Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERPRES Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2012 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan untuk mewujudkan Pulau Jawa bagian selatan dan Pulau Bali bagian utara yang berkembang dengan memperhatikan keberadaan kawasan lindung dan kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i meliputi: a. percepatan pengembangan kawasan andalan di Pulau Jawa bagian selatan serta keterkaitan Pulau Jawa bagian selatan dengan Pulau Jawa bagian tengah dan Pulau Jawa bagian utara; b. percepatan pengembangan kawasan andalan di Pulau Bali bagian utara serta keterkaitan Pulau Bali bagian utara dengan Pulau Bali bagian selatan; c. pengembangan sentra produksi di luar kawasan andalan yang berada di Pulau Jawa bagian selatan dan Pulau Bali bagian utara; dan d. pemertahanan eksistensi 6 (enam) pulau kecil terluar di Pulau Jawa bagian selatan sebagai titik-titik garis pangkal kepulauan INDONESIA untuk penegasan wilayah kedaulatan negara. (2) Strategi untuk percepatan pengembangan kawasan andalan di Pulau Jawa bagian selatan serta keterkaitan Pulau Jawa bagian selatan dengan Pulau Jawa bagian tengah dan Pulau Jawa bagian utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. mengembangkan sentra produksi untuk kegiatan sektor unggulan berbasis mitigasi dan adaptasi bencana serta memperhatikan keberadaan kawasan lindung; b. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung kegiatan sektor unggulan; dan c. meningkatkan aksesibilitas yang menghubungkan antarkawasan andalan di Pulau Jawa bagian selatan, serta antara kawasan andalan di Pulau Jawa bagian selatan dan kawasan perkotaan nasional di Pulau Jawa bagian tengah dan Pulau Jawa bagian utara. (3) Strategi untuk percepatan pengembangan kawasan andalan di Pulau Bali bagian utara serta keterkaitan Pulau Bali bagian utara dengan Pulau Bali bagian selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. mengembangkan sentra produksi untuk kegiatan sektor unggulan berbasis mitigasi dan adaptasi bencana serta memperhatikan keberadaan kawasan lindung; b. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung kegiatan sektor unggulan; dan c. meningkatkan aksesibilitas yang menghubungkan kawasan andalan di Pulau Bali bagian utara dengan kawasan perkotaan di Pulau Bali bagian selatan. (4) Strategi untuk pengembangan sentra produksi di luar kawasan andalan yang berada di Pulau Jawa bagian selatan dan Pulau Bali bagian utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung kegiatan sentra produksi; dan b. meningkatkan aksesibilitas yang menghubungkan sentra produksi di luar kawasan andalan dengan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan kawasan andalan yang berada di Pulau Jawa bagian selatan dan Pulau Bali bagian utara. (5) Strategi untuk pemertahanan eksistensi 6 (enam) pulau kecil terluar yang meliputi Pulau Deli, Pulau Manuk, Pulau Nusa Kambangan, Pulau Nusa Barung, Pulau Sekel, dan Pulau Panehan di Pulau Jawa bagian selatan sebagai titik-titik garis pangkal kepulauan INDONESIA untuk penegasan wilayah kedaulatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. mengembangkan prasarana pengamanan pantai di Pulau Deli, Pulau Manuk, Pulau Nusa Kambangan, Pulau Nusa Barung, Pulau Sekel, dan Pulau Panehan; b. membangun dan memelihara mercusuar sebagai penanda dan navigasi pelayaran di Pulau Deli, Pulau Manuk, Pulau Nusa Kambangan, Pulau Nusa Barung, Pulau Sekel, dan Pulau Panehan; dan c. menyediakan dan meningkatkan prasarana dan sarana untuk pemenuhan kebutuhan air baku di Pulau Nusa Kambangan.
Your Correction