Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PERPRES Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Organisasi dan tata kerja pusat yang menangani fungsi pengelolaan kawasan diatur tersendiri dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara, setelah mendapat pertimbangan Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Your Correction