Correct Article 2
PERPRES Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2012 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI
Current Text
Lingkup pengaturan Peraturan PRESIDEN ini meliputi:
a. peran dan fungsi Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali;
b. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Pulau Jawa-Bali;
c. rencana struktur ruang dan pola ruang Pulau Jawa-Bali;
d. strategi operasionalisasi perwujudan struktur ruang dan pola ruang Pulau Jawa-Bali;
e. arahan pemanfaatan ruang Pulau Jawa-Bali;
f. arahan pengendalian pemanfaatan ruang Pulau Jawa-Bali;
g. koordinasi dan pengawasan; dan
h. peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang Pulau Jawa-Bali.
Your Correction
