Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2012 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan untuk mewujudkan lumbung pangan utama nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi: a. pemertahanan lahan pertanian untuk tanaman pangan, termasuk lahan pertanian pangan berkelanjutan; b. pengembangan dan pemertahanan jaringan prasarana sumber daya air untuk meningkatkan luasan lahan pertanian untuk tanaman pangan; dan c. pengembangan sentra pertanian tanaman pangan melalui peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian tanaman pangan untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional. (2) Strategi untuk pemertahanan lahan pertanian untuk tanaman pangan, termasuk lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. mempertahankan luas lahan pertanian pangan berkelanjutan dengan mengendalikan kegiatan budi daya lainnya; b. mengendalikan alih fungsi peruntukan lahan pertanian untuk tanaman pangan; dan c. mengendalikan perkembangan fisik kawasan perkotaan nasional untuk menjaga keutuhan lahan pertanian tanaman pangan. (3) Strategi untuk pengembangan dan pemertahanan jaringan prasarana sumber daya air untuk meningkatkan luasan lahan pertanian tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. mengembangkan dan memelihara bendungan beserta waduknya untuk mempertahankan daya tampung air yang menjamin penyediaan air baku bagi kegiatan pertanian tanaman pangan; dan b. memelihara dan meningkatkan jaringan irigasi teknis pada daerah irigasi (DI) untuk meningkatkan luasan lahan pertanian tanaman pangan. (4) Strategi untuk pengembangan sentra pertanian tanaman pangan melalui peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian tanaman pangan untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. mengembangkan sentra pertanian tanaman pangan untuk ketahanan pangan nasional; b. mengembangkan kawasan perkotaan nasional melalui peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian tanaman pangan; dan c. mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat penelitian dan pengembangan pertanian tanaman pangan.
Your Correction