Correct Article 11
PERPRES Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Sekretariat PRESIDEN menyelenggarakan fungsi:
a. pelayanan kerumahtanggaan PRESIDEN dan Istri/Suami PRESIDEN;
b. urusan keprotokolan PRESIDEN dan Istri/Suami PRESIDEN di dalam maupun di luar negeri;
c. penyiapan dan pelaksanaan acara perjalanan
dan/atau Istri/Suami PRESIDEN baik di dalam maupun di luar negeri;
d. pengkoordinasian kegiatan pers dan media, pelayanan informasi dan dokumentasi kegiatan PRESIDEN dan acara lainnya di lingkungan Sekretariat PRESIDEN, serta pengelolaan perpustakaan kepresidenan;
e. pengelolaan istana-istana Kepresidenan, museum, dan koleksi benda- benda seni;
f. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi penyusunan rencana dan program, keuangan, ketatausahaan, kepegawaian, perlengkapan, kerumah-tanggaan, arsip dan dokumentasi di lingkungan Sekretariat PRESIDEN;
g. dukungan dan pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan Sekretariat PRESIDEN;
h. pengelolaan dana operasional PRESIDEN;
i. pemberian petunjuk-petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada para Ajudan PRESIDEN dan Ajudan Istri/Suami PRESIDEN;
j. pengkoordinasian Tim Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN; dan
k. pelaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN dan Menteri.
Your Correction
