Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM JAMINAN MUTU PANGAN HASIL PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a diberikan kepada unit usaha paling banyak 2 (dua) kali. (2) Apabila unit usaha telah diberikan peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melakukan perbaikan, diberikan sanksi pembekuan sertifikat. (3) Pembekuan sertifikat diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan. (4) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) unit usaha belum melakukan perbaikan, dikenakan sanksi pencabutan sertifikat. (5) Peringatan tertulis, pembekuan atau pencabutan sertifikat dilakukan oleh ketua OKKP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 | Pasal.id