Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2012 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan perkotaan nasional yang kompak berbasis mitigasi dan adaptasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi: a. pengendalian perkembangan kawasan perkotaan nasional yang menjalar (urban sprawl); dan b. pengendalian perkembangan kawasan perkotaan nasional di kawasan rawan bencana. (2) Strategi untuk pengendalian perkembangan kawasan perkotaan nasional yang menjalar (urban sprawl) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. mengendalikan perkembangan kawasan permukiman, perdagangan, jasa, dan/atau industri di kawasan perkotaan nasional sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan b. mengendalikan perkembangan kawasan perkotaan nasional yang berdekatan dengan kawasan lindung. (3) Strategi untuk pengendalian perkembangan kawasan perkotaan nasional di kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. MENETAPKAN zona-zona rawan bencana beserta ketentuan mengenai standar bangunan gedung yang sesuai dengan karakteristik, jenis, dan ancaman bencana di kawasan perkotaan nasional; b. mengendalikan perkembangan kawasan budi daya terbangun di kawasan perkotaan nasional yang berpotensi terjadinya bencana; c. mengembangkan prasarana dan sarana perkotaan yang berfungsi sebagai lokasi dan jalur evakuasi bencana; dan d. membangun sarana pemantauan bencana.
Your Correction