Correct Article 39
PERPRES Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Current Text
Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas membantu Kepala Sekretariat Wakil PRESIDEN dalam memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Wakil PRESIDEN dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN di bidang keprotokolan dan media massa, perencanaan dan keuangan, ketatausahaan dan teknologi informasi, serta pelayanan administrasi umum dan kegiatan penting lainnya di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN.
Your Correction
