Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 92

PERPRES Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku seluruh pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan yang mengatur mengenai Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.
Your Correction