Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2012 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pemanfaatan potensi perikanan, perkebunan, dan kehutanan secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e meliputi: a. pengembangan sentra perikanan dengan memperhatikan potensi lestari yang didukung peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan; b. peningkatan sentra perkebunan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang didukung peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan; dan c. pengembangan potensi kehutanan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang didukung peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil hutan. (2) Strategi untuk pengembangan sentra perikanan dengan memperhatikan potensi lestari yang didukung peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. mengembangkan sentra perikanan tangkap dan perikanan budi daya yang ramah lingkungan; b. merehabilitasi kawasan peruntukan perikanan budi daya untuk menjaga ekosistem sekitarnya; c. mengembangkan kawasan minapolitan berbasis masyarakat; dan d. mengembangkan kawasan perkotaan nasional melalui peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan yang ramah lingkungan. (3) Strategi untuk peningkatan sentra perkebunan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang didukung peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. mengembangkan sentra perkebunan berbasis bisnis yang didukung prasarana dan sarana dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; b. merehabilitasi kawasan peruntukan pertanian untuk kegiatan perkebunan yang terdegradasi; dan c. mengembangkan kawasan perkotaan nasional melalui peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan yang bernilai tambah tinggi dan ramah lingkungan. (4) Strategi untuk pengembangan potensi kehutanan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang didukung peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. merehabilitasi kawasan peruntukan hutan yang terdegradasi; b. mengembangkan sentra kehutanan pada kawasan andalan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan c. mengembangkan kawasan perkotaan nasional melalui peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil hutan yang bernilai tambah tinggi dan ramah lingkungan.
Your Correction