Correct Article 42
PERPRES Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Current Text
(1) Sekretariat Militer PRESIDEN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Militer PRESIDEN dipimpin oleh Sekretaris Militer PRESIDEN.
(3) Sekretaris Militer PRESIDEN karena jabatannya melaksanakan tugas sebagai Sekretaris Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Militer
dapat menerima penugasan langsung dari PRESIDEN.
Your Correction
