Correct Article 5
PERPRES Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2012 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI
Current Text
Penataan ruang Pulau Jawa-Bali bertujuan untuk mewujudkan:
a. lumbung pangan utama nasional;
b. kawasan perkotaan nasional yang kompak berbasis mitigasi dan adaptasi bencana;
c. pusat industri yang berdaya saing dan ramah lingkungan;
d. pemanfaatan potensi sumber daya mineral, minyak dan gas bumi, serta panas bumi secara berkelanjutan;
e. pemanfaatan potensi perikanan, perkebunan, dan kehutanan secara berkelanjutan;
f. pusat perdagangan dan jasa yang berskala internasional;
g. pusat pariwisata berdaya saing internasional berbasis cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, ekowisata, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran (Meeting, Incentive, Convention and Exhibition/MICE);
h. kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang memadai untuk pembangunan;
i. Pulau Jawa bagian selatan dan Pulau Bali bagian utara yang berkembang dengan memperhatikan keberadaan kawasan lindung dan kawasan rawan bencana; dan
j. jaringan transportasi antarmoda yang dapat meningkatkan daya saing.
Your Correction
