Correct Article 36
PERPRES Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:
a. pengolahan data, informasi, dan penyiapan laporan mengenai masalah kebijakan di bidang pemerintahan yang timbul serta dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan;
b. analisis perkembangan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang pemerintahan, yang ditetapkan PRESIDEN atau Wakil PRESIDEN, berikut permasalahan yang timbul dan upaya pemecahannya;
c. penyerapan pandangan yang berkembang di kalangan pemerintah, lembaga negara, partai politik, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, masyarakat akademik, media massa, dan pihak- pihak lainnya yang dipandang perlu;
d. pelaksanaan koordinasi dengan lembaga negara, kementerian negara, dan lembaga pemerintah non kementerian, serta instansi terkait yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugasnya;
e. penyusunan rencana kerja dan laporan tahunan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Sekretariat Wakil PRESIDEN.
Your Correction
