Correct Article 25
PERPRES Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2012 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI
Current Text
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan alur pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b meliputi:
a. mengoptimalkan pemanfaatan Alur Laut Kepulauan INDONESIA sebagai alur pelayaran internasional;
b. mengembangkan alur pelayaran yang menghubungkan antarpelabuhan;
c. mengembangkan sarana bantu navigasi pelayaran pada kawasan konservasi perairan yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi;
dan
d. memanfaatkan bersama alur pelayaran guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(2) Pengoptimalan pemanfaatan Alur Laut Kepulauan INDONESIA sebagai alur pelayaran internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada Alur Laut Kepulauan INDONESIA I yang melintasi Laut Jawa dan Selat Sunda serta Alur Laut Kepulauan INDONESIA II yang melintasi Selat Lombok.
(3) Pengembangan alur pelayaran yang menghubungkan antar pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada alur pelayaran yang menghubungkan Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Bojonegara, Pelabuhan Cilamaya, Pelabuhan Arjuna (Cirebon), Pelabuhan Tanjung Emas, Pelabuhan Tanjung Intan, Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Tanjung Bumi-Tanjung Bulu Pandan, Pelabuhan Benoa, Pelabuhan Gresik, Pelabuhan Merak, dan Pelabuhan Branta.
(4) Pengembangan sarana bantu navigasi pelayaran pada kawasan konservasi perairan yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan di:
a. Cagar Alam Laut Leuweung Sancang di wilayah perairan Kabupaten Garut;
b. Taman Nasional Laut Kepulauan Seribu di wilayah perairan Kabupaten Kepulauan Seribu dan Taman Nasional Laut Karimun Jawa di wilayah perairan Kabupaten Jepara; dan
c. Taman Wisata Alam Laut Cijulang di wilayah perairan Kabupaten Ciamis, Taman Wisata Alam Laut Daerah Pantai Ujungnegoro- Roban di wilayah perairan Kabupaten Batang, dan Taman Wisata Alam Laut Buleleng di wilayah perairan Kabupaten Buleleng.
(5) Pemanfaatan bersama alur pelayaran guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan di seluruh alur pelayaran di Pulau Jawa-Bali.
Your Correction
