Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERPRES Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Staf Ahli secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian. (3) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan dan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri sesuai keahliannya. (4) Staf Ahli terdiri dari paling banyak 5 (lima) Staf Ahli
Your Correction