Correct Article 13
PERPRES Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2012 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI
Current Text
(1) Kebijakan untuk mewujudkan kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang memadai untuk pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h meliputi:
a. peningkatan luasan kawasan berfungsi lindung paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas Pulau Jawa-Bali sesuai dengan kondisi ekosistemnya; dan
b. pengembangan kawasan lindung dan kawasan budi daya untuk meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
(2) Strategi untuk peningkatan luasan kawasan berfungsi lindung paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas Pulau Jawa-Bali sesuai dengan kondisi ekosistemnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mempertahankan luasan kawasan berfungsi lindung dan merehabilitasi kawasan berfungsi lindung yang terdegradasi;
b. mengendalikan kegiatan budi daya yang berpotensi mengganggu kawasan berfungsi lindung;
c. mengendalikan dan merehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) kritis;
d. mengendalikan dan merehabilitasi kawasan lindung di bagian hulu Wilayah Sungai (WS), kawasan hutan lindung, kawasan resapan air, dan kawasan konservasi; dan
e. mengendalikan perubahan peruntukan dan/atau fungsi kawasan hutan.
(3) Strategi untuk pengembangan kawasan lindung dan kawasan budi daya untuk meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan kawasan lindung dan kawasan budi daya dengan menggunakan teknologi lingkungan;
b. mengembangkan pengelolaan kawasan lindung dan kawasan budi daya melalui kerja sama antardaerah untuk kelestarian pemanfaatan sumber daya alam; dan
c. mengembangkan kawasan perkotaan nasional dengan konsep kota hijau yang hemat energi, air, lahan, dan minim limbah.
Your Correction
