Correct Article 64
PERPRES Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Current Text
(1) Di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dapat dibentuk Pusat.
(2) Pusat yang menangani fungsi pendidikan dan pelatihan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri melalui Deputi Bidang Administrasi Aparatur.
(3) Pusat yang menangani fungsi penyelenggaraan pengelolaan kawasan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
(4) Pusat dipimpin oleh seorang Kepala.
Your Correction
