Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM JAMINAN MUTU PANGAN HASIL PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pangan organik diperoleh melalui penerapan SNI Sistem Pangan Organik. (1) Setiap orang yang memproduksi pangan organik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menerapkan Sistem Pangan Organik. (2) Ketentuan mengenai persyaratan tatacara penerapan sistem pangan organik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan tersendiri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 | Pasal.id