Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Sistem Jaminan Mutu Pangan Hasil Pertanian selanjutnya disebut Sistem Jaminan Mutu adalah tatanan dan upaya untuk menghasilkan produk yang aman dan bermutu sesuai standar atau persyaratan teknis minimal.
2. Pangan hasil pertanian adalah pangan segar yang berasal dari tumbuhan dan hewan yang belum mengalami pengolahan, yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan pangan.
3. Bahan tambahan pangan adalah bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan.
4. Program Keamanan Pangan berdasarkan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) adalah suatu konsepsi manajemen mutu untuk memberikan jaminan keamanan dari produk pangan dengan menerapkan SNI.
5. Jaminan varietas adalah keterangan yang menunjukan kebenaran kemurnian keaslian varietas yang dinyatakan dalam label.
6. Good Agriculture Practices (GAP)/Good Farming Practices (GFP) adalah suatu pedoman yang menjelaskan cara budidaya tumbuhan/ternak yang Baik agar menghasilkan pangan bermutu, aman, dan layak dikonsumsi.
7. Good Handling Practices (GHP) adalah suatu pedoman yang menjelaskan cara Penanganan Pasca Panen Hasil Pertanian yang Baik agar menghasilkan pangan bermutu, aman, dan layak dikonsumsi.
8. Good Manufacturing Practices (GMP) adalah suatu pedoman yang menjelaskan cara Pengolahan Hasil Pertanian yang Baik agar menghasilkan pangan bermutu, aman, dan layak dikonsumsi.
9. Inspektor adalah orang memenuhi kriteria tertentu dan ditunjuk oleh lembaga penilai untuk melakukan penilaian kesesuaian kepada pelaku
usaha yang melaksanakan operasi produksi jaminan keamanan pangan suatu unit usaha.
10. Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia.
11. Kemasan pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan pangan maupun tidak
12. Label pangan yang selanjutnya disebut label adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan.
13. Laboratorium penguji adalah Laboratorium penguji mutu dan keamanan pangan hasil pertanian.
14. Lembaga Penilai Kesesuaian yang selanjutnya disebut LPK adalah lembaga yang melakukan penilaian atau pengujian kesesuaian terhadap suatu standar.
15. Lembaga sertifikasi adalah lembaga yang menerbitkan sertifikat jaminan mutu pangan hasil pertanian.
16. Mutu adalah nilai pangan yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan pangan, kandungan gizi dan standar perdagangan terhadap bahan makanan, makanan dan minuman.
17. Lembaga Sertifikasi Organik yang selanjutnya disebut LSO adalah Lembaga independen yang bertanggung jawab untuk melakukan sertifikasi organik kepada unit usaha yang menghasilkan produk dengan menerapakan sistem organik.
18. Lembaga Sertifikasi Jaminan Varietas yang selanjutnya disebut LSJV adalah Lembaga independen yang bertanggung jawab untuk melakukan sertifikasi jaminan atas produk dari varietas kepada unit usaha yang menerapkan sistem jaminan varietas.
19. Otoritas Kompeten Keamanan Pangan yang dalam hal ini disebut OKKP adalah unit kerja di lingkup Kementerian Pertanian atau Pemerintah Daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsinya diberikan kewenangan untuk melaksanakan pengawasan sistem jaminan mutu pangan hasil pertanian.
20. Pangan organik adalah pangan yang berasal dari suatu pertanian organik yang menerapkan SNI Sistem Pangan Organik.
21. Pangan produk rekayasa genetik adalah pangan yang diproduksi atau menggunakan bahan baku, bahan tambahan pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari proses rekayasa genetik.
22. Standar adalah spesifikasi atau persyaratan teknis yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
23. Sertifikat hasil uji adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh laboratorium yang telah diakreditasi untuk menyatakan bahwa barang telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.
24. Sertifikat jaminan mutu adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga yang telah diakreditasi untuk menyatakan bahwa proses dan/atau produk telah memenuhi standar yang dipersyaratkan
25. Ketelusuran adalah kemampuan untuk menelusur informasi pangan segar hasil pertanian sampai pada tahapan budidaya, pasca panen, pengolahan, pengemasan dan distribusinya, melalui skim pencatatan yang dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan.
26. Setiap orang adalah orang-perseorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak.