Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERPRES Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2012 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a meliputi: a. memantapkan jaringan jalan arteri primer dan jaringan jalan kolektor primer pada Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Jawa dan Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Jawa untuk meningkatkan keterkaitan antarkawasan perkotaan nasional dan mendorong daya saing perekonomian di Pulau Jawa-Bali; b. mengembangkan jaringan jalan arteri primer dan jaringan jalan kolektor primer pada Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Jawa, Jaringan Jalan Lintas Pantai Selatan Pulau Jawa, jaringan jalan di Pulau Madura, Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Bali, dan Jaringan Jalan Lintas Bali Utara untuk meningkatkan keterkaitan antarkawasan perkotaan nasional dan mendorong daya saing perekonomian di Pulau Jawa-Bali; c. mengembangkan jaringan jalan strategis nasional pada Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Jawa, Jaringan Jalan Lintas Pantai Selatan Pulau Jawa, dan jaringan jalan di Pulau Madura untuk meningkatkan aksesibilitas kawasan tertinggal dan terisolasi sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, serta karakteristik, jenis, dan potensi ancaman bencana; d. memantapkan jaringan jalan arteri primer, jaringan jalan kolektor primer, dan jaringan jalan strategis nasional pada jaringan jalan pengumpan untuk meningkatkan keterkaitan antarkawasan di Pulau Jawa bagian selatan dengan kawasan perkotaan nasional di Pulau Jawa bagian tengah dan Pulau Jawa bagian utara, serta antarkawasan di Pulau Bali bagian utara dengan kawasan perkotaan nasional di Pulau Bali bagian selatan sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, serta karakteristik, jenis, dan potensi ancaman bencana; e. mengembangkan dan memantapkan jaringan jalan nasional yang terpadu dengan jaringan jalur kereta api nasional dan pelabuhan penyeberangan; f. mengembangkan dan memantapkan jaringan jalan nasional yang menghubungkan kawasan perkotaan nasional dengan pelabuhan dan/atau bandar udara; dan g. mengembangkan atau memantapkan jaringan jalan bebas hambatan serta mengendalikan pembangunan pintu masuk/pintu keluar jalan bebas hambatan dengan memperhatikan fungsi kawasan pertanian pangan berkelanjutan, kawasan lindung, dan kawasan rawan bencana. (2) Pemantapan jaringan jalan arteri primer dan jaringan jalan kolektor primer pada Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Jawa dan Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Jawa untuk mendorong daya saing perekonomian di Pulau Jawa-Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada: a. jaringan jalan arteri primer pada Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Jawa yang menghubungkan Merak-Cilegon-Serang- Tangerang-Jakarta-Bekasi-Karawang-Cikampek-Pamanukan- Lohbener-Palimanan-Cirebon-Losari-Brebes-Tegal-Pemalang- Pekalongan-Batang-Kendal-Semarang-Demak-Kudus-Pati- Rembang-Bulu-Tuban-Widang-Lamongan-Gresik-Surabaya-Waru- Sidoarjo-Pasuruan-Probolinggo-Situbondo-Ketapang-Banyuwangi; b. jaringan jalan arteri primer pada Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Jawa yang menghubungkan: 1. Bogor-Ciawi-Cibadak-Sukabumi-Cianjur-Padalarang- Bandung-Cileunyi -Rajapolah-Ancol-Ciamis-Banjar-Wangon; 2. Rawalo-Sampang-Buntu; dan 3. Secang-Bawen-Salatiga-Boyolali-Kartosuro-Surakarta- Sragen-Ngawi-Caruban-Nganjuk-Kertosono-Jombang- Mojokerto-Krian-Waru. c. jaringan jalan kolektor primer pada Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Jawa yang menghubungkan: 1. Cilegon-Labuan-Pandeglang-Rangkas Bitung-Cipanas-Bogor; 2. Wangon-Rawalo; dan 3. Buntu-Banyumas-Banjarnegara-Wonosobo-Temanggung- Secang. (3) Pengembangan jaringan jalan arteri primer dan jaringan jalan kolektor primer pada Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Jawa, Jaringan Jalan Lintas Pantai Selatan Pulau Jawa, jaringan jalan di Pulau Madura, Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Bali, dan Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Bali untuk meningkatkan keterkaitan antarkawasan perkotaan nasional dan mendorong daya saing perekonomian di Pulau Jawa-Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada: a. jaringan jalan arteri primer pada Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Jawa yang menghubungkan Jeruklegi-Cilacap-Slarang- Sampang-Buntu-Kebumen-Purworejo-Karangnongko-Wates- Yogyakarta; b. jaringan jalan kolektor primer pada Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Jawa yang menghubungkan: 1. Labuan-Cibaliung-Simpang-Bayah-Palabuhanratu-Bagbagan- Surade-Tegalbuleud; 2. Kelapagenep-Pangandaran-Kalipucang-Jeruklegi; dan 3. Yogyakarta-Wonosari-Rongkop (Baron)-Pacitan-Hadiwarno- Panggul-Trenggalek-Tulung Agung-Blitar-Kepanjen-Talok- Jarit-Lumajang-Wonorejo-Jember-Glenmore-Banyuwangi. c. jaringan jalan arteri primer pada Jaringan Jalan Lintas Pantai Selatan Pulau Jawa yang menghubungkan Jeruklegi-Cilacap- Slarang; d. jaringan jalan kolektor primer pada Jaringan Jalan Lintas Pantai Selatan Pulau Jawa yang menghubungkan: 1. batas Banten-Palabuhanratu-Bagbagan-Surade-Tegalbuleud; 2. Kelapagenep-Pangandaran-Kalipucang-Jeruklegi; 3. Rongkop (Baron)-Pacitan-Hadiwarno-Panggul; dan 4. Talok-Jarit. e. jaringan jalan arteri primer pada jaringan jalan di Pulau Madura yang menghubungkan Kamal-Bangkalan-Sampang-Pamekasan- Sumenep-Kalianget; f. jaringan jalan arteri primer pada Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Bali yang menghubungkan Gilimanuk-Cekik-Negara- Tabanan-Mengwitani-Beringkit-Denpasar-Tohpati-Kusamba- Angentelu-Padangbai; dan g. jaringan jalan kolektor primer pada Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Bali yang menghubungkan Cekik-Seririt-Singaraja- Kubutambahan-Amlapura-Angentelu. (4) Pengembangan jaringan jalan strategis nasional pada Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Jawa, Jaringan Jalan Lintas Pantai Selatan Pulau Jawa, dan jaringan jalan di Pulau Madura untuk meningkatkan aksesibilitas kawasan tertinggal dan terisolasi sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, serta karakteristik, jenis, dan potensi ancaman bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan pada: a. Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Jawa yang menghubungkan Tegalbuleud-Cidaun-Rancabuaya-Pameungpeuk-Cipatujah- Kelapagenep; b. Jaringan Jalan Lintas Pantai Selatan Pulau Jawa yang menghubungkan: 1. Tegalbuleud-Cidaun-Rancabuaya-Pameungpeuk-Cipatujah- Kelapagenep; 2. Slarang-Ayah-Jladri-Wawar-Karangnongko-Congot-Bugel- Srandakan-Poncosari-Greges; 3. Parangtritis-Tlagawarak-Legundi-Kanigoro-Baron-Tepus- Jerukwudel -Rongkop (Baron); 4. Panggul-Prigi-Trenggalek; 5. Prigi-Ngrejo-Pantai Serang-Wonogoro-Sendangbiru-Talok; dan 6. Jarit-Puger-Sumberejo-Glenmore. c. jaringan jalan di Pulau Madura yang menghubungkan Bangkalan- Tanjung Bumi. (5) Pemantapan jaringan jalan arteri primer, jaringan jalan kolektor primer, dan jaringan jalan strategis nasional pada jaringan jalan pengumpan untuk meningkatkan keterkaitan antarkawasan di Pulau Jawa bagian selatan dengan kawasan perkotaan nasional di Pulau Jawa bagian tengah dan Pulau Jawa bagian utara, serta antarkawasan di Pulau Bali bagian utara dengan kawasan perkotaan nasional di Pulau Bali bagian selatan sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, serta karakteristik, jenis, dan potensi ancaman bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan pada: a. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan: 1. Jakarta-Depok-Bogor; 2. Cikampek-Purwakarta-Padalarang; 3. Cileunyi-Sumedang-Kadipaten-Palimanan; 4. Wangon-Jeruklegi; 5. Purwokerto-Rawalo; 6. Semarang-Ungaran-Bawen; 7. Secang-Magelang-Sleman-Yogyakarta; 8. Yogyakarta-Prambanan-Klaten-Kartosuro; 9. Gempol-Malang; 10. Denpasar-Tuban; 11. Simpang Lapangan Terbang-Tugu Ngurah Rai; 12. Simpang Pesanggaran- Simpang Sanur- Simpang Tohpati; dan 13. Simpang Pesanggaran-Gerbang Benoa. b. jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan: 1. Serang-Pandeglang; 2. Jakarta-Ciputat-Bogor; 3. Ciawi-Puncak-Cianjur; 4. Lohbener-Indramayu-Cirebon; 5. Rajapolah-Tasikmalaya-Ancol; 6. Banjar-Kalipucang; 7. Tegal-Slawi-Prupuk-Ajibarang-Wangon; 8. Ajibarang-Purwokerto-Banyumas; 9. Yogyakarta-Bantul-Greges-Parangtritis; 10. Tuban-Sadang-Gresik; 11. Widang-Bojonegoro-Padangan-Ngawi-Madiun-Caruban; 12. Kertosono-Kediri-Tulung Agung; 13. Mojokerto-Gempol; 14. Malang-Kepanjen; 15. Probolinggo-Wonorejo; 16. Srono-Muncar; 17. Batas Kota Singaraja-Mengwitani; 18. Tohpati-Gianyar-Semarapura-Kosamba; 19. Tugu Ngurah Rai-Nusa Dua; dan 20. Kuta-Banjar Taman. c. jaringan jalan strategis nasional yang menghubungkan: 1. Merak-Bojonegara-Cilegon; 2. Cikande-Rangkasbitung; 3. Cipanas-Cikotok-Bayah; 4. Tangerang-Serpong-Pamulang-Ciputat; 5. Cikampek-Cilamaya; 6. Cibadak-Bagbagan; 7. Bandung-Soreang-Rancabali-Cidaun; 8. Cirebon-Kuningan-Ciamis; 9. Pekalongan-Wonosobo; 10. Rembang-Blora-Cepu-Padangan; 11. Madiun-Ponorogo-Trenggalek; dan 12. Situbondo-Garduatak-Banyuwangi. (6) Pengembangan dan pemantapan jaringan jalan nasional yang terpadu dengan jaringan jalur kereta api nasional dan pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi pengembangan dan pemantapan jaringan jalan nasional yang terpadu dengan: a. jaringan jalur kereta api antarkota pada: 1. Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Utara Pulau Jawa; 2. Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau Jawa; 3. jaringan jalur kereta api lintas utara-selatan (pengumpan) Pulau Jawa; 4. jaringan jalur kereta api lintas Gilimanuk-Negara-Tabanan- Denpasar-Amlapura; 5. jaringan jalur kereta api lintas Singaraja-Tabanan; dan 6. jaringan jalur kereta api lintas Kubutambahan-Bangli- Gianyar. b. jaringan jalur kereta api perkotaan di PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek, PKN Kawasan Perkotaan Bandung Raya, PKN Kawasan Perkotaan Kedungsepur, PKN Yogyakarta-PKN Surakarta, PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, PKN Malang, dan PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita; dan c. pelabuhan penyeberangan di Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kota Jakarta Utara, Kabupaten Kendal, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Jembrana, Kota Denpasar, dan Kabupaten Karangasem. (7) Pengembangan dan pemantapan jaringan jalan nasional yang menghubungkan kawasan perkotaan nasional dengan pelabuhan dan/atau bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan pada: a. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Cilegon dengan Pelabuhan Merak; b. jaringan jalan strategis nasional yang menghubungkan PKN Cilegon dengan Pelabuhan Bojonegara; c. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek dengan Pelabuhan Tanjung Priok dan Bandar Udara Soekarno-Hatta; d. jaringan jalan strategis nasional yang menghubungkan PKW Cikampek-Cikopo dengan Pelabuhan Cilamaya; e. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Kawasan Perkotaan Bandung Raya dengan Bandar Udara Husein Sastranegara; f. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Cirebon dengan Pelabuhan Arjuna (Cirebon) dan Bandar Udara Cakrabhuwana; g. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKW Kadipaten dengan Bandar Udara Kertajati (Majalengka); h. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Cilacap dengan Pelabuhan Tanjung Intan; i. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Kawasan Perkotaan Kedungsepur dengan Pelabuhan Tanjung Emas dan Bandar Udara Ahmad Yani; j. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Surakarta dengan Bandar Udara Adi Sumarmo; k. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Yogyakarta dengan Bandar Udara Adisutjipto; l. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila dengan Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Gresik, dan Bandar Udara Juanda; m. jaringan jalan strategis nasional yang menghubungkan PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila dengan Pelabuhan Tanjung Bumi-Tanjung Bulu Pandan; n. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Malang dengan Bandar Udara Abdulrachman Saleh; o. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKW Pamekasan dengan Pelabuhan Branta; dan p. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita dengan Pelabuhan Benoa dan Bandar Udara Ngurah Rai. (8) Pengembangan atau pemantapan jaringan jalan bebas hambatan serta pengendalian pembangunan pintu masuk/pintu keluar jalan bebas hambatan dengan memperhatikan fungsi kawasan pertanian pangan berkelanjutan, kawasan lindung, dan kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi: a. pemantapan jaringan jalan bebas hambatan antarkota di Pulau Jawa yang menghubungkan: 1. Tangerang-Merak; 2. Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi); 3. Jakarta-Cikampek; 4. Cikampek-Padalarang; dan 5. Padalarang-Cileunyi. b. pengembangan jaringan jalan bebas hambatan antarkota di Pulau Jawa yang menghubungkan: 1. Cilegon-Bojonegara; 2. Jatiasih-Cikarang-Karawang; 3. Ciawi-Sukabumi; 4. Sukabumi-Ciranjang; 5. Ciranjang-Padalarang; 6. Cileunyi-Sumedang-Dawuan; 7. Cileunyi-Nagrek; 8. Nagrek-Ciamis; 9. Ciamis-Cilacap; 10. Cikopo-Palimanan; 11. Kanci-Pejagan; 12. Pejagan-Pemalang; 13. Pemalang-Batang; 14. Batang-Semarang; 15. Semarang-Demak; 16. Demak-Tuban; 17. Semarang-Solo; 18. Solo-Yogyakarta; 19. Yogyakarta-Bawen; 20. Solo-Mantingan; 21. Mantingan-Ngawi; 22. Ngawi-Kertosono; 23. Kertosono-Mojokerto; 24. Mojokerto-Surabaya; 25. Surabaya-Madura; 26. Gempol-Pandaan; 27. Pandaan-Malang; 28. Gempol-Pasuruan; 29. Pasuruan-Probolinggo; 30. Probolinggo-Banyuwangi; 31. Gresik-Tuban; 32. Pejagan-Cilacap; 33. Cilacap-Yogyakarta; 34. Jembatan Selat Sunda; dan 35. Cikampek-Cilamaya. c. pemantapan jaringan jalan bebas hambatan dalam kota di Pulau Jawa yang menghubungkan: 1. Tomang-Grogol-Pluit; 2. Jakarta-Tangerang; 3. Pondok Aren-Ulujami; 4. Tomang-Cawang; 5. Cawang-Tanjung Priok (Ir. Wiyoto Wiyono, M.Sc); 6. Tanjung Priok-Pluit (Harbour Road); 7. Prof. Dr. Sedyatmo; 8. Pondok Aren-Serpong; 9. Akses Tanjung Priok; 10. Jakarta Outer Ring Road I: (Pondok Pinang-Taman Mini, Taman Mini IC-Hankam Raya, Cikunir-Cakung, dan Pondok Pinang-Ulujami); 11. Jakarta Outer Ring Road I: (Ulujami-Kebon Jeruk, Cakung- Cilincing, Hankam Raya-Cikunir, dan Kebon Jeruk- Penjaringan); 12. Padalarang-Cileunyi; 13. Palimanan-Cirebon/Kanci; 14. Semarang Seksi A, B, dan C; 15. Surabaya-Gempol; dan 16. Surabaya-Gresik. d. pengembangan jaringan jalan bebas hambatan dalam kota di Pulau Jawa yang menghubungkan: 1. Bekasi-Cawang-Kampung Melayu; 2. Kemayoran-Kampung Melayu; 3. Sunter-Rawa Buaya-Batu Ceper; 4. Pasar Minggu-Casablanca; 5. Sunter-Pulo Gebang-Tambelang; 6. Ulujami-Tanah Abang; 7. Duri Pulo-Kampung Melayu; 8. Jakarta Outer Ring Road II: Kamal-Teluk Naga-Batu Ceper, Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran, Kunciran-Serpong, Serpong-Cinere, Cinere-Cimanggis, Cimanggis-Cibitung, dan Cibitung-Cilincing; 9. Depok-Antasari; 10. Bogor Ring Road; 11. Terusan Pasteur-Ujung Berung-Cileunyi; 12. Ujung Berung-Gedebage-Majalaya; 13. Soreang-Pasir Koja; 14. Waru (Aloha)-Wonokromo-Tanjung Perak; 15. Sp. Susun Waru-Bandara Juanda; dan 16. Bandara Juanda-Tanjung Perak. e. pengembangan jaringan jalan bebas hambatan antarkota di Pulau Bali yang menghubungkan: 1. Kuta-Tanah Lot-Soka; 2. Canggu-Beringkit-Batuan-Purnama; 3. Tohpati-Kusumba-Padangbai; 4. Pakutatan-Soka; 5. Negara-Pakutatan; dan 6. Gilimanuk-Negara. f. pengembangan jaringan jalan bebas hambatan dalam kota di Pulau Bali yang menghubungkan: 1. Serangan-Benoa-Bandar Udara Ngurah Rai-Nusa Dua- Tanjung Benoa; 2. Serangan-Tohpati; 3. Kuta-Bandar Udara Ngurah Rai; dan 4. Kuta-Denpasar-Tohpati. (9) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan jalan nasional di Pulau Jawa-Bali secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction