Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2012 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan untuk mewujudkan kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang memadai untuk pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h meliputi: a. peningkatan luasan kawasan berfungsi lindung paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas Pulau Jawa-Bali sesuai dengan kondisi ekosistemnya; dan b. pengembangan kawasan lindung dan kawasan budi daya untuk meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. (2) Strategi untuk peningkatan luasan kawasan berfungsi lindung paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas Pulau Jawa-Bali sesuai dengan kondisi ekosistemnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. mempertahankan luasan kawasan berfungsi lindung dan merehabilitasi kawasan berfungsi lindung yang terdegradasi; b. mengendalikan kegiatan budi daya yang berpotensi mengganggu kawasan berfungsi lindung; c. mengendalikan dan merehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) kritis; d. mengendalikan dan merehabilitasi kawasan lindung di bagian hulu Wilayah Sungai (WS), kawasan hutan lindung, kawasan resapan air, dan kawasan konservasi; dan e. mengendalikan perubahan peruntukan dan/atau fungsi kawasan hutan. (3) Strategi untuk pengembangan kawasan lindung dan kawasan budi daya untuk meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. mengembangkan kawasan lindung dan kawasan budi daya dengan menggunakan teknologi lingkungan; b. mengembangkan pengelolaan kawasan lindung dan kawasan budi daya melalui kerja sama antardaerah untuk kelestarian pemanfaatan sumber daya alam; dan c. mengembangkan kawasan perkotaan nasional dengan konsep kota hijau yang hemat energi, air, lahan, dan minim limbah.
Your Correction