Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM JAMINAN MUTU PANGAN HASIL PERTANIAN
Teks Saat Ini
Apabila unit usaha dalam menerapkan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Pangan ditemukan ketidaksesuaian, dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan sertifikat; dan/atau
c. pencabutan sertifikat.
Koreksi Anda
