Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERPRES Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2012 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan pipa minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a meliputi: a. mengembangkan dan memantapkan jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi yang mengintegrasikan fasilitas produksi, pengolahan, dan/atau penyimpanan, hingga akses menuju kawasan perkotaan nasional dalam mendukung sistem pasokan energi nasional di Pulau Jawa-Bali; dan b. mengembangkan dan memantapkan jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi untuk melayani kawasan andalan. (2) Pengembangan dan pemantapan jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi yang mengintegrasikan fasilitas produksi, pengolahan, dan/atau penyimpanan, hingga akses menuju kawasan perkotaan nasional dalam mendukung sistem pasokan energi nasional di Pulau Jawa-Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada: a. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Labuan Maringgai (Pulau Sumatera)-Bojonegara-Cilegon-Anyer-Cikande untuk melayani PKN Cilegon dan PKN Serang; b. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Serang-Cilegon- Cikampek-Bandung untuk melayani PKN Serang, PKN Cilegon, PKN Kawasan Perkotaan Bandung Raya, dan PKW Cikampek- Cikopo; c. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Tegal Gede-Bitung, Nagrak-Bogor-Gunung Putri, Bogor-Cibinong, dan Laut Jawa- Tanjung Priok untuk melayani PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek; d. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Cilamaya-Tegal Gede dan Subang-Cikampek untuk melayani PKW Cikampek- Cikopo; e. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Laut Jawa- Cilamaya dan Cemara-Cilamaya; f. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Cemara-Indramayu dan Jatibarang-Indramayu untuk melayani PKW Indramayu; g. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Jatibarang-Cirebon, Jatibarang-Palimanan, dan Cirebon-Muara Bekasi untuk melayani PKN Cirebon; h. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Kadipaten-Cirebon untuk melayani PKN Cirebon dan PKW Kadipaten; i. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Semarang-Cirebon untuk melayani PKN Kawasan Perkotaan Kedungsepur, PKN Cirebon, PKW Tegal, dan PKW Pekalongan; j. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Semarang-Gresik untuk melayani PKN Kawasan Perkotaan Kedungsepur, PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, PKW Salatiga, PKW Cepu, dan PKW Bojonegoro; k. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Kalimantan Timur- Semarang untuk melayani PKN Kawasan Perkotaan Kedungsepur dan PKW Salatiga; l. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Laut Jawa-Cepu untuk melayani PKW Cepu; m. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Pagerungan-Porong, Porong-Surabaya, dan Laut Jawa-Gresik untuk melayani PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila; n. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Tuban-Gresik untuk melayani PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila dan PKW Tuban; o. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Surabaya- Kertosono-Kediri dan Kertosono-Madiun untuk melayani PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, PKW Kediri, dan PKW Madiun; p. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Porong-Malang untuk melayani PKN Malang; q. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Porong-Pasuruan- Probolinggo dan Selat Madura-Pasuruan untuk melayani PKW Probolinggo; r. unit pemroses Gas Alam Cair (LNG) berupa Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) di Laut Jawa sebelah utara Teluk Jakarta dan di Laut Jawa sebelah barat Demak; dan s. pengembangan prasarana dan sarana untuk peningkatan pasokan gas bumi di Jawa Timur dan Jawa Barat (LNG Receiving Terminal). (3) Pengembangan atau pemantapan jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi untuk melayani kawasan andalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada: a. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Pulau Sumatera- Bojonegara-Cilegon-Anyer-Cikande untuk melayani Kawasan Andalan Bojonegara-Merak-Cilegon; b. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Serang-Cilegon- Cikampek-Bandung untuk melayani Kawasan Andalan Bojonegara-Merak-Cilegon, Kawasan Andalan Purwasuka, dan Kawasan Andalan Cekungan Bandung; c. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Tegal Gede-Bitung dan Laut Jawa-Tanjung Priok untuk melayani Kawasan Andalan Perkotaan Jakarta; d. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Nagrak-Bogor- Gunung Putri dan Bogor-Cibinong untuk melayani Kawasan Andalan Bopunjur dan Sekitarnya; e. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Cilamaya-Tegal Gede, Subang-Cikampek, Laut Jawa-Cilamaya, dan Cemara-Cilamaya untuk melayani Kawasan Andalan Purwasuka; f. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Cirebon-Muara Bekasi untuk melayani Kawasan Andalan Purwasuka dan Kawasan Andalan Ciayumaja Kuning dan Sekitarnya; g. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Jatibarang-Cirebon, Jatibarang-Palimanan, Kadipaten-Cirebon, Cemara-Indramayu, dan Jatibarang-Indramayu untuk melayani Kawasan Andalan Ciayumaja Kuning dan Sekitarnya; h. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Semarang-Cirebon untuk melayani Kawasan Andalan Ciayumaja Kuning dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Bregas, serta Kawasan Andalan Kedungsepur; i. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Semarang-Gresik untuk melayani Kawasan Andalan Kedungsepur, Kawasan Andalan Wanarakuti, dan Kawasan Andalan Gerbangkertosusila; j. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Kalimantan Timur- Semarang untuk melayani Kawasan Andalan Kedungsepur; k. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Laut Jawa-Cepu untuk melayani Kawasan Andalan Wanarakuti; l. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Pagerungan-Porong, Porong-Surabaya, dan Laut Jawa-Gresik untuk melayani Kawasan Andalan Gerbangkertosusila; m. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Tuban-Gresik untuk melayani Kawasan Andalan Tuban-Bojonegoro dan Kawasan Andalan Gerbangkertosusila; n. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Surabaya- Kertosono-Kediri dan Kertosono-Madiun untuk melayani Kawasan Andalan Gerbangkertosusila, Kawasan Andalan Kediri-Tulung Agung-Blitar, serta Kawasan Andalan Madiun dan Sekitarnya; o. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Porong-Malang untuk melayani Kawasan Andalan Malang dan Sekitarnya; dan p. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Porong-Pasuruan- Probolinggo dan Selat Madura-Pasuruan untuk melayani Kawasan Andalan Probolinggo-Pasuruan-Lumajang.
Your Correction