Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERPRES Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2012 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka melaksanakan kebijakan dan strategi penataan ruang Pulau Jawa-Bali, Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis terhadap penyusunan dan evaluasi kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Your Correction