Correct Article 31
PERPRES Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Current Text
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan mempunyai tugas membantu Kepala Sekretariat Wakil PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi, serta analisis kebijakan di bidang pembangunan manusia dan pemerataan pembangunan kepada Wakil PRESIDEN dalam membantu PRESIDEN menyelenggarakan pemerintahan negara.
Your Correction
