Correct Article 20
PERPRES Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2012 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI
Current Text
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a. sistem jaringan transportasi darat;
b. sistem jaringan transportasi laut; dan
c. sistem jaringan transportasi udara.
(2) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a. jaringan jalan nasional;
b. jaringan jalur kereta api nasional; dan
c. jaringan transportasi penyeberangan.
(3) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a. tatanan kepelabuhanan; dan
b. alur pelayaran.
(4) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a. tatanan kebandarudaraan; dan
b. ruang udara untuk penerbangan.
Your Correction
