Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2012 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pemanfaatan potensi sumber daya mineral, minyak dan gas bumi, serta panas bumi secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi: a. pengembangan sentra pertambangan mineral, minyak dan gas bumi, serta panas bumi secara terkendali dengan memperhatikan kelestarian sumber daya alam dan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup; dan b. pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertambangan minyak dan gas bumi yang ramah lingkungan. (2) Strategi untuk pengembangan sentra pertambangan mineral, minyak dan gas bumi, serta panas bumi secara terkendali dengan memperhatikan kelestarian sumber daya alam dan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. mengembangkan kawasan peruntukan pertambangan mineral, minyak dan gas bumi, serta panas bumi yang ramah lingkungan dan berbasis mitigasi dan adaptasi bencana; b. mengendalikan perkembangan kawasan peruntukan pertambangan mineral, minyak dan gas bumi, serta panas bumi yang berpotensi merusak fungsi kawasan lindung dan mengubah bentang alam; dan c. mengendalikan perkembangan kawasan peruntukan pertambangan mineral, minyak dan gas bumi pada kawasan peruntukan permukiman. (3) Strategi untuk pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertambangan minyak dan gas bumi yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan pertambangan minyak dan gas bumi melalui peningkatan fungsi industri pengolahan hasil pertambangan minyak dan gas bumi yang didukung oleh pengelolaan limbah industri terpadu; dan b. memantapkan aksesibilitas antara kawasan perkotaan nasional dan sentra pertambangan.
Your Correction