Correct Article 46
PERPRES Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Current Text
(1) Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan dipimpin oleh Deputi.
Your Correction
