Correct Article 28
PERPRES Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Ekonomi, Infrastruktur, dan Kemaritiman, menyelenggarakan fungsi:
a. pengolahan data, informasi, dan laporan mengenai masalah kebijakan di bidang ekonomi, infrastruktur, dan kemaritiman yang timbul serta dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan;
b. analisis perkembangan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi, infrastruktur, dan kemaritiman berikut permasalahan yang timbul dan upaya pemecahannya;
c. penyerapan pandangan di bidang ekonomi, infrastruktur, dan kemaritiman yang berkembang di kalangan lembaga negara, organisasi politik, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, masyarakat akademi, media massa, dan pihak-pihak lainnya yang dipandang perlu;
d. pelaksanaan koordinasi dengan lembaga negara, kementerian negara, dan lembaga pemerintah non kementerian, serta instansi terkait yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugasnya;
e. penyiapan bahan rapat, pidato/sambutan, audiensi, dan kunjungan kerja Wakil PRESIDEN;
f. penyusunan rencana kerja dan laporan tahunan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Sekretariat Wakil PRESIDEN.
Your Correction
