Correct Article 8
PERPRES Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2012 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI
Current Text
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pusat industri yang berdaya saing dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi:
a. rehabilitasi dan peningkatan fungsi kawasan industri untuk meningkatkan daya saing kawasan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
b. pengembangan kawasan untuk kegiatan industri kreatif yang berdaya saing dan ramah lingkungan di kawasan perkotaan nasional; dan
c. peningkatan keterkaitan ekonomi antarpusat industri.
(2) Strategi untuk rehabilitasi dan peningkatan fungsi kawasan industri untuk meningkatkan daya saing kawasan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan dan/atau meningkatkan kualitas prasarana dan sarana penunjang kegiatan industri;
b. meningkatkan penataan lokasi kegiatan industri di dalam kawasan industri; dan
c. mengembangkan dan/atau meningkatkan kegiatan industri yang benilai tambah tinggi dengan penggunaan teknologi tinggi dan ramah lingkungan.
(3) Strategi untuk pengembangan kawasan untuk kegiatan industri kreatif yang berdaya saing dan ramah lingkungan di kawasan perkotaan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat kegiatan industri kreatif; dan
b. mengembangkan prasarana dan sarana penunjang kegiatan industri kreatif.
(4) Strategi untuk peningkatan keterkaitan ekonomi antarpusat industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memantapkan jaringan jalan nasional, jaringan jalur kereta api nasional, pelabuhan, dan/atau bandar udara.
Your Correction
