuhan utama yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN Cilacap sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Jawa Tengah Selatan (Purwokerto, Kebumen, Cilacap dan Sekitarnya) serta Kawasan Andalan Laut Cilacap dan Sekitarnya;
e. pemantapan Pelabuhan Tanjung Perak dalam satu sistem dengan Pelabuhan Tanjung Bumi-Tanjung Bulu Pandan sebagai pelabuhan utama yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila sebagai pusat pengembangan produksi Kawasan Andalan Gresik- Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo-Lamongan (Gerbangkertosusila), Kawasan Andalan Malang dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Probolinggo-Pasuruan-Lumajang, Kawasan Andalan Tuban-Bojonegoro, Kawasan Andalan Kediri-Tulung Agung-Blitar, Kawasan Andalan Situbondo-Bondowoso-Jember, Kawasan Andalan Madiun dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Banyuwangi dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Madura dan Kepulauan, serta Kawasan Andalan Laut Madura dan Sekitarnya;
f. pengembangan Pelabuhan Benoa sebagai pelabuhan utama yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Denpasar-Ubud-Kintamani (Bali Selatan), Kawasan Andalan Singaraja dan Sekitarnya (Bali Utara), serta Kawasan Andalan Laut Bali dan Sekitarnya;
g. pengembangan Pelabuhan Merak sebagai pelabuhan pengumpul yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN Cilegon sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Bojonegara-Merak-Cilegon serta Kawasan Andalan Laut Krakatau dan Sekitarnya;
h. pemantapan Pelabuhan Gresik sebagai pelabuhan pengumpul yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila sebagai pusat
pengembangan Kawasan Andalan Gerbangkertosusila, Kawasan Andalan Malang dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Probolinggo- Pasuruan-Lumajang, Kawasan Andalan Tuban-Bojonegoro, Kawasan Andalan Kediri-Tulung Agung-Blitar, Kawasan Andalan Situbondo-Bondowoso-Jember, Kawasan Andalan Madiun dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Banyuwangi dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Madura dan Kepulauan, serta Kawasan Andalan Laut Madura dan Sekitarnya; dan
i. pengembangan Pelabuhan Branta sebagai pelabuhan pengumpul yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKW Pamekasan sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Madura dan Kepulauan serta Kawasan Andalan Laut Madura dan Sekitarnya.
(3) Pengembangan pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul dengan memanfaatkan Alur Laut Kepulauan INDONESIA I dan Alur Laut Kepulauan INDONESIA II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada:
a. Pelabuhan Tanjung Priok dalam satu sistem dengan Pelabuhan Bojonegara dan Pelabuhan Cilamaya serta Pelabuhan Merak dengan Alur Laut Kepulauan INDONESIA I; dan
b. Pelabuhan Tanjung Perak dalam satu sistem dengan Pelabuhan Tanjung Bumi-Tanjung Bulu Pandan, Pelabuhan Benoa, Pelabuhan Gresik, dan Pelabuhan Branta dengan Alur Laut Kepulauan INDONESIA II.
(4) Pengembangan dan pemantapan pelabuhan yang terpadu dengan jaringan jalan nasional dan jaringan jalur kereta api nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengembangan dan pemantapan pelabuhan yang terpadu dengan:
a. jaringan jalan nasional pada Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Jawa, Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Jawa, Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Jawa, Jaringan Jalan Lintas Pantai Selatan Pulau Jawa, jaringan jalan pengumpan Pulau Jawa, jaringan jalan di Pulau Madura, dan jaringan jalan bebas hambatan;
b. jaringan jalur kereta api antarkota pada Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Utara Pulau Jawa, jaringan jalur kereta api lintas utara- selatan (pengumpan) Pulau Jawa; dan
c. jaringan jalur kereta api perkotaan di PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek, PKN Kawasan Perkotaan Kedungsepur, PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, dan PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita.
(5) Pemanfaatan bersama pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan di sekitar Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Bojonegara, Pelabuhan Cilamaya, Pelabuhan Arjuna (Cirebon), Pelabuhan Tanjung Emas, Pelabuhan Tanjung Intan, Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Tanjung Bumi- Tanjung Bulu Pandan, Pelabuhan Benoa, Pelabuhan Gresik, Pelabuhan Merak, dan Pelabuhan Branta.
(6) Strategi operasionalisasi perwujudan tatanan kepelabuhanan di Pulau Jawa-Bali secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf a meliputi:
a. mengembangkan atau memantapkan fungsi bandar udara sebagai bagian dari prasarana penunjang fungsi pelayanan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan kawasan andalan guna mendorong perekonomian di Pulau Jawa-Bali;
b. mengembangkan atau memantapkan bandar udara yang terpadu dengan jaringan jalan nasional dan jaringan jalur kereta api nasional; dan
c. memanfaatkan bersama bandar udara guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(2) Pengembangan atau pemantapan fungsi bandar udara sebagai bagian dari prasarana penunjang fungsi pelayanan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan kawasan andalan guna mendorong perekonomian di Pulau Jawa-Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pemantapan fungsi Bandar Udara Soekarno-Hatta sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan primer;
b. pemantapan fungsi Bandar Udara Juanda sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan primer;
c. pemantapan fungsi Bandar Udara Ngurah Rai sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan primer;
d. pemantapan fungsi Bandar Udara Adisutjipto dalam satu sistem dengan Bandar Udara Adi Sumarmo sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan sekunder;
e. pemantapan fungsi Bandar Udara Kertajati (Majalengka) sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan sekunder;
f. pemantapan fungsi Bandar Udara Ahmad Yani sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan sekunder;
g. pemantapan fungsi Bandar Udara Cakrabhuwana sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier;
h. pemantapan fungsi Bandar Udara Abdulrachman Saleh sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier; dan
i. pengembangan Bandar Udara Husein Sastranegara sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier.
(3) Pengembangan atau pemantapan bandar udara yang terpadu dengan jaringan jalan nasional dan jaringan jalur kereta api nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pengembangan atau pemantapan bandar udara yang terpadu dengan:
a. jaringan jalan nasional pada Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Jawa, Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Jawa, Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Jawa, jaringan jalan pengumpan Pulau Jawa, Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Bali dan jaringan jalan bebas hambatan;
b. jaringan jalur kereta api antarkota pada jaringan jalur kereta api lintas utara-selatan (pengumpan) Pulau Jawa; dan
c. jaringan jalur kereta api perkotaan di PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek, PKN Kawasan Perkotaan Bandung Raya, PKN Kawasan Perkotaan Kedungsepur, PKN Yogyakarta-PKN Surakarta, PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, PKN Malang, dan PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita.
(4) Pemanfaatan bersama bandar udara guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Bandar Udara Juanda, Bandar Udara Ngurah Rai, Bandar Udara Adisutjipto, Bandar Udara Adi Sumarmo, Bandar Udara Kertajati (Majalengka), Bandar Udara Ahmad Yani, Bandar Udara Cakrabhuwana, Bandar Udara Abdulrachman Saleh, dan Bandar Udara Husein Sastranegara.
(5) Strategi operasionalisasi perwujudan tatanan kebandarudaraan di Pulau Jawa-Bali secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan pipa minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a meliputi:
a. mengembangkan dan memantapkan jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi yang mengintegrasikan fasilitas produksi, pengolahan, dan/atau penyimpanan, hingga akses menuju kawasan perkotaan nasional dalam mendukung sistem pasokan energi nasional di Pulau Jawa-Bali; dan
b. mengembangkan dan memantapkan jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi untuk melayani kawasan andalan.
(2) Pengembangan dan pemantapan jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi yang mengintegrasikan fasilitas produksi, pengolahan, dan/atau penyimpanan, hingga akses menuju kawasan perkotaan nasional dalam mendukung sistem pasokan energi nasional di Pulau Jawa-Bali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan pada:
a. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Labuan Maringgai (Pulau Sumatera)-Bojonegara-Cilegon-Anyer-Cikande untuk melayani PKN Cilegon dan PKN Serang;
b. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Serang-Cilegon- Cikampek-Bandung untuk melayani PKN Serang, PKN Cilegon, PKN Kawasan Perkotaan Bandung Raya, dan PKW Cikampek- Cikopo;
c. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Tegal Gede-Bitung, Nagrak-Bogor-Gunung Putri, Bogor-Cibinong, dan Laut Jawa- Tanjung Priok untuk melayani PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek;
d. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Cilamaya-Tegal Gede dan Subang-Cikampek untuk melayani PKW Cikampek- Cikopo;
e. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Laut Jawa- Cilamaya dan Cemara-Cilamaya;
f. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Cemara-Indramayu dan Jatibarang-Indramayu untuk melayani PKW Indramayu;
g. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Jatibarang-Cirebon, Jatibarang-Palimanan, dan Cirebon-Muara Bekasi untuk melayani PKN Cirebon;
h. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Kadipaten-Cirebon untuk melayani PKN Cirebon dan PKW Kadipaten;
i. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Semarang-Cirebon untuk melayani PKN Kawasan Perkotaan Kedungsepur, PKN Cirebon, PKW Tegal, dan PKW Pekalongan;
j. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Semarang-Gresik untuk melayani PKN Kawasan Perkotaan Kedungsepur, PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, PKW Salatiga, PKW Cepu, dan PKW Bojonegoro;
k. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Kalimantan Timur- Semarang untuk melayani PKN Kawasan Perkotaan Kedungsepur dan PKW Salatiga;
l. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Laut Jawa-Cepu untuk melayani PKW Cepu;
m. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Pagerungan-Porong, Porong-Surabaya, dan Laut Jawa-Gresik untuk melayani PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;
n. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Tuban-Gresik untuk melayani PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila dan PKW Tuban;
o. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Surabaya- Kertosono-Kediri dan Kertosono-Madiun untuk melayani PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, PKW Kediri, dan PKW Madiun;
p. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Porong-Malang untuk melayani PKN Malang;
q. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Porong-Pasuruan- Probolinggo dan Selat Madura-Pasuruan untuk melayani PKW Probolinggo;
r. unit pemroses Gas Alam Cair (LNG) berupa Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) di Laut Jawa sebelah utara Teluk Jakarta dan di Laut Jawa sebelah barat Demak; dan
s. pengembangan prasarana dan sarana untuk peningkatan pasokan gas bumi di Jawa Timur dan Jawa Barat (LNG Receiving Terminal).
(3) Pengembangan atau pemantapan jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi untuk melayani kawasan andalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada:
a. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Pulau Sumatera- Bojonegara-Cilegon-Anyer-Cikande untuk melayani Kawasan Andalan Bojonegara-Merak-Cilegon;
b. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Serang-Cilegon- Cikampek-Bandung untuk melayani Kawasan Andalan Bojonegara-Merak-Cilegon, Kawasan Andalan Purwasuka, dan Kawasan Andalan Cekungan Bandung;
c. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Tegal Gede-Bitung dan Laut Jawa-Tanjung Priok untuk melayani Kawasan Andalan Perkotaan Jakarta;
d. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Nagrak-Bogor- Gunung Putri dan Bogor-Cibinong untuk melayani Kawasan Andalan Bopunjur dan Sekitarnya;
e. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Cilamaya-Tegal Gede, Subang-Cikampek, Laut Jawa-Cilamaya, dan Cemara-Cilamaya untuk melayani Kawasan Andalan Purwasuka;
f. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Cirebon-Muara Bekasi untuk melayani Kawasan Andalan Purwasuka dan Kawasan Andalan Ciayumaja Kuning dan Sekitarnya;
g. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Jatibarang-Cirebon, Jatibarang-Palimanan, Kadipaten-Cirebon, Cemara-Indramayu, dan Jatibarang-Indramayu untuk melayani Kawasan Andalan Ciayumaja Kuning dan Sekitarnya;
h. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Semarang-Cirebon untuk melayani Kawasan Andalan Ciayumaja Kuning dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Bregas, serta Kawasan Andalan Kedungsepur;
i. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Semarang-Gresik untuk melayani Kawasan Andalan Kedungsepur, Kawasan Andalan Wanarakuti, dan Kawasan Andalan Gerbangkertosusila;
j. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Kalimantan Timur- Semarang untuk melayani Kawasan Andalan Kedungsepur;
k. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Laut Jawa-Cepu untuk melayani Kawasan Andalan Wanarakuti;
l. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Pagerungan-Porong, Porong-Surabaya, dan Laut Jawa-Gresik untuk melayani Kawasan Andalan Gerbangkertosusila;
m. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Tuban-Gresik untuk melayani Kawasan Andalan Tuban-Bojonegoro dan Kawasan Andalan Gerbangkertosusila;
n. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Surabaya- Kertosono-Kediri dan Kertosono-Madiun untuk melayani Kawasan Andalan Gerbangkertosusila, Kawasan Andalan Kediri-Tulung Agung-Blitar, serta Kawasan Andalan Madiun dan Sekitarnya;
o. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Porong-Malang untuk melayani Kawasan Andalan Malang dan Sekitarnya; dan
p. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Porong-Pasuruan- Probolinggo dan Selat Madura-Pasuruan untuk melayani Kawasan Andalan Probolinggo-Pasuruan-Lumajang.
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b meliputi:
a. mengembangkan pembangkit tenaga listrik dengan kapasitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik di kawasan perkotaan nasional dan kawasan andalan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan
b. mengembangkan pembangkit tenaga listrik berbasis energi matahari dan/atau energi angin untuk mendukung ketersediaan pasokan tenaga listrik di kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil.
(2) Pengembangan pembangkit tenaga listrik dengan kapasitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik di kawasan perkotaan nasional dan kawasan andalan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada:
a. Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) LNG Bojonegara (Kabupaten Serang), PLTGU Muara Karang (Kota Jakarta Utara), PLTGU Tanjung Priok (Kota Jakarta Utara), PLTGU Muara Tawar (Kabupaten Bekasi), PLTGU Cikarang Listrindo (Kabupaten Bekasi), PLTGU Bekasi (Kabupaten Bekasi), dan PLTGU Cepu (Kabupaten Blora);
b. Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Sunyaragi (Kota Cirebon);
c. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Jati A, B, C (Kabupaten Jepara), PLTU Suralaya (Kota Cilegon), PLTU Serang (Kabupaten Serang), PLTU Labuhan (Kabupaten Pandeglang), PLTU Lontar (Kabupaten Tangerang), PLTU Palabuhanratu (Kabupaten Sukabumi), PLTU Indramayu Baru (Kabupaten Indramayu), PLTU Indramayu (Kabupaten Indramayu), PLTU Jawa Barat Baru, PLTU Cilacap (Kabupaten Cilacap), PLTU Cilacap Baru/Adipala (Kabupaten Cilacap), PLTU Jawa Tengah Baru (Kabupaten Batang), PLTU Jateng (Kabupaten Pemalang), PLTU Tjati A (Kabupaten Jepara), PLTU Grati (Kabupaten Pasuruan), PLTU Pasuruan (Kabupaten Pasuruan), PLTU Paiton (Kabupaten Probolinggo), PLTU Jawa Timur Selatan, PLTU Madura (Kabupaten Pamekasan), PLTU Tanjung Awar-awar (Kabupaten Tuban), PLTU Pacitan (Kabupaten Pacitan), PLTU Pelang, PLTU Bali Timur (Kabupaten Karangasem), dan PLTU Celukan Bawang (Kabupaten Buleleng).
d. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Rawa Dano (Kabupaten Serang), PLTP Endut (Kabupaten Lebak), PLTP Batukuwung (Kabupaten Pandeglang), PLTP Cisolok-Cisukarame
(Kabupaten Sukabumi), PLTP Salak (Kabupaten Sukabumi), PLTP Kamojang 1-6 (Kabupaten Garut), PLTP Karaha 1-4 (Kabupaten Garut), PLTP Drajat 2-4 (Kabupaten Garut), PLTP Patuha 1-4 (Kabupaten Bandung), PLTP Cibuni (Kabupaten Bandung), PLTP Wayang Windu 3-4 (Kabupaten Bandung), PLTP Tangkuban Parahu 1 (Kabupaten Subang), PLTP Papandayan (Kabupaten Garut), PLTP Guci (Kabupaten Tegal), PLTP Baturaden (Kabupaten Banyumas), PLTP Ungaran (Kabupaten Semarang), PLTP Dieng 1- 3 (Kabupaten Wonosobo), PLTP Yang-Argopuro (Kabupaten Probolinggo), PLTP Wilis/Ngebel (Kabupaten Ponorogo), PLTP Ijen (Kabupaten Banyuwangi-Kabupaten Bondowoso), dan PLTP Bedugul 1-4 (Kabupaten Tabanan); dan
e. Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Upper Cisokan (Kabupaten Cianjur), PLTA Jatigede (Kabupaten Sumedang), PLTA Rajamandala (Kabupaten Bandung Barat), dan PLTA Kalikonto (Kabupaten Malang).
(3) Pengembangan pembangkit tenaga listrik berbasis energi matahari dan/atau energi angin untuk mendukung ketersediaan pasokan tenaga listrik di kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau- pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan pada pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan/atau Pembangkit Listrik Tenaga Angin (PLTB) di Kabupaten Kepulauan Seribu, Kepulauan Karimunjawa (Kabupaten Jepara), Pulau Bawean (Kabupaten Gresik), Pulau Sapudi (Kabupaten Sumenep), Pulau Raas (Kabupaten Sumenep), Pulau Kangean (Kabupaten Sumenep), dan Pulau Nusa Penida (Kabupaten Klungkung).
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b meliputi:
a. mengembangkan pembangkit tenaga listrik dengan kapasitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik di kawasan perkotaan nasional dan kawasan andalan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan
b. mengembangkan pembangkit tenaga listrik berbasis energi matahari dan/atau energi angin untuk mendukung ketersediaan pasokan tenaga listrik di kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil.
(2) Pengembangan pembangkit tenaga listrik dengan kapasitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik di kawasan perkotaan nasional dan kawasan andalan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada:
a. Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) LNG Bojonegara (Kabupaten Serang), PLTGU Muara Karang (Kota Jakarta Utara), PLTGU Tanjung Priok (Kota Jakarta Utara), PLTGU Muara Tawar (Kabupaten Bekasi), PLTGU Cikarang Listrindo (Kabupaten Bekasi), PLTGU Bekasi (Kabupaten Bekasi), dan PLTGU Cepu (Kabupaten Blora);
b. Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Sunyaragi (Kota Cirebon);
c. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Jati A, B, C (Kabupaten Jepara), PLTU Suralaya (Kota Cilegon), PLTU Serang (Kabupaten Serang), PLTU Labuhan (Kabupaten Pandeglang), PLTU Lontar (Kabupaten Tangerang), PLTU Palabuhanratu (Kabupaten Sukabumi), PLTU Indramayu Baru (Kabupaten Indramayu), PLTU Indramayu (Kabupaten Indramayu), PLTU Jawa Barat Baru, PLTU Cilacap (Kabupaten Cilacap), PLTU Cilacap Baru/Adipala (Kabupaten Cilacap), PLTU Jawa Tengah Baru (Kabupaten Batang), PLTU Jateng (Kabupaten Pemalang), PLTU Tjati A (Kabupaten Jepara), PLTU Grati (Kabupaten Pasuruan), PLTU Pasuruan (Kabupaten Pasuruan), PLTU Paiton (Kabupaten Probolinggo), PLTU Jawa Timur Selatan, PLTU Madura (Kabupaten Pamekasan), PLTU Tanjung Awar-awar (Kabupaten Tuban), PLTU Pacitan (Kabupaten Pacitan), PLTU Pelang, PLTU Bali Timur (Kabupaten Karangasem), dan PLTU Celukan Bawang (Kabupaten Buleleng).
d. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Rawa Dano (Kabupaten Serang), PLTP Endut (Kabupaten Lebak), PLTP Batukuwung (Kabupaten Pandeglang), PLTP Cisolok-Cisukarame
(Kabupaten Sukabumi), PLTP Salak (Kabupaten Sukabumi), PLTP Kamojang 1-6 (Kabupaten Garut), PLTP Karaha 1-4 (Kabupaten Garut), PLTP Drajat 2-4 (Kabupaten Garut), PLTP Patuha 1-4 (Kabupaten Bandung), PLTP Cibuni (Kabupaten Bandung), PLTP Wayang Windu 3-4 (Kabupaten Bandung), PLTP Tangkuban Parahu 1 (Kabupaten Subang), PLTP Papandayan (Kabupaten Garut), PLTP Guci (Kabupaten Tegal), PLTP Baturaden (Kabupaten Banyumas), PLTP Ungaran (Kabupaten Semarang), PLTP Dieng 1- 3 (Kabupaten Wonosobo), PLTP Yang-Argopuro (Kabupaten Probolinggo), PLTP Wilis/Ngebel (Kabupaten Ponorogo), PLTP Ijen (Kabupaten Banyuwangi-Kabupaten Bondowoso), dan PLTP Bedugul 1-4 (Kabupaten Tabanan); dan
e. Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Upper Cisokan (Kabupaten Cianjur), PLTA Jatigede (Kabupaten Sumedang), PLTA Rajamandala (Kabupaten Bandung Barat), dan PLTA Kalikonto (Kabupaten Malang).
(3) Pengembangan pembangkit tenaga listrik berbasis energi matahari dan/atau energi angin untuk mendukung ketersediaan pasokan tenaga listrik di kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau- pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan pada pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan/atau Pembangkit Listrik Tenaga Angin (PLTB) di Kabupaten Kepulauan Seribu, Kepulauan Karimunjawa (Kabupaten Jepara), Pulau Bawean (Kabupaten Gresik), Pulau Sapudi (Kabupaten Sumenep), Pulau Raas (Kabupaten Sumenep), Pulau Kangean (Kabupaten Sumenep), dan Pulau Nusa Penida (Kabupaten Klungkung).