Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM JAMINAN MUTU PANGAN HASIL PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila unit usaha dalam menerapkan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Pangan ditemukan ketidaksesuaian, dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan sertifikat; dan/atau c. pencabutan sertifikat.
Koreksi Anda