Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERPRES Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2012 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan jalur kereta api nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b meliputi: a. mengembangkan atau memantapkan jaringan jalur kereta api antarkota pada Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Utara Pulau Jawa, Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau Jawa, jaringan jalur kereta api lintas utara-selatan (pengumpan) Pulau Jawa, dan jaringan jalur kereta api Pulau Bali yang melayani kawasan perkotaan nasional; b. mengembangkan jaringan jalur kereta api cepat antarkota untuk meningkatkan keterkaitan antarkawasan perkotaan nasional dan meningkatkan daya saing perekonomian Pulau Jawa; c. mengembangkan dan memantapkan jaringan jalur kereta api perkotaan untuk mendukung pergerakan orang dan barang secara massal, cepat, aman, dan efisien; d. mengembangkan jaringan jalur kereta api nasional yang terpadu dengan jaringan jalan nasional, pelabuhan penyeberangan, pelabuhan, dan bandar udara untuk meningkatkan daya saing perekonomian Pulau Jawa-Bali; e. mengembangkan jaringan jalur kereta api interkoneksi yang menghubungkan Pulau Jawa dengan Pulau Sumatera; dan f. mengembangkan jaringan jalur kereta api nasional dengan memperhatikan fungsi kawasan pertanian pangan berkelanjutan, kawasan lindung, dan kawasan rawan bencana. (2) Pengembangan dan pemantapan jaringan jalur kereta api antarkota pada Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Utara Pulau Jawa, Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau Jawa, jaringan jalur kereta api lintas utara-selatan (pengumpan) Pulau Jawa, dan jaringan jalur kereta api Pulau Bali yang melayani kawasan perkotaan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pemantapan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Utara Pulau Jawa pada lintas Jakarta-Cikampek-Jatibarang-Cirebon-Tegal- Pekalongan-Semarang-Kudus-Rembang-Bojonegoro-Surabaya yang melayani PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek, PKW Cikampek-Cikopo, PKN Cirebon, PKW Tegal, PKW Pekalongan, PKN Kawasan Perkotaan Kedungsepur, PKW Kudus, PKW Bojonegoro, dan PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila; b. pengembangan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau Jawa pada lintas Jakarta-Cikampek-Purwakarta-Bandung- Tasikmalaya-Banjar-Kroya-Kebumen-Kutoarjo-Yogyakarta-Klaten- Surakarta-Madiun-Kertosono-Jombang-Surabaya yang melayani PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek, PKW Cikampek-Cikopo, PKN Kawasan Perkotaan Bandung Raya, PKW Tasikmalaya, PKW Kebumen, PKN Yogyakarta, PKW Klaten, PKN Surakarta, PKW Madiun, dan PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila; c. pemantapan jaringan jalur kereta api lintas utara-selatan (pengumpan) Pulau Jawa pada lintas: 1. Merak-Cilegon-Serang-Rangkas Bitung-Jakarta yang melayani PKN Cilegon, PKN Serang, PKW Rangkas Bitung, dan PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek; 2. Cirebon-Prupuk-Purwokerto-Kroya yang melayani PKN Cirebon dan PKW Purwokerto; 3. Labuan-Pandeglang-Rangkas Bitung yang melayani PKW Pandeglang dan PKW Rangkas Bitung; 4. Anyer-Kidul-Cilegon yang melayani PKN Cilegon; 5. Bogor-Sukabumi-Cianjur-Padalarang yang melayani PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek, PKW Sukabumi, dan PKN Kawasan Perkotaan Bandung Raya; 6. Indramayu-Jatibarang yang melayani PKW Indramayu; 7. Kadipaten-Cirebon yang melayani PKW Kadipaten dan PKN Cirebon; 8. Cikajang-Cibatu; 9. Galunggung-Tasikmalaya yang melayani PKW Tasikmalaya; 10. Cijulang-Pangandaran-Banjar yang melayani PKW Pangandaran; 11. Cilacap-Maos yang melayani PKN Cilacap; 12. Tegal-Prupuk yang melayani PKW Tegal; 13. Wonosobo-Purwokerto yang melayani PKW Wonosobo dan PKW Purwokerto; 14. Purworejo-Kutoarjo; 15. Parakan-Secang; 16. Wonogiri-Surakarta yang melayani PKN Surakarta; 17. Kedungjati-Gundih; 18. Gambringan-Surakarta yang melayani PKN Surakarta; 19. Cepu-Blora-Purwodadi-Demak-Kudus-Juwana-Rembang yang melayani PKW Cepu dan PKW Kudus; 20. Lasem-Jatiroto-Bojonegoro yang melayani PKW Bojonegoro; 21. Slahung-Madiun yang melayani PKW Madiun dan PKW Pacitan; 22. Kertosono-Kediri-Tulungagung-Blitar-Malang-Bangil yang melayani PKW Kediri, PKW Blitar, dan PKN Malang; 23. Panarukan-Situbondo-Kalisaat; 24. Surabaya-Bangil-Probolinggo-Jember-Banyuwangi yang mela- yani PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, PKW Probolinggo, PKW Jember, dan PKW Banyuwangi; 25. Malang-Dampit yang melayani PKN Malang; dan 26. Kamal-Bangkalan-Pamekasan-Sumenep (jaringan jalur kereta api di Pulau Madura) yang melayani PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila dan PKW Pamekasan. d. pengembangan jaringan jalur kereta api lintas utara-selatan (pengumpan) Pulau Jawa pada lintas: 1. Anyer Kidul-Labuan-Panimbang; 2. Cilegon-Bojonegara yang melayani PKN Cilegon; 3. Kiaracondong-Rancaekek-Tanjungsari-Kertajati-Kadipaten yang melayani PKN Kawasan Perkotaan Bandung Raya dan PKW Kadipaten; 4. Cikampek-Pelabuhan Cilamaya yang melayani PKW Cikampek-Cikopo; 5. Kedungjati-Ambarawa-Magelang-Yogyakarta yang melayani PKW Magelang dan PKN Yogyakarta; 6. Rembang-Blora-Cepu yang melayani PKW Cepu; 7. Kudus-Bakalan yang melayani PKW Kudus; 8. Borobudur-Yogyakarta-Parangtritis yang melayani PKN Yogyakarta dan PKW Bantul; 9. Tuban-Babat-Jombang yang melayani PKW Tuban; 10. Lumajang-Rambipuji; dan 11. Kamal-Bangkalan-Tanjung Bumi yang melayani PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila. e. pengembangan jaringan jalur kereta api di Pulau Bali pada lintas: 1. Gilimanuk-Negara-Tabanan-Denpasar-Amlapura; 2. Singaraja-Tabanan; dan 3. Kubutambahan-Bangli-Gianyar. (3) Pengembangan jaringan jalur kereta api cepat antarkota untuk meningkatkan keterkaitan antarkawasan perkotaan nasional dan meningkatkan daya saing perekonomian Pulau Jawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada pengembangan jaringan jalur kereta api cepat antarkota yang menghubungkan Jakarta-Semarang-Surabaya. (4) Pengembangan dan pemantapan jaringan jalur kereta api perkotaan untuk mendukung pergerakan orang dan barang secara massal, cepat, aman, dan efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan pada: a. jaringan jalur kereta api perkotaan di PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek; b. jaringan jalur kereta api perkotaan di PKN Kawasan Perkotaan Bandung Raya; c. jaringan jalur kereta api perkotaan di PKN Yogyakarta-PKN Surakarta; d. jaringan jalur kereta api perkotaan di PKN Kawasan Perkotaan Kedungsepur; e. jaringan jalur kereta api perkotaan di PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila; f. jaringan jalur kereta api perkotaan di PKN Malang; dan g. jaringan jalur kereta api perkotaan di PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita. (5) Pengembangan dan pemantapan jaringan jalur kereta api nasional yang terpadu dengan jaringan jalan nasional, pelabuhan penyeberangan, pelabuhan, dan bandar udara untuk meningkatkan daya saing perekonomian Pulau Jawa-Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi pengembangan dan pemantapan jaringan jalur kereta api yang terpadu dengan: a. jaringan jalan nasional pada Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Jawa, Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Jawa, Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Jawa, Jaringan Jalan Lintas Pantai Selatan Pulau Jawa, jaringan jalan pengumpan Pulau Jawa, Jaringan Jalan Lintas Bali Selatan, Jaringan Jalan Lintas Bali Utara, jaringan jalan pengumpan Pulau Bali, dan jaringan jalan bebas hambatan; b. pelabuhan penyeberangan di Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kota Jakarta Utara, Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Kota Surabaya, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Jembrana, dan Kabupaten Karangasem; c. pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul pada Pelabuhan Merak, Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Bojonegara, Pelabuhan Cilamaya, Pelabuhan Arjuna (Cirebon), Pelabuhan Tanjung Emas, Pelabuhan Tanjung Intan, Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Gresik, Pelabuhan Branta, dan Pelabuhan Benoa; dan d. bandar udara pengumpul pada Bandar Udara Soekarno-Hatta, Bandar Udara Hussein Sastranegara, Bandar Udara Kertajati (Majalengka), Bandar Udara Ahmad Yani, Bandar Udara Adisutjipto, Bandar Udara Adi Sumarmo, Bandar Udara Juanda, dan Bandar Udara Ngurah Rai. (6) Pengembangan jaringan jalur kereta api interkoneksi yang menghubungkan Pulau Jawa dengan Pulau Sumatera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan pada jaringan jalur kereta api di Jembatan Selat Sunda. (7) Pengembangan jaringan jalur kereta api dengan memperhatikan fungsi kawasan pertanian pangan berkelanjutan, kawasan lindung, dan kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan pada: a. jaringan jalur kereta api antarkota pada Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau Jawa pada lintas Jakarta-Cikampek- Purwakarta-Bandung-Tasikmalaya-Banjar-Kroya-Kebumen- Kutoarjo-Yogyakarta-Klaten-Surakarta-Madiun-Kertosono- Jombang-Surabaya; b. jaringan jalur kereta api antarkota pada jaringan jalur kereta api lintas utara-selatan (pengumpan) Pulau Jawa pada lintas: 1. Anyer Kidul-Labuan-Panimbang; 2. Cilegon-Bojonegara; 3. Kiaracondong-Rancaekek-Tanjungsari-Kertajati-Kadipaten; 4. Cikampek-Pelabuhan Cilamaya; 5. Kedungjati-Ambarawa-Magelang-Yogyakarta; 6. Rembang-Blora-Cepu; 7. Kudus-Bakalan; 8. Borobudur-Yogyakarta-Parangtritis; 9. Tuban-Babat-Jombang; 10. Lumajang-Rambipuji; dan 11. Kamal-Bangkalan-Tanjung Bumi. c. jaringan jalur kereta api cepat antarkota yang menghubungkan Jakarta-Semarang-Surabaya; d. jaringan jalur kereta api antarkota pada jaringan jalur kereta api di Pulau Bali pada lintas: 1. Gilimanuk-Negara-Tabanan-Denpasar-Amlapura; 2. Singaraja-Tabanan; dan 3. Kubutambahan-Bangli-Gianyar. (8) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan jalur kereta api nasional di Pulau Jawa-Bali secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction