ORGANISASI
Kementerian Sekretariat Negara terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Sekretariat PRESIDEN;
c. Sekretariat Wakil PRESIDEN;
d. Sekretariat Militer PRESIDEN;
e. Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan;
f. Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan;
g. Deputi Bidang Administrasi Aparatur; dan
h. Staf Ahli.
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan teknis dan administrasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, serta pemberian dukungan prasarana dan sarana untuk pejabat negara tertentu, dukungan administrasi kepada Dokter Kepresidenan, dan koordinasi kerja sama teknik antara Pemerintah INDONESIA dengan Mitra Pembangunan dan penanganan administrasi perjalanan dinas luar negeri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Sekretariat Negara;
b. koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan lembaga lain yang anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara;
c. pembinaan dan pemberian dukungan pelayanan administrasi keuangan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan lembaga lain yang anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara;
d. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi ketatusahaan, arsip dan dokumentasi, dan keprotokolan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
e. penyediaan prasarana dan sarana yang meliputi tanah, bangunan, kendaraan, dan perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, serta penyelenggaraan urusan kerumahtanggaan, keamanan, pengembangan pemerintahan berbasis elektronik, dan pelayanan kesehatan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, serta pemberian dukungan prasarana dan sarana untuk pejabat negara tertentu, dan dukungan administrasi kepada Dokter Kepresidenan;
f. koordinasi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan fasilitasi kerja sama teknik antara Pemerintah INDONESIA dengan Mitra Pembangunan, serta penanganan administrasi perjalanan dinas luar negeri; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Sekretariat Kementerian terdiri atas paling banyak 6 (enam) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (2), Biro yang menangani fungsi pemberian dukungan layanan kesehatan dan administrasi Dokter Kepresidenan terdiri atas paling banyak 7 (tujuh) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (4), Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
(1) Sekretariat PRESIDEN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat PRESIDEN dipimpin oleh Kepala Sekretariat PRESIDEN.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sekretariat PRESIDEN dapat menerima penugasan langsung dari PRESIDEN.
Sekretariat
mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pers dan media kepada PRESIDEN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Sekretariat PRESIDEN menyelenggarakan fungsi:
a. pelayanan kerumahtanggaan PRESIDEN dan Istri/Suami PRESIDEN;
b. urusan keprotokolan PRESIDEN dan Istri/Suami PRESIDEN di dalam maupun di luar negeri;
c. penyiapan dan pelaksanaan acara perjalanan
dan/atau Istri/Suami PRESIDEN baik di dalam maupun di luar negeri;
d. pengkoordinasian kegiatan pers dan media, pelayanan informasi dan dokumentasi kegiatan PRESIDEN dan acara lainnya di lingkungan Sekretariat PRESIDEN, serta pengelolaan perpustakaan kepresidenan;
e. pengelolaan istana-istana Kepresidenan, museum, dan koleksi benda- benda seni;
f. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi penyusunan rencana dan program, keuangan, ketatausahaan, kepegawaian, perlengkapan, kerumah-tanggaan, arsip dan dokumentasi di lingkungan Sekretariat PRESIDEN;
g. dukungan dan pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan Sekretariat PRESIDEN;
h. pengelolaan dana operasional PRESIDEN;
i. pemberian petunjuk-petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada para Ajudan PRESIDEN dan Ajudan Istri/Suami PRESIDEN;
j. pengkoordinasian Tim Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN; dan
k. pelaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN dan Menteri.
Sekretariat PRESIDEN terdiri atas:
a. Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana; dan
b. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media.
(1) Sekretariat Wakil PRESIDEN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Wakil PRESIDEN dipimpin oleh Kepala Sekretariat Wakil PRESIDEN.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sekretariat Wakil PRESIDEN dapat menerima penugasan langsung dari Wakil PRESIDEN.
Sekretariat Wakil
mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan dan keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada Wakil
dalam membantu PRESIDEN menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Sekretariat Wakil PRESIDEN menyelenggarakan fungsi:
a. dukungan data, informasi, dan analisis kebijakan di bidang ekonomi, infrastruktur, kemaritiman, pembangunan manusia dan pemerataan pembangunan, serta pemerintahan kepada Wakil PRESIDEN;
b. pelayanan kerumahtanggaan Wakil PRESIDEN dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN;
c. urusan keprotokolan Wakil PRESIDEN dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN;
d. penyiapan dan pelaksanaan acara kenegaraan dan acara resmi yang dipimpin atau dihadiri Wakil PRESIDEN, dan acara lainnya yang dihadiri Wakil PRESIDEN dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN;
e. penyiapan dan pelaksanaan acara perjalanan Wakil
dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN baik di dalam maupun di luar negeri;
f. pengkoordinasian kegiatan pers, media, dan pelayanan informasi serta dokumentasi kegiatan Wakil PRESIDEN dan acara lainnya di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN;
g. pelaksanaan hubungan dan kerja sama dengan lembaga negara, kementerian negara dan lembaga pemerintah non kementerian lainnya, serta instansi terkait yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugasnya;
h. perencanaan program dan anggaran serta pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN;
i. pengelolaan dana operasional Wakil PRESIDEN;
j. koordinasi dengan satuan-satuan organisasi lain di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet, dalam
rangka pemberian teknis dan administrasi, serta analisis bagi pelaksanaan tugas-tugas Wakil PRESIDEN;
k. pemberian petunjuk-petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada para Ajudan Wakil
dan Ajudan Istri/Suami Wakil PRESIDEN;
l. pengkoordinasian Tim Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan Wakil
dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN;
m. pelayanan administrasi umum di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN; dan
n. pelaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Wakil PRESIDEN dan Menteri.
Sekretariat Wakil PRESIDEN terdiri atas:
a. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Ekonomi, Infrastruktur, dan Kemaritiman;
b. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan;
c. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan; dan
d. Deputi Bidang Administrasi.
(1) Sekretariat Militer PRESIDEN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Militer PRESIDEN dipimpin oleh Sekretaris Militer PRESIDEN.
(3) Sekretaris Militer PRESIDEN karena jabatannya melaksanakan tugas sebagai Sekretaris Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Militer
dapat menerima penugasan langsung dari PRESIDEN.
Sekretariat Militer
mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada PRESIDEN dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perwira Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, penganugerahan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan yang wewenangnya penetapannya berada pada PRESIDEN, serta koordinasi pengamanan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN beserta keluarga termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Sekretariat Militer PRESIDEN menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian dukungan teknis dan administrasi personil Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang berkaitan dengan pengangkatan atau pemberhentian dalam jabatan serta kepangkatan perwira Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA serta pengangkatan atau pemberhentian dari dinas keprajuritan yang wewenang penetapannya berada pada PRESIDEN;
b. pengkoordinasian penyelenggaraan pengamanan fisik dan non fisik bagi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN beserta keluarga, termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing;
c. pelaksanaan kegiatan teknis dan administrasi penganugerahan gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang wewenang penetapannya berada pada PRESIDEN;
d. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait mengenai penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan secara imbal balik antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan Pemerintah negara asing;
e. pembinaan personil dan pemberian petunjuk teknis di bidang pengamanan kepada Ajudan PRESIDEN, Ajudan Wakil PRESIDEN, Ajudan Istri/Suami PRESIDEN, Ajudan Istri/Suami Wakil PRESIDEN, Ajudan Tamu Negara Asing, Dokter Pribadi PRESIDEN, Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN, Staf Khusus PRESIDEN dan Staf Khusus Wakil PRESIDEN, serta pembinaan anggota Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara
yang bertugas di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet;
f. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi penyusunan perencanaan program dan anggaran, keuangan, ketatausahaan, kepegawaian, perlengkapan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi di lingkungan Sekretariat Militer PRESIDEN; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN dan Menteri.
(1) Sekretariat Militer PRESIDEN terdiri atas paling banyak 4 (empat) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyiapan izin prakarsa dan penyelesaian rancangan peraturan perundang-undangan, penyiapan pendapat hukum, penyelesaian Rancangan Keputusan
mengenai grasi, amnesti, abolisi, rehabililitasi, ekstradisi, remisi perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara, dan naturalisasi, serta permintaan persetujuan kepada Sekretaris Kabinet atas permohonan izin prakarsa penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan atas substansi rancangan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan analisis dalam rangka penyiapan izin prakarsa penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, Rancangan Keputusan PRESIDEN, dan Rancangan Instruksi PRESIDEN;
b. pemantauan dan analisis dalam penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, Rancangan Keputusan PRESIDEN, dan Rancangan Instruksi PRESIDEN;
c. pelaksanaan analisis dalam penyelesaian Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, Rancangan Keputusan PRESIDEN, dan Rancangan Instruksi PRESIDEN;
d. pelaporan proses penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, Rancangan Keputusan PRESIDEN, dan Rancangan Instruksi PRESIDEN;
e. pelaksanaan analisis, penyelesaian, dan penyiapan Rancangan Keputusan PRESIDEN mengenai grasi, amnesti, abolisi, rehabililitasi, ekstradisi, remisi perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara, dan naturalisasi;
f. permintaan persetujuan kepada Sekretaris Kabinet atas permohonan izin prakarsa penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan atas substansi rancangan peraturan perundang-undangan;
g. pelaksanaan analisis dan penyelesaian permasalahan di bidang perjanjian internasional dan ekstradisi;
h. pelaksanaan analisis dan penyusunan pendapat hukum terhadap gugatan perdata dan tata usaha negara, serta gugatan arbitrase internasional kepada PRESIDEN, Wakil PRESIDEN, dan/atau Menteri, permohonan hak uji materiil peraturan perundang-undangan, serta permasalahan hukum lainnya;
i. pengharmonisasian dalam penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Sekretaris Negara;
j. pemberian nomor, pendistribusian, publikasi, dan pendokumentasian UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, peraturan PRESIDEN, keputusan PRESIDEN, dan instruksi PRESIDEN; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan terdiri atas paling banyak 5 (lima) Asisten Deputi.
(2) Asisten Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Bidang.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau 2 (dua) Subbidang.
(1) Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyelenggaraan hubungan dengan lembaga negara, lembaga non struktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, dan penyelenggaraan hubungan masyarakat, serta penanganan pengaduan masyarakat kepada PRESIDEN, Wakil PRESIDEN dan/atau Menteri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan penganalisisan data dan informasi dalam rangka mendukung penyelenggaraan hubungan antara PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN dengan lembaga negara, lembaga non struktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi politik;
b. penyampaian saran dan masukan kepada Menteri dalam rangka mendukung penyelenggaraan hubungan antara PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN dengan lembaga negara, lembaga non struktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi politik;
c. pemantauan secara aktif dinamika kegiatan lembaga negara, lembaga non struktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi politik dalam rangka pemberian dukungan hubungan kelembagaan kepada PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN;
d. pengkoordinasian pelaksanaan hubungan kelembagaan antara PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN dengan lembaga negara, lembaga non struktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi politik;
e. penyiapan dan penganalisisan data dan informasi dalam rangka mendukung tugas Menteri selaku Anggota Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah;
f. penanganan pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada PRESIDEN, Wakil PRESIDEN, dan/atau Menteri;
g. penyelenggaraan hubungan masyarakat; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan terdiri atas paling banyak 4 (empat) Asisten Deputi.
(2) Asisten Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Bidang.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau 2 (dua) Subbidang.
(1) Deputi Bidang Administrasi Aparatur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Administrasi Aparatur dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Administrasi Aparatur mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi serta analisis dalam pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, pejabat pemerintahan, pejabat lainnya, dan Aparatur Sipil Negara yang wewenang penetapannya berada pada PRESIDEN, serta pembinaan, penataan dan pengembangan Aparatur Sipil Negara, organisasi, tata laksana, dan akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Deputi Bidang Administrasi Aparatur menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian dukungan teknis dan administrasi pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan pejabat lainnya yang wewenang penetapannya berada pada PRESIDEN;
b. pemberian dukungan teknis dan administrasi pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun Aparatur Sipil Negara yang wewenang penetapannya berada pada PRESIDEN;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
d. perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
e. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
f. pengembangan sistem akuntabilitas kinerja, serta penilaian, evaluasi dan pelaporan kinerja organisasi dan individu di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Deputi Bidang Administrasi Aparatur terdiri atas paling banyak 4 (empat) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau 2 (dua) Subbagian.
Menteri dapat dibantu oleh Staf Ahli, yang merupakan satu kesatuan dalam susunan organisasi Kementerian Sekretariat Negara.
(1) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Staf Ahli secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
(3) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan dan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri sesuai keahliannya.
(4) Staf Ahli terdiri dari paling banyak 5 (lima) Staf Ahli
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
(2) Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur.
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat.
Inspektorat terdiri atas 1 (satu) Bagian dan 2 (dua) subbagian dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
(1) Di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dapat dibentuk Pusat.
(2) Pusat yang menangani fungsi pendidikan dan pelatihan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri melalui Deputi Bidang Administrasi Aparatur.
(3) Pusat yang menangani fungsi penyelenggaraan pengelolaan kawasan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
(4) Pusat dipimpin oleh seorang Kepala.
Pusat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan/atau penyelenggaraan pengelolaan kawasan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
(1) Pusat yang menangani fungsi pendidikan dan pelatihan terdiri atas 1 (satu) Bagian Tata Usaha dan paling banyak 3 (tiga) Bidang.
(2) Bagian Tata Usaha terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(3) Bidang terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
Organisasi dan tata kerja pusat yang menangani fungsi pengelolaan kawasan diatur tersendiri dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara, setelah mendapat pertimbangan Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.