Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM JAMINAN MUTU PANGAN HASIL PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produk pangan hasil pertanian yang beredar di wilayah negara Republik INDONESIA harus didaftar. (2) Syarat dan tatacara pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan persyaratan dan tatacara pendaftaran pangan segar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 | Pasal.id