Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2012 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penataan ruang Pulau Jawa-Bali bertujuan untuk mewujudkan: a. lumbung pangan utama nasional; b. kawasan perkotaan nasional yang kompak berbasis mitigasi dan adaptasi bencana; c. pusat industri yang berdaya saing dan ramah lingkungan; d. pemanfaatan potensi sumber daya mineral, minyak dan gas bumi, serta panas bumi secara berkelanjutan; e. pemanfaatan potensi perikanan, perkebunan, dan kehutanan secara berkelanjutan; f. pusat perdagangan dan jasa yang berskala internasional; g. pusat pariwisata berdaya saing internasional berbasis cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, ekowisata, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran (Meeting, Incentive, Convention and Exhibition/MICE); h. kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang memadai untuk pembangunan; i. Pulau Jawa bagian selatan dan Pulau Bali bagian utara yang berkembang dengan memperhatikan keberadaan kawasan lindung dan kawasan rawan bencana; dan j. jaringan transportasi antarmoda yang dapat meningkatkan daya saing.
Your Correction