Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 66

PERPRES Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pusat yang menangani fungsi pendidikan dan pelatihan terdiri atas 1 (satu) Bagian Tata Usaha dan paling banyak 3 (tiga) Bidang. (2) Bagian Tata Usaha terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian. (3) Bidang terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
Your Correction