Correct Article 86
PERPRES Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Current Text
(1) Pejabat struktural eselon I atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri, setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan peraturan perundang- undangan.
(2) Pejabat struktural eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3) Pejabat struktural eselon III ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(4) Pejabat struktural eselon III ke bawah dapat diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat yang diberikan pelimpahan wewenang oleh Menteri.
Your Correction
