Correct Article 27
PERPRES Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Current Text
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Ekonomi, Infrastruktur, dan Kemaritiman mempunyai tugas membantu Kepala Sekretariat Wakil
dalam menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi, serta analisis kebijakan di bidang ekonomi, infrastruktur, dan kemaritiman kepada Wakil
dalam membantu
menyelenggarakan pemerintahan negara.
Your Correction
