Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2012 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali berperan sebagai perangkat operasional dari RTRWN serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan wilayah Pulau Jawa-Bali. (2) Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali tidak dapat digunakan sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan ruang.
Your Correction