Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERPRES Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2012 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. pelabuhan penyeberangan; dan b. lintas penyeberangan. (2) Strategi operasionalisasi perwujudan pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. mengembangkan dan memantapkan pelabuhan penyeberangan untuk meningkatkan keterkaitan antarwilayah/antarpulau; b. mengembangkan dan memantapkan pelabuhan penyeberangan untuk meningkatkan aksesibilitas kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil; dan c. mengembangkan dan memantapkan pelabuhan penyeberangan yang terpadu dengan jaringan jalan nasional dan jaringan jalur kereta api nasional. (3) Strategi operasionalisasi perwujudan lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. mengembangkan dan memantapkan lintas penyeberangan untuk meningkatkan keterkaitan antarwilayah/antarpulau; dan b. mengembangkan dan memantapkan lintas penyeberangan untuk meningkatkan aksesibilitas kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil. (4) Pengembangan dan pemantapan pelabuhan penyeberangan untuk meningkatkan keterkaitan antarwilayah/antarpulau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan pada pelabuhan penyeberangan di Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kota Jakarta Utara, Kabupaten Kendal, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Jembrana, Kota Denpasar, dan Kabupaten Karangasem. (5) Pengembangan dan pemantapan pelabuhan penyeberangan untuk meningkatkan aksesibilitas kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan pada pelabuhan penyeberangan di Kepulauan Karimunjawa (Kabupaten Jepara), Pulau Bawean (Kabupaten Gresik), Pulau Sapudi (Kabupaten Sumenep), Pulau Raas (Kabupaten Sumenep), dan Pulau Kangean (Kabupaten Sumenep). (6) Pengembangan dan pemantapan pelabuhan penyeberangan yang terpadu dengan jaringan jalan nasional dan jaringan jalur kereta api nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi pengembangan dan pemantapan pelabuhan penyeberangan yang terpadu dengan: a. jaringan jalan nasional pada Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Jawa, Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Jawa, jaringan jalan pengumpan Pulau Jawa, Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Bali, Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Bali, dan jaringan jalan bebas hambatan; b. jaringan jalur kereta api antarkota pada jaringan jalur kereta api lintas utara-selatan (pengumpan) Pulau Jawa dan jaringan jalur kereta api antarkota di Pulau Bali; dan c. jaringan jalur kereta api perkotaan di PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek, PKN Kawasan Perkotaan Kedungsepur, PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, dan PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita. (7) Pengembangan dan pemantapan lintas penyeberangan untuk meningkatkan keterkaitan antarwilayah/antarpulau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan pada lintas penyeberangan antarprovinsi yang menghubungkan: a. Merak-Bakauheni (Pulau Sumatera) yang membentuk jaringan penyeberangan sabuk selatan; b. Banyuwangi-Gilimanuk yang membentuk jaringan penyeberangan sabuk selatan; c. Padangbai-Lembar (Pulau Lombok) yang membentuk jaringan penyeberangan sabuk selatan; d. Bojonegara-Pontianak (Pulau Kalimantan) melalui Pangkal Pinang dan Tanjung Pandan (Pulau Sumatera) yang membentuk jaringan penyeberangan penghubung sabuk; e. Jakarta-Pangkal Pinang (Pulau Sumatera) yang membentuk jaringan penyeberangan penghubung sabuk; f. Kendal-Kumai (Pulau Kalimantan) yang membentuk jaringan penyeberangan penghubung sabuk; g. Semarang-Banjarmasin (Pulau Kalimantan) yang membentuk jaringan penyeberangan penghubung sabuk; h. Semarang-Sampit (Pulau Kalimantan) yang membentuk jaringan penyeberangan penghubung sabuk; i. Semarang-Pontianak (Pulau Kalimantan) yang membentuk jaringan penyeberangan penghubung sabuk; j. Gerbangkertosusila-Banjarmasin (Pulau Kalimantan) yang membentuk jaringan penyeberangan penghubung sabuk; k. Gerbangkertosusila-Sampit (Pulau Kalimantan) yang membentuk jaringan penyeberangan penghubung sabuk; l. Lamongan (Gerbangkertosusila)-Balikpapan (Pulau Kalimantan) yang membentuk jaringan penyeberangan penghubung sabuk; m. Lamongan (Gerbangkertosusila)-Takalar (Pulau Sulawesi); n. Lamongan (Gerbangkertosusila)-Bima (Kepulauan Nusa Tenggara)-Kupang (Kepulauan Nusa Tenggara); o. Merak-Panjang (Pulau Sumatera); p. Merak-Srengsem (Pulau Sumatera); q. Ciwandan-Srengsem (Pulau Sumatera); r. Lamongan-Bahaur (Pulau Kalimantan); s. Lamongan-Garongkong (Pulau Sulawesi); dan t. Benoa-Senggigi (Pulau Lombok). (8) Pengembangan dan pemantapan lintas penyeberangan untuk meningkatkan aksesibilitas kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan pada lintas penyeberangan yang menghubungkan: a. Jepara-Karimunjawa (Kabupaten Jepara); b. Gresik-Pulau Bawean (Kabupaten Gresik); c. Jangkar (Kabupaten Situbondo)-Pulau Sapudi (Kabupaten Sumenep); d. Pulau Sapudi-Pulau Raas (Kabupaten Sumenep); e. Jangkar (Kabupaten Situbondo)-Kalianget (Kabupaten Sumenep); dan f. Kalianget-Kangean (Kabupaten (Sumenep). (9) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan transportasi penyeberangan di Pulau Jawa-Bali secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction