Correct Article 56
PERPRES Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Deputi Bidang Administrasi Aparatur menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian dukungan teknis dan administrasi pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan pejabat lainnya yang wewenang penetapannya berada pada PRESIDEN;
b. pemberian dukungan teknis dan administrasi pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun Aparatur Sipil Negara yang wewenang penetapannya berada pada PRESIDEN;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
d. perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
e. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
f. pengembangan sistem akuntabilitas kinerja, serta penilaian, evaluasi dan pelaporan kinerja organisasi dan individu di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction
