Correct Article 8
PERPRES Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Current Text
(1) Sekretariat Kementerian terdiri atas paling banyak 6 (enam) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (2), Biro yang menangani fungsi pemberian dukungan layanan kesehatan dan administrasi Dokter Kepresidenan terdiri atas paling banyak 7 (tujuh) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (4), Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
Your Correction
