Correct Article 15
PERPRES Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan program, penganggaran, peningkatan dan pemantauan kinerja, evaluasi dan pelaporan kegiatan di lingkungan Sekretariat PRESIDEN;
b. pelaksanaan kegiatan administrasi umum yang meliputi kegiatan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi dan pengendalian;
c. penyediaan sarana dan prasarana yang meliputi bangunan, perlengkapan, kendaraan, ketertiban dan keamanan dalam;
d. penelitian, penilaian, pembayaran dan pembukuan, serta pemantauan pengelolaan dana operasional PRESIDEN;
e. perencanaan dan pelaksanaan dukungan kerumahtanggaan PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN, Tamu Negara dan kegiatan penting lainnya yang meliputi kegiatan jamuan, tata graha, peralatan, dan seni budaya;
f. perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan Istana-istana Kepresidenan di daerah;
g. pengelolaan museum dan koleksi benda-benda seni Kepresidenan;
h. penyusunan program dan laporan; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Sekretariat PRESIDEN.
Your Correction
